Lompat ke isi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7: Baris 7:
| ukuran_gambar =
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = {{Start date and age|1983|03|19}}
| didirikan = {{Start date and age|1978|04|22}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015
| bidang_tugas = Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
| bidang_tugas = Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Revisi per 11 Januari 2021 05.03

Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia
Logo Resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Gambaran umum
Dibentuk22 April 1978; 46 tahun lalu (1978-04-22)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015
Bidang tugasPemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Susunan organisasi
MenteriI Gusti Ayu Bintang Darmawati


Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
Situs webwww.kemenpppa.go.id

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (dahulu Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disingkat Kemeneg PP & PA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PP & PA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Sejarah

Tahapan pembangunan pemberdayaan perempuan adalah sebagai berikut:

  • Tahun 1978-1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto.
  • Tahun 1983-1987, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto.
  • Tahun 1987-1988, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo.
  • Tahun 1988-1993, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo.
  • Tahun 1993-1998, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Mien Soegandi. Dalam GBHN 1993-1998 mengamanatkan bahwa melalui upaya pembangunan, potensi sumberdaya nasional diarahkan menjadi kekuatan ekonomi, sosial budaya, politik, dan keamanan yang nyata, didukung oleh SDM yang berkualitas, yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta kemampuan manajemen. Dengan demikian, aspirasi, peranan, dan kepentingan SDM termasuk perempuan sebagai penggerak pembangunan nasional, dipadukan kedalam gerak pembangunan bangsa melalui peran aktif dalam seluruh kegiatan pembangunan.
  • Tahun 1998-1999, Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA), oleh Ny. Tuty Alawiyah AS.
  • Tahun 1999-2001, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MenegPP), oleh Ny. Khofifah Indar Parawansa.
  • Tahun 2001-2004, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian PP), oleh Ny. Sri Redjeki Sumarjoto, SH.
  • Tahun 2004-2009, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP), oleh Prof. DR. Meutia Hatta Swasono.
  • Tahun 2009-2014, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA), oleh Linda Amalia Sari Gumelar, S.IP.[1]

Tugas dan fungsi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Koodinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.[2]

Lihat pula

Referensi

Pranala luar