Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{Kotak info parlemen | background_color = #006A25 | text_color = #FFFFFF | name = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah<br>Kabupaten Tolikara | n...'
 
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 331: Baris 331:
== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [https://dpr-papua.go.id/ DPR Papua]
* [https://dpr-papua.go.id/ DPR Papua]
*[http://mimikakab.go.id/public/ Pemerintah Kabupaten Tolikara]
* [http://mimikakab.go.id/public/ Pemerintah Kabupaten Tolikara]
* [http://papua.kpu.go.id/ KPU Provinsi Papua]
* [http://papua.kpu.go.id/ KPU Provinsi Papua]



Revisi per 24 Maret 2020 11.09

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tolikara
Periode 2019-2024
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
6 Maret 2020
Pimpinan
Ketua
Sementara
Nuwen Wenda,
sejak 6 Maret 2020
Wakil Ketua
Sementara
Lenas Wonda,
sejak 6 Maret 2020
Komposisi
Anggota35
Partai & kursi
  PKB (6)
  PDI-P (1)
  Golkar (1)
  NasDem (9)
  Garuda (1)
  Perindo (3)
  Demokrat (7)
  PKPI (2)
Pemilihan
Proporsional-Terbuka
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Pemilihan berikutnya
17 April 2024
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Tolikara
Muara, Kota Karubaga
Tolikara, Papua
Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara (disingkat DPRD Tolikara) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Tolikara, Papua, Indonesia. DPRD Tolikara beranggotakan 30 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Tolikara terdiri dari 1 ketua dan 2 wakil ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Tolikara yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 6 Maret 2020 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Wamena, Yajid, S.H., di Aula Sidang Gedung DPRD Tolikara.[1] Komposisi anggota DPRD Tolikara periode 2019-2024 terdiri dari 8 partai politik dimana Partai NasDem adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah berhasil meraih 9 kursi, kemudian disusul oleh Partai Demokrat yang meraih 7 kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa yang meraih 6 kursi.

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Tolikara pada periode 2019-2024.[2]

Partai Politik Jumlah Kursi
2019-2024
PKB 6
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan 1
Berkas:GolkarLogo.png Golkar 1
NasDem 9
Berkas:Logo Partai Garuda.svg Garuda 1
Perindo 3
Demokrat 7
PKPI 1
Jumlah Anggota 30
Jumlah Partai 8

Fraksi

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[3] Setiap fraksi di DPRD Tolikara setidaknya beranggotakan 3 orang.

Alat Kelengkapan DPRD

Berdasarkan Pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten/Kota terdiri dari:

  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah (Bamus)
  3. Komisi
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
  5. Badan Anggaran (Banggar)
  6. Badan Kehormatan (BK)
  7. Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)

Pimpinan DPRD

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua.[4] Pimpinan DPRD Tolikara terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah pimpinan DPRD Tolikara dalam dua periode terakhir.

Periode Ketua Awal Menjabat Akhir Menjabat Wakil Ketua Keterangan
2014-2019 Berkas:Logo Gerindra.svg Ikiles Kogoya 30 Maret 2015 29 Juli 2019 Epius Obama Toba (2015-2019)
Wes Kogoya (2019-2020)
Meninggal saat menjabat.[5][6]
kosong 29 Juli 2019 6 Maret 2020 Windua Yikwa (2019-2020)
Yotam R. Wenda (2015-2019)
[7]
2019-2024 Nuwen Wenda 6 Maret 2020 pertahana Lenas Wonda Pimpinan sementara.[8]

Komisi

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[9] DPRD Tolikara memiliki 3 komisi sebagai berikut:

  1. Komisi A
  2. Komisi B
  3. Komisi C

Daerah Pemilihan

Daerah pemilihan DPRD Tolikara dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[10]

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
Tolikara 1 Karubaga, Kuari, Kubu, Nelawi, Biuk, Kondaga, Numba, Li Anogomma, Wenam, Wugi, Anawi, Poganeri 9
Tolikara 2 Kembu, Umagi, Gundagi, Wina, Dow, Wari, Dundu, Egiam, Gika, Panaga, Timori 6
Tolikara 3 Bokondini, Bewani, Bokoneri, Kamboneri, Wunim, Kai, Tagime, Tagineri, Danime, Yunire, Yuko 5
Tolikara 4 Kanggime, Nabunage, Gilubandu, Woniki, Nunggawi, Bogonuk, Aweku, Wakuwo, Telenggeme, Airgaram, Goyage, Geya 10
Total Kursi 30

Daftar Anggota

Periode 2019-2024

Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Tolikara periode 2019-2024:[2]

Nama Anggota Partai Politik Daerah Pemilihan Suara Sah
PKB Tolikara
PKB Tolikara
PKB Tolikara
PKB Tolikara
PKB Tolikara
PKB Tolikara
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan Tolikara
Berkas:GolkarLogo.png Golkar Tolikara
NasDem Tolikara
NasDem Tolikara
NasDem Tolikara
NasDem Tolikara
NasDem Tolikara
NasDem Tolikara
NasDem Tolikara
NasDem Tolikara
NasDem Tolikara
Berkas:Logo Partai Garuda.svg Garuda Tolikara
Perindo Tolikara
Perindo Tolikara
Perindo Tolikara
Demokrat Tolikara
Demokrat Tolikara
Demokrat Tolikara
Demokrat Tolikara
Demokrat Tolikara
Demokrat Tolikara
Demokrat Tolikara
PKPI Tolikara
PKPI Tolikara

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ Lokobal, Onoy (07-03-2030). Arnold Belau, ed. "30 Anggota DPRD Tolikara Dilantik". SuaraPapua.com. Diakses tanggal 23-03-2020. 
  2. ^ a b "Info Pemilu 2019". KPU RI. Diakses tanggal 09-01-2020. 
  3. ^ Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. ^ Pasal 164 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. ^ "Berlinda Ursula Mayor Pimpin Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua Dan Wakil DPRD Tolikara". papua.us. 04-06-2015. Diakses tanggal 24-03-2020. 
  6. ^ "Ketua DPRD Tolikara Ikiles Kogoya Tutup Usia". Papua Today. 31-07-2019. Diakses tanggal 24-03-2020. 
  7. ^ "PAW Unsur Pimpinan dan anggota DPRD Tolikara akhirnya dilantik". potret.co. 25-03-2019. Diakses tanggal 24-03-2020. 
  8. ^ "30 Anggota DPRD Tolikara Resmi Dilantik". reportasepapua.com. 07-03-2020. Diakses tanggal 24-03-2020. 
  9. ^ Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  10. ^ "Keputusan KPU Nomor 296/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua" (PDF). KPU RI. 04-04-2018.