Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 46: Baris 46:
'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang''' (disingkat '''DPRD Kota Tanjung Pinang''') adalah lembaga [[legislatif]] [[unikameral]] yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja [[Kota Tanjung Pinang|Pemerintah Kota Tanjung Pinang]], [[Kepulauan Riau|Provinsi Kepulauan Riau]]. Pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019|Pemilu 2019]], DPRD Kota Tanjung Pinang menempatkan 30 orang wakil rakyat yang tersebar dalam 10 partai politik, dengan perolehan suara terbanyak diraih oleh [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]] dan [[Partai Golongan Karya]].
'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang''' (disingkat '''DPRD Kota Tanjung Pinang''') adalah lembaga [[legislatif]] [[unikameral]] yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja [[Kota Tanjung Pinang|Pemerintah Kota Tanjung Pinang]], [[Kepulauan Riau|Provinsi Kepulauan Riau]]. Pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019|Pemilu 2019]], DPRD Kota Tanjung Pinang menempatkan 30 orang wakil rakyat yang tersebar dalam 10 partai politik, dengan perolehan suara terbanyak diraih oleh [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]] dan [[Partai Golongan Karya]].


== Pimpinan DPRD ==
== Pimpinan Dewan ==
Pimpinan DPRD Kota Tanjung Pinang terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.<ref>[https://kepri.info/pimpinan-dprd-tanjungpinang-2019-2024-resmi-dilantik.html Pimpinan DPRD Kota Tanjung Pinang 2019-2024]</ref>
Pimpinan DPRD Kota Tanjung Pinang terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.<ref>[https://kepri.info/pimpinan-dprd-tanjungpinang-2019-2024-resmi-dilantik.html Pimpinan DPRD Kota Tanjung Pinang 2019-2024]</ref>
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"

Revisi per 22 Mei 2020 06.27

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tanjung Pinang
Dewan Perwakilan Rakyat
Kota Tanjung Pinang
2019-2024
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Pimpinan
Ketua
Hj. Yuniarni Pustoko Weni, S.H., PDI-P
sejak 7 Oktober 2019
Wakil Ketua I
Ade Angga, S.IP., M.M., Golkar
sejak 7 Oktober 2019
Wakil Ketua II 
Hendra Jaya, S.IP., NasDem
sejak 7 Oktober 2019
Komposisi
Anggota30
Partai & kursi
  PKB (2)
  Gerindra (3)
  PDI-P (5)
  NasDem (4)
  PKS (3)
  PPP (2)
  PAN (2)
  Hanura (2)
Pemilihan
Proporsional Terbuka
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Pemilihan berikutnya
2024
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang (disingkat DPRD Kota Tanjung Pinang) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Pada Pemilu 2019, DPRD Kota Tanjung Pinang menempatkan 30 orang wakil rakyat yang tersebar dalam 10 partai politik, dengan perolehan suara terbanyak diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golongan Karya.

Pimpinan Dewan

Pimpinan DPRD Kota Tanjung Pinang terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Hj. Yuniarni Pustoko Weni, S.H. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2 Wakil Ketua I Ade Angga, S.IP., M.M. Partai Golongan Karya
3 Wakil Ketua II Hendra Jaya, S.IP. Partai NasDem

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dalam dua periode terakhir.[2][3]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 0 Kenaikan 2
Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra 3 Steady 3
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan 7 Penurunan 5
Berkas:Logo GOLKAR.jpg Golkar 4 Kenaikan 5
NasDem 0 Kenaikan 4
PKS 3 Steady 3
PPP 2 Steady 2
PAN 2 Steady 2
Hanura 4 Penurunan 2
Demokrat 3 Penurunan 2
Lambang PKPI PKPI 2 Penurunan 0
Jumlah Anggota 30 Steady 30
Jumlah Partai 9 Kenaikan 10

Lihat pula

Referensi