Lompat ke isi

Hudud: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bangjoker999 (bicara | kontrib)
Untuk memberikan pengalaman terbaik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Bangjoker999 (bicara | kontrib)
Sedikit bumbu
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 5: Baris 5:
[[Fikih|Hukum Islam]] membagi kejahatan dalam kejahatan melawan Allah dan terhadap manusia. Pelaku yang dipandang melanggar Allah ''hudud'' atau "batas", dan mereka yang terkait dengan hukuman yang ditentukan dalam [[al-Qur'an]] dan dalam beberapa kasus dapat disimpulkan dari [[Hadis|hadits]].<ref name="jacb">{{cite book|title=Misquoting Muhammad: The Challenge and Choices of Interpreting the Prophet's Legacy|first1=[[Jonathan A.C. Brown|Jonathan]]|date=2014|publisher=[[Oneworld Publications]]|isbn=978-1780744209|pages=180–181|chapter=5. Muslim Martin Luthers and the Paradox of Tradition|last1=[[Jonathan A.C. Brown|A.C. Brown]]}}</ref> pelanggaran Yang menimbulkan ''hudud'' adalah hukuman ''[[zina]]'' (hubungan seksual yang melanggar hukum/ terlarang), tuduhan ''zina ''tidak berdasar,<ref>{{cite book|title=Windows of Faith: Muslim Women Scholar-activists in North America|author=Asifa Quraishi|publisher=Syracuse University Press|year=2000|isbn=978-0-815-628514|page=126}}</ref> minum alkohol, merampok, dan beberapa bentuk pencurian lainnya.<ref>{{cite book|title=Sharia and National Law in Muslim Countries|last=Otto|first=Jan Michiel|publisher=Amsterdam University Press|isbn=978-90-8728-048-2|pages=663, 31}}</ref><ref>Philip Reichel and Jay Albanese (2013), Handbook of Transnational Crime and Justice, SAGE publications, {{ISBN|978-1452240350}}, pp. 36-37</ref> Fuqaha telah berbeda pendapat, apakah [[Kemurtadan menurut Islam|kemurtadan]] dan pemberontakan terhadap hukum Islam penguasa yang ''hudud'' kejahatan.<ref name="Campo, Juan Eduardo 2009 p.174">Campo, Juan Eduardo (2009). ''Encyclopedia of Islam'', p.174. Infobase Publishing. {{ISBN|978-0816054541}}.</ref>
[[Fikih|Hukum Islam]] membagi kejahatan dalam kejahatan melawan Allah dan terhadap manusia. Pelaku yang dipandang melanggar Allah ''hudud'' atau "batas", dan mereka yang terkait dengan hukuman yang ditentukan dalam [[al-Qur'an]] dan dalam beberapa kasus dapat disimpulkan dari [[Hadis|hadits]].<ref name="jacb">{{cite book|title=Misquoting Muhammad: The Challenge and Choices of Interpreting the Prophet's Legacy|first1=[[Jonathan A.C. Brown|Jonathan]]|date=2014|publisher=[[Oneworld Publications]]|isbn=978-1780744209|pages=180–181|chapter=5. Muslim Martin Luthers and the Paradox of Tradition|last1=[[Jonathan A.C. Brown|A.C. Brown]]}}</ref> pelanggaran Yang menimbulkan ''hudud'' adalah hukuman ''[[zina]]'' (hubungan seksual yang melanggar hukum/ terlarang), tuduhan ''zina ''tidak berdasar,<ref>{{cite book|title=Windows of Faith: Muslim Women Scholar-activists in North America|author=Asifa Quraishi|publisher=Syracuse University Press|year=2000|isbn=978-0-815-628514|page=126}}</ref> minum alkohol, merampok, dan beberapa bentuk pencurian lainnya.<ref>{{cite book|title=Sharia and National Law in Muslim Countries|last=Otto|first=Jan Michiel|publisher=Amsterdam University Press|isbn=978-90-8728-048-2|pages=663, 31}}</ref><ref>Philip Reichel and Jay Albanese (2013), Handbook of Transnational Crime and Justice, SAGE publications, {{ISBN|978-1452240350}}, pp. 36-37</ref> Fuqaha telah berbeda pendapat, apakah [[Kemurtadan menurut Islam|kemurtadan]] dan pemberontakan terhadap hukum Islam penguasa yang ''hudud'' kejahatan.<ref name="Campo, Juan Eduardo 2009 p.174">Campo, Juan Eduardo (2009). ''Encyclopedia of Islam'', p.174. Infobase Publishing. {{ISBN|978-0816054541}}.</ref>


Hukuman ''Hudud'' berkisar dari publik memukul ke publik merajam sampai mati, amputasi tangan dan penyaliban juga tembak mati serta amputasi tubuh dan kaki ya juga kepala.<ref>[http://www.oxfordislamicstudies.com/article/opr/t125/e757 Hadd] Oxford Dictionary of Islam, Oxford University Press (2012)</ref> Kejahatan ''Hudud'' tidak dapat dimaafkan oleh korban atau oleh negara, dan hukuman harus dilakukan di depan umum.<ref name="Terrill-wcjs-629">{{cite book|url=https://books.google.com/books?id=hJaEzC1CBe8C&q=hudud#v=snippet&q=hudud&f=false|title=World Criminal Justice Systems: A Comparative Survey|first1=Richard J.|publisher=Routledge.|year=2009|page=629|accessdate=19 November 2015|origyear=1984|last1=Terrill}}</ref> Namun, standar pembuktian yang selama ini hukuman yang sering terlalu tinggi, dan mereka jarang dilaksanakan dalam praktik. misalnya, menemukan persyaratan ''hudud'' untuk ''zina'' dan pencurian itu hampir mustahil tanpa pengakuan, yang bisa dibatalkan oleh retraksi. Berdasarkan hadits, ahli hukum menetapkan bahwa ''hudud'' hukuman harus dihindari oleh sedikitpun keraguan atau ambiguitas (''syu-bu-hat'', tungg. ''syubhat'').<ref name="WaelHallaq">{{cite book|title=Shariah: Theory, Practice and Transformations|first1=[[Wael Hallaq|B. Hallaq]]|date=2009|publisher=[[Cambridge University Press]]|isbn=978-0-521-86147-2|pages=311|last1=[[Wael Hallaq|Wael]]}}</ref> Hukuman ''hudud'' yang lebih berat itu dimaksudkan untuk mencegah dan untuk menyampaikan gravitasi pelanggaran terhadap Allah, bukan untuk dilaksanakan.
Hukuman ''Hudud'' berkisar dari publik memukul ke publik merajam sampai mati, amputasi tangan dan penyaliban juga tembak mati serta amputasi tubuh dan kaki ya juga kepala.<ref>[http://www.oxfordislamicstudies.com/article/opr/t125/e757 Hadd] Oxford Dictionary of Islam, Oxford University Press (2012)</ref> Kejahatan ''Hudud'' tidak dapat dimaafkan oleh korban atau oleh negara, dan hukuman harus dilakukan di depan umum.<ref name="Terrill-wcjs-629">{{cite book|url=https://books.google.com/books?id=hJaEzC1CBe8C&q=hudud#v=snippet&q=hudud&f=false|title=World Criminal Justice Systems: A Comparative Survey|first1=Richard J.|publisher=Routledge.|year=2009|page=629|accessdate=19 November 2015|origyear=1984|last1=Terrill}}</ref> Namun, standar pembuktian yang selama ini hukuman yang sering terlalu tinggi, dan mereka jarang dilaksanakan dalam praktik. misalnya, menemukan persyaratan ''hudud'' untuk ''zina'' dan pencurian itu hampir mustahil tanpa pengakuan, yang bisa dibatalkan oleh retraksi. Berdasarkan hadits, ahli hukum menetapkan bahwa ''hudud'' hukuman harus dihindari oleh sedikitpun keraguan atau ambiguitas (''syu-bu-hat'', tunggal. ''syubhat'').<ref name="WaelHallaq">{{cite book|title=Shariah: Theory, Practice and Transformations|first1=[[Wael Hallaq|B. Hallaq]]|date=2009|publisher=[[Cambridge University Press]]|isbn=978-0-521-86147-2|pages=311|last1=[[Wael Hallaq|Wael]]}}</ref> Hukuman ''hudud'' yang lebih berat itu dimaksudkan untuk mencegah dan untuk menyampaikan gravitasi pelanggaran terhadap Allah, bukan untuk dilaksanakan.


Selama abad ke-19, hukum pidana berbasis syariah digantikan oleh undang-undang terinspirasi oleh model Eropa hampir di mana-mana di dunia Islam, kecuali beberapa sangat konservatif daerah seperti semenanjung Arab. Terlebih hukum ini sebenarnya diterapkan pada suatu instansi pemerintah dalam kasus narkoba dan kasus pidana perdata.<ref name="peters-OEIW">{{cite encyclopedia|author=Rudolph Peters|title=Hudud|encyclopedia=The Oxford Encyclopedia of the Islamic World|editor=John L. Esposito|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2009|url=http://www.oxfordislamicstudies.com/article/opr/t236/e0322}}</ref><ref name="vikor-OEIP">{{cite encyclopedia|ref=harv|first=Knut S.|last=Vikør|title=Sharīʿah|encyclopedia=The Oxford Encyclopedia of Islam and Politics|publisher=Oxford University Press|editor=Emad El-Din Shahin|year=2014|url=http://bridgingcultures.neh.gov/muslimjourneys/items/show/226}}</ref><ref name="otto-2008">{{cite book|url=https://openaccess.leidenuniv.nl/bitstream/handle/1887/20694/Sharia%20and%20national%20Law%20in%20Muslim%20countries.pdf|title=Sharia and National Law in Muslim Countries: Tensions and Opportunities for Dutch and EU Foreign Policy|first1=Jan Michiel|publisher=Amsterdam University Press|year=2008|isbn=978-90-8728-048-2|pages=18-20|ref=harv|last1=Otto}}</ref> Dalam kebangkitan Islam akhir abad ke-20 membawa panggilan oleh [[Islamisme|Islam]] gerakan untuk implementasi penuh dari syariah.<ref>{{cite encyclopedia|ref=harv|first=Ann Elizabeth|last=Mayer|title=Law. Modern Legal Reform|encyclopedia=The Oxford Encyclopedia of the Islamic World|editor=John L. Esposito|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2009|url=http://www.oxfordislamicstudies.com/article/opr/t236/e0473}}</ref> Pemulihan hukuman ''hudud'' telah memiliki makna simbolik tertentu untuk kelompok-kelompok ini karena mereka menggunakan Quran, dan para pendukung mereka telah sering diabaikan oleh pembatasan tradisional yang ketat pada penerapan mereka. Dalam praktiknya, di negara-negara di mana ''hudud'' telah dimasukkan ke dalam kode hukum Islam di bawah tekanan, mereka sering digunakan dengan hemat atau tidak sama sekali, dan penerapan mereka telah bervariasi tergantung pada daerah iklim politik, tapi bagi ahli seperti saya ilmuan tanpa kuliah lanjutan hanya 5 tahun berkelud di Droid Tesla Pro kalau pun hukumXpolitik tidak lah benar biasanya ya. Penggunaan mereka telah menjadi subjek kritik dan perdebatan.
Selama abad ke-19, hukum pidana berbasis syariah digantikan oleh undang-undang terinspirasi oleh model Eropa hampir di mana-mana di dunia Islam, kecuali beberapa sangat konservatif daerah seperti semenanjung Arab. Terlebih hukum ini sebenarnya diterapkan pada suatu instansi pemerintah dalam kasus narkoba dan kasus pidana perdata.<ref name="peters-OEIW">{{cite encyclopedia|author=Rudolph Peters|title=Hudud|encyclopedia=The Oxford Encyclopedia of the Islamic World|editor=John L. Esposito|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2009|url=http://www.oxfordislamicstudies.com/article/opr/t236/e0322}}</ref><ref name="vikor-OEIP">{{cite encyclopedia|ref=harv|first=Knut S.|last=Vikør|title=Sharīʿah|encyclopedia=The Oxford Encyclopedia of Islam and Politics|publisher=Oxford University Press|editor=Emad El-Din Shahin|year=2014|url=http://bridgingcultures.neh.gov/muslimjourneys/items/show/226}}</ref><ref name="otto-2008">{{cite book|url=https://openaccess.leidenuniv.nl/bitstream/handle/1887/20694/Sharia%20and%20national%20Law%20in%20Muslim%20countries.pdf|title=Sharia and National Law in Muslim Countries: Tensions and Opportunities for Dutch and EU Foreign Policy|first1=Jan Michiel|publisher=Amsterdam University Press|year=2008|isbn=978-90-8728-048-2|pages=18-20|ref=harv|last1=Otto}}</ref> Dalam kebangkitan Islam akhir abad ke-20 membawa panggilan oleh [[Islamisme|Islam]] gerakan untuk implementasi penuh dari syariah.<ref>{{cite encyclopedia|ref=harv|first=Ann Elizabeth|last=Mayer|title=Law. Modern Legal Reform|encyclopedia=The Oxford Encyclopedia of the Islamic World|editor=John L. Esposito|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2009|url=http://www.oxfordislamicstudies.com/article/opr/t236/e0473}}</ref> Pemulihan hukuman ''hudud'' telah memiliki makna simbolik tertentu untuk kelompok-kelompok ini karena mereka menggunakan Quran, dan para pendukung mereka telah sering diabaikan oleh pembatasan tradisional yang ketat pada penerapan mereka. Dalam praktiknya, di negara-negara di mana ''hudud'' telah dimasukkan ke dalam kode hukum Islam di bawah tekanan, mereka sering digunakan dengan hemat atau tidak sama sekali, dan penerapan mereka telah bervariasi tergantung pada daerah iklim politik, tapi bagi ahli seperti saya ilmuan tanpa kuliah lanjutan hanya 5 tahun berkelud di Droid Tesla Pro kalau pun hukumXpolitik tidak lah benar biasanya ya. Penggunaan mereka telah menjadi subjek kritik dan perdebatan.

Revisi per 11 Desember 2020 12.23

Hudud (bahasa arab: حدود Ḥudūd, juga ditransliterasikan hadud, hudud; bentuk jamak dari hadd, حد, harf. "batas") adalah sebuah istilah Islam yang mengacu pada hukuman yang berdasarkan hukum Islam (syariah) yang diamanatkan dan ditetapkan oleh Allah. Hukuman ini jarang diterapkan dalam pra-modern Islam,[1] dan penggunaannya di beberapa negara modern telah menjadi sumber kontroversi.

Hukum Islam membagi kejahatan dalam kejahatan melawan Allah dan terhadap manusia. Pelaku yang dipandang melanggar Allah hudud atau "batas", dan mereka yang terkait dengan hukuman yang ditentukan dalam al-Qur'an dan dalam beberapa kasus dapat disimpulkan dari hadits.[2] pelanggaran Yang menimbulkan hudud adalah hukuman zina (hubungan seksual yang melanggar hukum/ terlarang), tuduhan zina tidak berdasar,[3] minum alkohol, merampok, dan beberapa bentuk pencurian lainnya.[4][5] Fuqaha telah berbeda pendapat, apakah kemurtadan dan pemberontakan terhadap hukum Islam penguasa yang hudud kejahatan.[6]

Hukuman Hudud berkisar dari publik memukul ke publik merajam sampai mati, amputasi tangan dan penyaliban juga tembak mati serta amputasi tubuh dan kaki ya juga kepala.[7] Kejahatan Hudud tidak dapat dimaafkan oleh korban atau oleh negara, dan hukuman harus dilakukan di depan umum.[8] Namun, standar pembuktian yang selama ini hukuman yang sering terlalu tinggi, dan mereka jarang dilaksanakan dalam praktik. misalnya, menemukan persyaratan hudud untuk zina dan pencurian itu hampir mustahil tanpa pengakuan, yang bisa dibatalkan oleh retraksi. Berdasarkan hadits, ahli hukum menetapkan bahwa hudud hukuman harus dihindari oleh sedikitpun keraguan atau ambiguitas (syu-bu-hat, tunggal. syubhat).[9] Hukuman hudud yang lebih berat itu dimaksudkan untuk mencegah dan untuk menyampaikan gravitasi pelanggaran terhadap Allah, bukan untuk dilaksanakan.

Selama abad ke-19, hukum pidana berbasis syariah digantikan oleh undang-undang terinspirasi oleh model Eropa hampir di mana-mana di dunia Islam, kecuali beberapa sangat konservatif daerah seperti semenanjung Arab. Terlebih hukum ini sebenarnya diterapkan pada suatu instansi pemerintah dalam kasus narkoba dan kasus pidana perdata.[10][11][12] Dalam kebangkitan Islam akhir abad ke-20 membawa panggilan oleh Islam gerakan untuk implementasi penuh dari syariah.[13] Pemulihan hukuman hudud telah memiliki makna simbolik tertentu untuk kelompok-kelompok ini karena mereka menggunakan Quran, dan para pendukung mereka telah sering diabaikan oleh pembatasan tradisional yang ketat pada penerapan mereka. Dalam praktiknya, di negara-negara di mana hudud telah dimasukkan ke dalam kode hukum Islam di bawah tekanan, mereka sering digunakan dengan hemat atau tidak sama sekali, dan penerapan mereka telah bervariasi tergantung pada daerah iklim politik, tapi bagi ahli seperti saya ilmuan tanpa kuliah lanjutan hanya 5 tahun berkelud di Droid Tesla Pro kalau pun hukumXpolitik tidak lah benar biasanya ya. Penggunaan mereka telah menjadi subjek kritik dan perdebatan.

Hudud adalah bukan satu-satunya bentuk hukuman di bawah syariah. Dalam kasus-kasus lain yang melibatkan hukuman tubuh, hukum Islam menetapkan balasan hukuman serupa dengan kejahatan (qisas) atau kompensasi moneter (diya), dan untuk kejahatan lainnya berupa hukuman diserahkan kepada kebijaksanaan hakim (ta'zir). Penjahat yang lolos dari hudud hukuman masih bisa menerima hukuman ta'zir. Dalam praktiknya, sejak awal dalam sejarah Islam, kasus-kasus kriminal yang biasanya ditangani oleh penguasa yang dikelola pengadilan atau polisi setempat menggunakan prosedur yang hanya longgar terkait dengan syariah bisa juga oleh warga sekitar.[14][15]

Berdasarkan Dalil

Kejahatan Hudud ditetapkan dalam Quran dan Sunnah.

Quran

Al-Qur'an menjelaskan beberapa kejahatan hudud dan dalam beberapa kasus yang menetapkan hukuman.[16] Hudud dari tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam ayat Quran 5:38:

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.

Kriminal "perampokan dan kerusuhan terhadap Islam" di dalam negara Islam, menurut beberapa ulama, yang dimaksud dalam ayat Quran 5:33:

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimpal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar.

Kejahatan seks konsensual terlarang disebut dalam beberapa ayat, termasuk ayat Alquran 24:2:

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasiham kepada keduanya. mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan hukuman) mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

Kejahatan "tuduhan dari seks terlarang atau pemerkosaan terhadap wanita yang baik-baik tanpa empat saksi" dan hudud adalah hukuman yang didasarkan pada ayat-ayat Alquran 24:4, 24:6, 9:66 dan 16:106, diantara ayat Al-quran yang lain.

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina), dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian yang meeka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

Hadis-hadis

Kejahatan mabuk dijelaskan dalam ayat Quran 5:90, dan hudud adalah hukuman yang dijelaskan dalam hadis:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan-perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Dalam hadis sahih, segala perkataan, perbuatan dan tradisi dari Muhammad seperti yang diamati oleh teman-temannya, yang dianggap oleh Muslim Sunni untuk menjadi yang sumber hukum Islam yang paling tepercaya setelah al-Qur'an. Mereka secara luas menggambarkan kejahatan hudud dan hukuman.[22][23] Dalam beberapa kasus ulama Islam telah menggunakan hadits untuk menetapkan hukuman hudud yang tidak disebutkan dalam al-Quran. Dengan demikian, rajam sebagai hukuman bagi zina ini didasarkan pada hadis yang menceritakan sejarah di mana Muhammad dan penerusnya yang ditentukan itu. kecenderungan untuk menggunakan keberadaan syubha (harf. keraguan, ketidakpastian) untuk menghindari hukuman hudud didasarkan pada sebuah hadits yang menyatakan bahwa "mencegah hukuman hadd dalam kasus syubha".[24]

Pelanggaran Hudud dan hukuman

Pelanggaran yang dikenakan hukuman hudud adalah:

  • Beberapa jenis pencurian (Sariqa, السرقة). Dihukum dengan amputasi tangan;
  • Perang melawan Allah (Hirabah) dan Merusak Bumi (Mufsidun fil ard). Secara tradisional didefinisikan sebagai bandit atau perampokan (Hirabah, Qat' al-Tariq, قطع الطريق). Dihukum dengan penyaliban, bentuk lain dari hukuman mati, amputasi tangan kanan dan kaki kiri, atau dibuang. Berbagai hukuman yang ditentukan untuk skenario yang berbeda dan ada perbedaan pendapat mengenai spesifik di dalam dan di antara sekolah hukum.
  • Pemberontakan (Baghi (pemberontak), j. Baghat). Meskipun tidak ada konsensus, menarik diri dari ketaatan kepada Khalifah[25] atau Imam dianggap sebagai kejahatan hadd sesuai dengan ketentuan peraturan tradisional dari penafsiran ayat al-Quran 49:9.[26] Ada hukum konsensus bahwa pemberontak harus didesak untuk meletakkan senjata mereka melalui perunding tepercaya sebelum pasukan yang setia memiliki lisensi untuk melawan dan membunuh mereka.
  • Murtad (Riddah, ردة atau Irtidad, ارتداد), meninggalkan Islam untuk agama lain atau untuk ateisme,[27][28] dianggap sebagai salah satu kejahatan hudud yang dikenakan hukuman mati dalam mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, tapi tidak dalam Hanafi dan fiqih Syi'ah, meskipun sekolah-sekolah ini juga berkaitan kemurtadan sebagai kejahatan serius terhadap negara Islam dan masyarakat dan penentuan hukuman mati bagi laki-laki yang murtad.
  • Hubungan seksual terlarang (Zina الزنا). Termasuk seks pra-nikah dan seks di luar nikah.[29][30] Klasifikasi dari hubungan homoseksual sebagai zina berbeda menurut hukum sekolah. Meskipun rajam bagi zina tidak disebutkan dalam al-Quran, semua sekolah-sekolah mazhab tradisional setuju atas dasar hadits itu harus dihukum dengan rajam jika pelaku muhsan (dewasa, merdeka, Muslim, dan telah menikah), dengan beberapa perpanjangan hukuman ini untuk kasus tertentu lainnya dan hukuman yang lebih ringan seperti memukul ditentukan dalam skenario lain. Pelaku harus bertindak atas kehendak bebas mereka sendiri.
  • Tuduhan zina tidak berdasar (Qadhf, القذف),[31] dihukum dengan 80 cambukan.
  • Minum alkohol (Syurb al-Khamr).[32] Hanafiyah melarang minum minuman beralkohol lainnya dari anggur hanya jika itu menyebabkan mabuk-mabukan, sementara sekolah-sekolah lain melarang semua minuman beralkohol. Dihukum dengan 40 sampai 80 cambukan, tergantung pada sekolah hukum.

Ada sejumlah perbedaan pandangan antara berbagai mazhab berkenaan dengan hukuman yang sesuai dalam situasi tertentu dan proses yang diperlukan sebelum mereka dilakukan.

Murji'ah mengikut fikih Syiah, umumnya percaya bahwa hukuman hudud dapat diubah oleh ahli hukum yang tepat dan berkualitas.[33][34]

Pembunuhan, cedera dan kerusakan properti bukan merupakan kejahatan hudud dalam Hukum Pidana Islam,[35][36] dan dimasukkan dalam kategori lain dari hukum pidana Islam, yaitu:

  • Qisas (yang berarti pembalasan, dan mengikuti prinsip "mata ganti mata"), dan Diyyah ("uang darah", kompensasi finansial yang dibayarkan kepada korban atau ahli waris korban dalam kasus-kasus pembunuhan, cedera tubuh atau kerusakan properti. Diyyah adalah sebuah alternatif untuk Qisas untuk kelas yang sama dari kejahatan).
  • Tazir – hukuman yang diberikan pada kebijaksanaan hakim.

Sejarah

Karena pembatasan penerapan hukuman hudud tradisional ketat, mereka jarang diterapkan secara historis. misalnya, selain dari "beberapa hal langka dan terisolasi" contoh dari era pra-modern dan beberapa kasus baru-baru ini, tidak ada catatan sejarah dari rajam bagi zina yang legal dilakukan. Penjahat yang melarikan diri hudud hukuman masih bisa diberi sanksi di bawah sistem tazir, yang memberikan para hakim dan pejabat tinggi bebas untuk menentukan kekuatan hukuman untuk menghukum kejahatan yang tidak jatuh di bawah kategori hudud dan qisas. Dalam praktiknya, sejak awal dalam sejarah Islam, kasus-kasus kriminal yang biasanya ditangani oleh penguasa yang dikelola pengadilan atau polisi setempat menggunakan prosedur yang hanya terkait secara longgar dengan syariah. Selama abad ke-19, syariah berbasis hukum pidana digantikan oleh undang-undang terinspirasi oleh model Eropa hampir di mana-mana di dunia Islam, kecuali beberapa sangat konservatif daerah seperti semenanjung Arab.

Di bawah tekanan dari gerakan Islam, yang beberapa dekade terakhir telah menyaksikan re-introduksi dari hudud hukuman dan pada tahun 2013 sekitar selusin dari 50 atau lebih negara-negara mayoritas Muslim telah membuat hudud yang berlaku,[37] sebagian besar sejak tahun 1978. Pada tahun 1979 Pakistan memberlakukan Tata cara Hudud. Pada bulan Juli 1980 Republik Islam Iran empat pelaku dilempari batu sampai mati di Kerman. Pada akhir 1980-an, Mauritania, Sudan, dan uni Emirat Arab telah "disahkan undang-undang untuk memberikan pengadilan kuasa untuk menjatuhkan hukuman hadd". Selama tahun 1990-an Somalia, Yaman, Afghanistan, dan Nigeria utara mengikutinya. Pada tahun 1994 presiden Irak Saddam Hussein (yang telah dianiaya dan dieksekusi banyak Islamis), mengeluarkan dekrit "pemesanan yang perampok dan pencuri mobil harus kehilangan tangan mereka".[38] Brunei mengadopsi hukum hudud pada tahun 2014.[39][40]

Penegakan hukuman hudud telah bervariasi dari negara ke negara. Di Pakistan dan Libya, hukuman hudud belum diterapkan sama sekali. Di pengadilan setempat Nigeria telah melewati beberapa hukuman rajam bagi zina, semua yang dibatalkan pada tingkat banding atau tidak pernah dilaksanakan.[41]

Selama dua tahun pertama ketika syariat dibuat undang-undang negara bagian di Sudan (1983 dan 1985), hukuman hudud untuk pencurian terjadi pada beberapa ratus penjahat, dan kemudian dihentikan meskipun tidak dicabut. Pencambukan untuk kejahatan moral telah dilakukan sejak kodifikasi hukum Islam di Sudan pada tahun 1991 dan melanjutkan. Pada tahun 2012 pengadilan Sudan menjatuhkan hukuman Intisar Sharif Abdallah, remaja, sampai mati dengan rajam di kota Omdurman berdasarkan pasal 146 Sudan tindak Pidana setelah pengisian dia dengan "perzinaan dengan orang yang sudah menikah". Dia ditahan di penjara Omdurman dengan kakinya dibelenggu, dia bersama dengan bayi berusia 5 tahun.[42] (Dia dibebaskan pada 3 November 2012 setelah kecaman internasional.[43])

Hukuman hudud untuk zināʾ dalam kasus-kasus seks konsensual dan penghukuman dari korban perkosaan yang gagal untuk membuktikan pemaksaan, yang telah terjadi di beberapa negara, telah menjadi subyek dari hak asasi manusia global perdebatan.[44][45][46] persyaratan dari empat saksi laki-laki sebelum korban perkosaan dapat mencari keadilan telah dikritik sebagai terkemuka untuk "ratusan insiden di mana seorang wanita mengalami pemerkosaan, atau pemerkosaan, akhirnya dituduh zināʾ" dan dipenjara,[47] di Pakistan. Ratusan perempuan di penjara Afghanistan menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan dalam rumah tangga, menuduh zina, ketika korban gagal menghadirkan saksi-saksi.[48] Di Pakistan, lebih dari 200.000 kasus-kasus zina terhadap perempuan di bawah hukum Hudud yang sedang berlangsung di berbagai tingkat dalam sistem hukum Pakistan pada tahun 2005.[49] Selain ribuan wanita di penjara menunggu persidangan untuk biaya yang terkait zina, korban perkosaan di Pakistan telah enggan untuk melaporkan perkosaan karena mereka takut dituduh zina.[50] Kontroversi yang dihasilkan mendorong undang-undang yang harus diubah pada tahun 2006, meskipun versi diubah telah dikritik karena terus mengaburkan perbedaan hukum antara pemerkosaan dan seks konsensual.

Penyaliban dalam Islam modern, setidaknya di Arab Saudi, mengambil bentuk menampilkan dipenggal sisa-sisa pelaku "selama beberapa jam di atas sebuah tiang."[51] Mereka jauh lebih sedikit jumlahnya dari eksekusi. Salah satu kasus adalah bahwa Muhammad Basyir al-Ranally yang dieksekusi dan disalib pada tanggal 7 Desember 2009 untuk "menyebarkan kerusakan di muka bumi" dengan menculik, memperkosa dan membunuh beberapa anak-anak muda.[52] ISIS juga dilaporkan telah disalibkan tahanan.[53]

Persyaratan untuk keyakinan

Seks ilegal

Ada standar tertentu untuk bukti yang harus dipenuhi dalam hukum Islam agar hukuman zina diterapkan. Di Syafi'i, Hambali, dan Hanafi sekolah hukum Rajam (dilempari batu) atau mendera dikenakan untuk berhubungan seks dilarang agama hanya jika kejahatan itu terbukti, baik dengan empat laki-laki dewasa pertama menyaksikan hubungan seksual sebenarnya pada waktu yang sama atau oleh pengakuan diri. Untuk pembentukan perzinaaan, empat saksi pria Muslim harus melihat undang-undang di sebagian rincian intim. Islam syiah memungkinkan substitusi dari satu laki-laki Muslim dengan wanita Muslim, tetapi mensyaratkan bahwa setidaknya salah satu saksi laki-laki. Sunni Maliki sekolah hukum menganggap kehamilan pada seorang wanita yang belum menikah sebagai bukti yang cukup dari zina, kecuali ada bukti-bukti perkosaan atau paksaan.[54][55] Namun, hukuman yang bisa dihindari oleh sejumlah hukum "kesamaan" (syubuhat), seperti keberadaan akad nikah yang tidak sah atau kemungkinan bahwa konsepsi mendahului perceraian.[56] Pendapat mayoritas Maliki secara teoritis diperbolehkan untuk kehamilan yang berlangsung sampai tujuh tahun, menunjukkan kekhawatiran dari para ahli hukum untuk melindungi perempuan dari tuduhan zina dan untuk melindungi anak-anak dari stigma haram. Persyaratan ini membuat zina hampir tidak mungkin untuk dibuktikan dalam praktik.[57]

Jika seseorang menuduh zina dan gagal untuk memberikan empat saksi Muslim konsisten, atau jika para saksi memberikan kesaksian yang tidak konsisten, mereka dapat dijatuhi hukuman delapan puluh cambukan untuk tidak berdasar tuduhan percabulan (qadhf), dikarenakan hal itu termasuk kejahatan hadd." Pemerkosaan dituntut di bawah kategori hukum secara tradisi membutuhkan pembuktian aturan kurang ketat.[58] Di Pakistan, Tata cara Hudud 1979 dimasukkan penuntutan pemerkosaan di bawah kategori zina, membuat pemerkosaan sangat sulit untuk dibuktikan dan memperlihatkan para korban untuk hukuman penjara untuk mengakui hubungan terlarang. Kontroversi yang dihasilkan mendorong undang-undang yang harus diubah pada tahun 2006, meskipun versi diubah masih dikritik oleh beberapa untuk mengaburkan perbedaan hukum antara pemerkosaan dan seks konsensual.

Pencurian

Malik, pencetus mazhab Maliki, tercatat dalam Muwatta banyak rincian keadaan di mana hukuman dari pemotongan tangan harus dan tidak harus dilakukan. Mengomentari ayat di al-Quran tentang pencurian, Yusuf Ali mengatakan bahwa kebanyakan ahli hukum Islam percaya bahwa "pencurian kecil dibebaskan dari hukuman ini" dan bahwa "hanya satu tangan harus dipotong untuk pertama pencurian."[59] Ahli hukum Islam tidak setuju ketika amputasi secara hukum agama adalah wajib .[60] Ini adalah fatwa yang diberikan oleh Taqī al-Dīn ʿAlī b. Abd al-Kāfī al-Subkī (d. 756/1356), senior ulama Syafi'i dan hakim dari salah satu keluarga kejaksaan terkemuka Damaskus: Imam dan Syaikh, semoga Allah merahmatinya, berkata: telah disepakati bahwa [hukuman] Hadd adalah wajib bagi orang yang telah melakukan pencurian dan [berikut ketentuan yang berlaku]:

  1. [barang] diambil dari tempat yang umumnya dianggap aman (ḥirz)
  2. belum diperoleh sebagai rampasan perang (mughannam)
  3. maupun dari harta umum
  4. dan itu diambil oleh tangannya sendiri
  5. bukan oleh beberapa alat atau mekanisme (āla)
  6. sendiri
  7. semata-mata
  8. sementara dia dari pikiran yang sehat
  9. dan baligh
  10. dan seorang Muslim
  11. dan merdeka
  12. tidak di masjidil Haram
  13. di Mekkah
  14. dan tidak di Tinggal Perang
  15. dan dia bukan orang yang diberikan akses untuk itu dari waktu ke waktu
  16. dan dia mencuri dari orang lain selain istrinya
  17. dan bukan dari rahim relatif
  18. dan bukan dari suaminya jika itu adalah seorang wanita
  19. ketika ia tidak mabuk
  20. dan tidak dipaksa oleh kelaparan
  21. atau di bawah tekanan
  22. dan dia mencuri beberapa properti yang dimiliki
  23. dan akan diperbolehkan untuk menjual Muslim
  24. dan dia mencuri dari seseorang yang tidak keliru menyesuaikan itu
  25. dan nilai dari apa yang dia curi mencapai sepuluh dirham
  26. perak murni
  27. oleh berat menurut Mekah
  28. dan itu bukan daging
  29. atau menyembelih hewan
  30. atau sesuatu yang dapat dimakan
  31. atau minum
  32. atau beberapa unggas
  33. atau permainan
  34. atau anjing
  35. atau kucing
  36. atau kotoran hewan
  37. atau feses (ʿadhira)
  38. atau kotoran
  39. atau oker merah (maghara)
  40. atau arsenik (zirnīkh)
  41. atau kerikil
  42. atau batu
  43. atau kaca
  44. atau bara
  45. atau kayu bakar
  46. atau alang-alang (qaṣab)
  47. atau kayu
  48. atau buah
  49. atau keledai
  50. atau hewan penggembalaan
  51. atau salinan Quran
  52. atau tanaman ditarik dari akar-akarnya (min badā'ihi)
  53. atau menghasilkan dari sebuah taman dinding
  54. atau pohon
  55. atau orang yang bebas
  56. atau seorang budak
  57. jika mereka dapat berbicara dan bersuara sesuai pikirannya
  58. dan dia tidak melakukan pelanggaran terhadap dirinya
  59. sebelum ia dipindahkan dari tempat di mana dia tidak pernah diizinkan untuk memasukkan
  60. dari lokasi aman
  61. dengan tangan sendiri
  62. dan saksi lahir
  63. untuk semua hal di atas
  64. oleh dua orang saksi
  65. yang laki-laki
  66. menurut [persyaratan dan prosedur] bahwa kita sudah disajikan dalam bab tentang kesaksian
  67. dan mereka tidak setuju
  68. atau menarik kembali kesaksian mereka
  69. dan pencuri tidak mengklaim bahwa dia adalah pemilik yang sah dari apa yang dia curi
  70. dan tangan kirinya sehat
  71. dan kakinya sehat
  72. dan tidak ada bagian tubuh yang hilang apa
  73. dan orang yang ia curi dari tidak memberikan apa yang dia telah mencuri hadiah
  74. dan ia tidak menjadi pemilik dari apa yang dia mencuri setelah dia mencurinya
  75. dan pencuri tidak mengembalikan barang curian kepada orang yang ia mencurinya dari
  76. dan pencuri tidak mengklaim itu
  77. dan pencuri itu tidak memiliki utang oleh orang yang ia curi dari sama dengan nilai apa yang dia curi
  78. dan orang yang dicuri dari hadir [di pengadilan]
  79. dan ia membuat klaim untuk properti yang dicuri
  80. dan meminta agar amputasi terjadi
  81. sebelum pencuri bisa bertobat
  82. dan saksi-saksi untuk pencurian yang hadir
  83. dan sebulan belum berlalu sejak terjadi pencurian

Semua hal ini dikatakan oleh ʿAlī b. Aḥmad bin Sa'id (mungkin Ibnu Hazm, d. 1064). Dan para Imam dan Syaikh menambahkan: dan juga pada ketentuan bahwa pengakuan [pencuri] tidak mendahului kesaksian dan kemudian setelah itu dia ditarik [pengakuan]. Jika pencuri melakukan yang pertama dan kemudian bukti langsung (bayyinah) disediakan dari kejahatannya dan kemudian dia menarik kembali pengakuannya, hukuman amputasi dijatuhkan menurut pendapat yang lebih kuat di sekolah Syafi'i, karena pembentukan [kesalahan] datang dengan pengakuan tidak dengan bukti langsung. Jadi retraksi diterima.[61][62]

Perselisihan dan perdebatan reformasi

Sejumlah ulama/salaf[63][64] telah menyarankan bahwa hukuman hudud tradisional "mungkin cocok untuk era di mana Muhammad hidup", tetapi tidak lagi, atau bahwa "ekspresi baru" untuk "yang mendasari prinsip-prinsip agama dan nilai-nilai" dari Hudud harus dikembangkan. Tariq Ramadan telah menyerukan moratorium internasional pada hukuman hudud sampai yang lebih besar konsensus ilmiah dapat tercapai.[65]

Hukuman Hudud telah dikatakan tidak sesuai dengan norma-norma internasional tentang hak asasi manusia dan kadang-kadang sederhana keadilan. Setidaknya satu pengamat (Sadakat Kadri) telah mengeluh bahwa inspirasi iman belum jaminan keadilan, mengutip sebagai contoh pelaksanaan dua pembangkang untuk "melancarkan perang terhadap Allah" (Muharabah) di Republik Islam Iran—pembangkang berperang dengan menyelenggarakan bersenjata protes politik.[51][66] Tata cara Hudud di Pakistan mengarah untuk memenjarakan ribuan wanita pada biaya zina yang terkait, yang digunakan untuk berkas "gangguan atau pelecehan terhadap putri taat atau istri terasing".[67] Hukuman untuk kematian wanita di Pakistan, Nigeria, Sudan untuk zina menyebabkan kegemparan internasional,[68] yang dianggap sebagai tidak hanya sebagai terlalu keras, tapi juga hukuman "najis"[69] dari korban-korban yang tidak bersalah.

Di antara pertanyaan-pertanyaan kritikus telah mengangkat tentang penerapan hudud modern, seperti: mengapa, jika ketujuh abad ke-praktik hukum ilahi berlaku selamanya dan tidak harus direformasi, memiliki pendukung melembagakan inovasi modern? Ini termasuk penggunaan anestesi umum untuk amputasi (di Libya, bersama dengan instruksi untuk menunda jika amputasi mungkin "membuktikan berbahaya untuk [pelaku] kesehatan"), pendahuluan selektif (meninggalkan penyaliban di Libya dan Pakistan), dengan menggunakan tembakan untuk mempercepat kematian selama rajam (di Pakistan).[51] Pertanyaan lain adalah mengapa mereka telah jadi jarang diterapkan baik secara historis dan baru-baru ini. Hanya ada satu catatan rajam dalam seluruh sejarah Kekaisaran Ottoman, dan tidak ada sama sekali di Suriah selama kekuasaan Islam.[51] Modern menyatakan bahwa "telah jadi publik diabadikan mereka selama beberapa dekade terakhir telah pergi ke panjang besar untuk menghindari pengenaan." Hanya ada satu amputasi masing-masing di Nigeria Utara dan Libya,[51] tidak ada pelemparan batu di Nigeria. Di Pakistan "di negara ini profesi medis secara kolektif menolak untuk mengawasi amputasi sepanjang tahun 1980-an", dan "lebih dari tiga dekade resmi Islamisasi sejauh ini gagal untuk menghasilkan sebuah yang sebenarnya rajam atau amputasi."[51][Note 1] (Arab Saudi adalah pengecualian dengan empat pelemparan batu dan 45 amputasi selama tahun 1980-an.[51])

Di antara dua terkemuka gerakan Islam, Ikhwanul muslimin telah diambil "pendekatan jelas ambivalen" terhadap hukuman hudud dengan "praktis berencana untuk menempatkan mereka ke dalam efek ... diberi prioritas sangat rendah," dan di Pakistan, Munawar Hasan, kemudian Amir (pemimpin) dari Jamaat-e-Islami, telah menyatakan bahwa "kecuali dan sampai kita mendapatkan hanya masyarakat, pertanyaan tentang hukuman adalah hanya sebuah catatan kaki."[51]

Pendukung hukuman hudud adalah Islam revivalis seperti Abul a'la Maududi[71] yang menulis bahwa di sejumlah tempat al-Qur'an "menyatakan bahwa sodomi adalah dosa yang keji ... bahwa itu adalah tugas Negara Islam untuk memberantas kejahatan ini dan ... menghukum mereka yang bersalah itu." Menurut Richard Terrill, hudud adalah hukuman yang dianggap klaim dari Allah, yang diturunkan melalui Muhammad, dan karena itu tidak dapat berubah, tidak dapat diubah atau dihapuskan oleh orang-orang, sahabat atau parlemen.[72]

Oposisi terhadap hudud (atau setidaknya meminimalkan hudud) dalam kerangka Islam datang dalam lebih dari satu bentuk. Beberapa (seperti unsur-unsur MB dan JI yang disebutkan di atas) mendukung pembuatan penerapan yang menunggu untuk penciptaan sebuah "masyarakat" di mana orang-orang tidak "didorong untuk mencuri untuk bertahan hidup."[73] Yang lain mengikuti Modernismenyerukan pendekatan hudud dan bagian lain dari Syariah akan kembali ditafsirkan dari bentuk klasik dan ikuti luas pedoman daripada yang tepat mencakup semua keputusan. Yang lain menganggap hukuman hudud "pada dasarnya jera di alam" yang akan diterapkan sangat, sangat jarang.[74][75]

Yang lainnya (khususnya Quranis) mengusulkan tidak termasuk hadits dan hanya menggunakan ayat-ayat dalam al-Qur'an dalam merumuskan Hukum Islam, yang akan mengecualikan rajam (meskipun tidak amputasi, cambuk atau eksekusi untuk beberapa kejahatan).[76][77][78] Mayoritas Muslim dan sebagian ulama Islam, bagaimanapun, mempertimbangkan baik-Quran dan hadis sahih untuk menjadi sumber yang valid Syariah, dengan ayat Alquran 33.21, antara lain,[79][80] sebagai pembenaran untuk keyakinan ini.[81]

Sesungguhnya telah ada pada

(diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. ...Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat

yang nyata.

Lihat juga

Catatan

  1. ^ The courts of Pakistan have avoided enforcement of the hadd penalties entirely, extrajudicial lynchings and guerilla activity notwithstanding. Colonel Qaddafi's Libya conducted just one official amputation, in a 2003 case involving a four-man robbery gang. Northern Nigeria has claimed about the same number of hand in total, ... [and] has not carried out any stonings at all. ...[70]

Referensi

  1. ^ Wael Hallaq (2009), An introduction to Islamic law, p.173. Cambridge University Press. ISBN 9780521678735.
  2. ^ A.C. Brown, Jonathan (2014). "5. Muslim Martin Luthers and the Paradox of Tradition". Misquoting Muhammad: The Challenge and Choices of Interpreting the Prophet's Legacy. Oneworld Publications. hlm. 180–181. ISBN 978-1780744209. 
  3. ^ Asifa Quraishi (2000). Windows of Faith: Muslim Women Scholar-activists in North America. Syracuse University Press. hlm. 126. ISBN 978-0-815-628514. 
  4. ^ Otto, Jan Michiel. Sharia and National Law in Muslim Countries. Amsterdam University Press. hlm. 663, 31. ISBN 978-90-8728-048-2. 
  5. ^ Philip Reichel and Jay Albanese (2013), Handbook of Transnational Crime and Justice, SAGE publications, ISBN 978-1452240350, pp. 36-37
  6. ^ Campo, Juan Eduardo (2009). Encyclopedia of Islam, p.174. Infobase Publishing. ISBN 978-0816054541.
  7. ^ Hadd Oxford Dictionary of Islam, Oxford University Press (2012)
  8. ^ Terrill, Richard J. (2009) [1984]. World Criminal Justice Systems: A Comparative Survey. Routledge. hlm. 629. Diakses tanggal 19 November 2015. 
  9. ^ Wael, B. Hallaq (2009). Shariah: Theory, Practice and Transformations. Cambridge University Press. hlm. 311. ISBN 978-0-521-86147-2. 
  10. ^ Rudolph Peters (2009). "Hudud". Dalam John L. Esposito. The Oxford Encyclopedia of the Islamic World. Oxford: Oxford University Press. 
  11. ^ Vikør, Knut S. (2014). "Sharīʿah". Dalam Emad El-Din Shahin. The Oxford Encyclopedia of Islam and Politics. Oxford University Press. 
  12. ^ Otto, Jan Michiel (2008). Sharia and National Law in Muslim Countries: Tensions and Opportunities for Dutch and EU Foreign Policy (PDF). Amsterdam University Press. hlm. 18–20. ISBN 978-90-8728-048-2. 
  13. ^ Mayer, Ann Elizabeth (2009). "Law. Modern Legal Reform". Dalam John L. Esposito. The Oxford Encyclopedia of the Islamic World. Oxford: Oxford University Press. 
  14. ^ Calder, Norman (2009). "Law. Legal Thought and Jurisprudence". Dalam John L. Esposito. The Oxford Encyclopedia of the Islamic World. Oxford: Oxford University Press. 
  15. ^ Ziadeh, Farhat J. (2009c). "Criminal Law". Dalam John L. Esposito. The Oxford Encyclopedia of the Islamic World. Oxford: Oxford University Press. 
  16. ^ Silvia Tellenbach (2015), "Islamic Criminal Law", In The Oxford Handbook of Criminal Law (Ed: Markus D. Dubber and Tatjana Hornle), Oxford University Press, ISBN 978-0199673599, pp. 251-253
  17. ^ Qur'an Al-Ma’idah:38
  18. ^ Qur'an Al-Ma’idah:33
  19. ^ Qur'an An-Nur:2
  20. ^ Qur'an An-Nur:6, Qur'an An-Nur:4, Qur'an At-Taubah:66, Qur'an An-Nahl:106
  21. ^ Qur'an Al-Ma’idah:90
  22. ^ Elyse Semerdjian (2008), "Off the Straight Path": Illicit Sex, Law, and Community in Ottoman Aleppo, Syracuse University Press, ISBN 978-0815631736, pp. 8-14
  23. ^ Christopher Melchert (1997), The Formation of the Sunni Schools of Law: 9th-10th Centuries CE, Brill Academic, ISBN 978-9004109520, pp. 16 with footnote 78
  24. ^ Silvia Tellenbach (2015), "Islamic Criminal Law", In The Oxford Handbook of Criminal Law (Ed: Markus D. Dubber and Tatjana Hornle), Oxford University Press, ISBN 978-0199673599, pp. 255
  25. ^ Shah, Niaz A. (2011). Islamic Law and the Law of Armed Conflict: The Conflict in Pakistan. Taylor & Francis. hlm. 62. Diakses tanggal 13 November 2015. 
  26. ^ Qur'an Al-Hujurat:9
  27. ^ Peters & De Vries (1976), Apostasy in Islam, Die Welt des Islams, Vol. 17, Issue 1/4, pp 1-25
  28. ^ J Rehman (2010), "Freedom of expression, apostasy, and blasphemy within Islam: Sharia, criminal justice systems, and modern Islamic state practices", Criminal Justice Matters, 79(1), pp. 4-5, DOI:10.1080/09627250903569841
  29. ^ Julie Chadbourne (1999), Never wear your shoes after midnight: Legal trends under the Pakistan Zina Ordinance, Wisconsin International Law Journal, Vol. 17, pp. 179-234
  30. ^ Reza Aslan (2004), "The Problem of Stoning in the Islamic Penal Code: An Argument for Reform", UCLA Journal of Islamic and Near East Law, Vol 3, No. 1, pp. 91-119
  31. ^ Joseph Schacht, An Introduction to Islamic Law (Oxford: Clarendon Press, 1973), pp. 178–181
  32. ^ M. Cherif Bassiouni (1997), Crimes and the Criminal Process, Arab Law Quarterly, Vol. 12, No. 3 (1997), pp. 269-286
  33. ^ "New Fatwas". Diakses tanggal September 7, 2017. In field of governmental chapters of Islamic Jurisprudence, the prophet (s.a.w.a) and the infallible Imams and the perfect and just jurists are allowed to alter those [hudud] provisions, based on the general rules of Islamic jurisprudence and according to the general interests of Islamic Umma. 
  34. ^ Kadivar, Mohsen. "Ayatollah Khomeini's Political Theory and Public Interest" (PDF). Diakses tanggal September 7, 2017. The absolute guardianship of jurist (al-wilayat al-mutlaqah lil-faqih) is the same as the guardianship that God gave the Prophet [of Islam] and [Shi’ite] Imams. It is one of the most prominent shari’a ordinances (al-ahkam al-ilahiyya), that has priority over ALL shari’a ordinances. 
  35. ^ Black, E. Ann; Esmaeili, Hossein; Hosen, Nadirsyah (2013). Modern Perspectives on Islamic Law. Edward Elgar Publishing. hlm. 219. Diakses tanggal 5 November 2015. 
  36. ^ The Constitution of Iran: Politics and the State in the Islamic Republic / by Asghar Schirazi, London; New York: I.B. Tauris, 1997 pp. 223–24
  37. ^ Use of sharia by country (map)
  38. ^ Kadri, Sadakat (2012). Heaven on Earth: A Journey Through Shari'a Law from the Deserts of Ancient Arabia ... macmillan. hlm. 220. ISBN 9780099523277. 
  39. ^ Is Brunei’s Harsh New Form of Shari‘a a Godly Move or a Cunning Political Ploy? Time (May 27, 2014)
  40. ^ Lau, Martin (1 September 2007). "Twenty-Five Years of Hudood Ordinances - A Review". Washington and Lee Law Review. 64 (4): 1291–1314. 
  41. ^ Gunnar J. Weimann (2010). Islamic Criminal Law in Northern Nigeria: Politics, Religion, Judicial Practice. Amsterdam University Press. hlm. 77. 
  42. ^ Sudan: Ban Death by Stoning Human Rights Watch (May 31, 2012)
  43. ^ "Amnesty: SUDANESE MOTHER WALKS FREE". Sudan Tribune. 5 July 2012. Diakses tanggal 5 November 2015. 
  44. ^ KUGLE (2003), Sexuality, diversity and ethics in the agenda of progressive Muslims, In: SAFI, O. (Ed.). Progressive Muslims: On Justice, Gender, and Pluralism, Oxford: Oneworld. pp. 190-234
  45. ^ LAU, M. (2007), Twenty-Five Years of Hudood Ordinances: A Review, Washington and Lee Law Review, n. 64, pp. 1291-1314
  46. ^ Kecia Ali (2006), Sexual Ethics and Islam, ISBN 978-1851684564, Chapter 4. [halaman dibutuhkan]
  47. ^ National Commission on the status of women's report on Hudood Ordinance 1979
  48. ^ Afghanistan - Moral Crimes Human Rights Watch (2012); Quote "Some women and girls have been convicted of zina, sex outside of marriage, after being raped or forced into prostitution. Zina is a crime under Afghan law, punishable by up to 15 years in prison."
  49. ^ Pakistan Human Rights Watch (2005)
  50. ^ Rahat Imran (2005), Legal Injustices: The Zina Hudood Ordinance of Pakistan and Its Implications for Women, Journal of International Women's Studies, Vol. 7, Issue 2, pp 78-100
  51. ^ a b c d e f g h Kadri & Heaven on Earth 2012.
  52. ^ "Paedophile rapist to be beheaded and crucified in Saudi Arabia". Independent.co.uk. 22 October 2011. Diakses tanggal 19 November 2015. 
  53. ^ Nebehay, Stephanie (02/04/2015). "ISIS Reportedly Crucified, Buried Children Alive In Iraq: UN". Reuters. Diakses tanggal 19 November 2015.  Check date values in: |date= (help)
  54. ^ Z. Mir-Hosseini (2011), Criminalizing sexuality: zina laws as violence against women in Muslim contexts, SUR-International Journal on Human Rights, 8(15), pp 7-33
  55. ^ Camilla Adang (2003), Ibn Hazam on Homosexuality, Al Qantara, Vol. 25, No. 1, pp. 5-31
  56. ^ Peters, R. (2012). "Zinā or Zināʾ". Dalam P. Bearman, Th. Bianquis, C.E. Bosworth, E. van Donzel, W.P. Heinrichs. Encyclopaedia of Islam (edisi ke-2nd). Brill. ((Perlu berlangganan (help)). CS1 maint: Uses editors parameter (link)
  57. ^ Semerdjian, Elyse (2009). "Zinah". Dalam John L. Esposito. The Oxford Encyclopedia of the Islamic World. Oxford: Oxford University Press. ((Perlu berlangganan (help)). 
  58. ^ A. Quraishi (1999), Her honour: an Islamic critique of the rape provisions in Pakistan's ordinance on zina, Islamic studies, Vol. 38, No. 3, pp. 403-431
  59. ^ Ali, Abdullah Yusuf (2004). The Meaning Of The Holy Qur'an (11th Edition). Amana Publications. hlm. 259. ISBN 1-59008-025-4. 
  60. ^ Sayyid Abul Ala Maududi (2000). The Meaning of the Qur'an, Volume 2. Islamic Publications. hlm. 451. 
  61. ^ Taqi al-Din al-Subki, Fatāwā al-Subkī, vol. 2, pp.333-4. (Beirut: Dār al-Maʿrifah) (online)
  62. ^ Jonathan Brown, The Shariah, Homosexuality & Safeguarding Each Other’s Rights in a Pluralist Society
  63. ^ William Montgomery Watt quoted in Gerhard Endress, Islam: An Introduction to Islam, Columbia University Press, 1988, p. 31
  64. ^ reformers cited by Esposito Esposito, John L. (2002). What Everyone Needs to Know About Islam. Oxford University Press. hlm. 151. ISBN 0-19-515713-3. 
  65. ^ An international call for a moratorium on corporal punishment, stoning and the death penalty in the Islamic World| tariqramadan.com | 2005 April 5
  66. ^ Esfandiari, Golnaz (January 28, 2010). "Iran Hangs Two Sentenced In Postelection Trials". rferl. Diakses tanggal 19 November 2015. 
  67. ^ Kennedy, Islamization of Laws and Economy, 1996: p.64
  68. ^ Puniyani, Ram (2005). Religion, Power and Violence: Expression of Politics in Contemporary Times. SAGE. hlm. 197. Diakses tanggal 19 November 2015. 
  69. ^ Women’s rights in Pakistan The Washington Times
  70. ^ Kadri & Heaven on Earth 2012, hlm. 232.
  71. ^ Sayyid Abul Ala Maududi (2000). The Meaning of the Qur'an, Volume 2. Islamic Publications. hlm. 48–52. 
  72. ^ Richard Terrill (2012), World Criminal Justice Systems: A Comparative Survey, Routledge, ISBN 978-1455725892, pp. 557-558
  73. ^ Esposito, John L. (2000). "Contemporary Islam: Reformation or Revolution?". Arab Culture and Civilization. Oxford University Press. Diakses tanggal 19 November 2015. 
  74. ^ Afsaruddin, Asma (2010). "3". Dalam Christoffersen, Lisbet; Nielsen, Jørgen S. Shari‘a As Discourse: Legal Traditions and the Encounter with Europe. Ashgate Publishing, Ltd.. Diakses tanggal 19 November 2015. 
  75. ^ Shahrur, Muhammad. The Wuran Morality and Critical Reasoning (PDF). Diakses tanggal 19 November 2015. 
  76. ^ Edip Yuksel, Layth Saleh al-Shaiban, Martha Schulte-Nafeh, Quran: A Reformist Translation, Brainbow Press, 2007
  77. ^ Aisha Y. Musa, The Qur’anists, Florida International University, accessed May 22, 2013.
  78. ^ Mazrui, Ali A. "Liberal Islam versus Moderate Islam: Elusive Moderation and the Siege Mentality". Diakses tanggal 2006-07-03. 
  79. ^ Qur'an Ali Imran:32, Qur'an Ali Imran:132, Qur'an An-Nisa’:59, Qur'an Al-Anfal:20, Qur'an Al-Ahzab:66
  80. ^ Muhammad Qasim Zaman (2012), Modern Islamic Thought in a Radical Age, Cambridge University Press, ISBN 978-1107096455, pp. 30-31
  81. ^ Neal Robinson (2013), Islam: A Concise Introduction, Routledge, ISBN 978-0878402243, Chapter 7, pp. 85-89