Lompat ke isi

Detasemen Markas Besar Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rahmat152 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 53: Baris 53:
* Kolonel Laut (S) [[Ivan Yulivan|Prof. (H.C.) Dr. Ivan Yulivan, S.E., M.M.]] (2013-2015)
* Kolonel Laut (S) [[Ivan Yulivan|Prof. (H.C.) Dr. Ivan Yulivan, S.E., M.M.]] (2013-2015)
* Kolonel Inf [[Kasim Genawi|Kasim Genawi, S.Ip.,]] (2015-2015)
* Kolonel Inf [[Kasim Genawi|Kasim Genawi, S.Ip.,]] (2015-2015)
* Kolonel Inf [[Dudung Abdurachman|Dudung Abdurachman, S.E., M.M.]] (2015)
----
----
'''''(Validasi Organisasi)'''''
'''''(Validasi Organisasi)'''''

Revisi per 25 Mei 2021 19.51

Detasemen Markas
Tentara Nasional Indonesia
Lambang Tentara Nasional Indonesia
Aktif5 Oktober 1945
Negara Indonesia
Tipe unitBadan Pelaksana Pusat
Bagian dariTentara Nasional Indonesia
Situs webwww.tni.mil.id
Tokoh
Dandenma Mabes TNIBrigjen TNI (Mar) Oni Junianto

Detasemen Markas Besar Tentara Nasional Indonesia disebut (Den Mabes TNI) (Validasi Orgas) Denma TNI merupakan badan pelayanan yang berkedudukan langsung dibawah Panglima TNI, memiliki tugas untuk menyelenggarakan pelayanan dan urusan dalam dilingkungan Mabes TNI diantaranya penegakan tata tertib, disiplin, tertib hukum termasuk pengamanan personel, materiil yang ada di seluruh instalasi Mabes TNI, termasuk dalam hal perawatan, pembinaan mental dan kesejahteraan personel di lingkungan Mabes Tentara Nasional Indonesia.[1]

Fungsi Utama

Guna terlaksananya tugas pokok tersebut Denma Mabes TNI menyelenggarakan fungsi utama sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan dinas urusan dalam serta segala usaha dan kegiatan yang berhubungan dengan pengamanan personel, materiil, keterangan, dan instalasi.
  2. Melaksanakan pembinaan tata tertib, disiplin, serta kesadaran hukum.
  3. Menyelenggarakan latihan dan kegiatan dalam rangka memelihara dan meningkatkan ketrampilan, kemampuan fisik dan mental personil.
  4. Menyelenggarakan tugas-tugas protokoler dan upacara-upacara serta melayani keperluan dinas pejabat teras dan tamu-tamu resmi (VIP).
  5. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan liaison/penghubung.
  6. Menyelenggarakan pembinaan personil, materiil dan keuangan sesuai dengan batas wewenang yang telah ditetapkan.
  7. Menyelenggarakan pelayanan dan perawatan personil.
  8. Mengatur dan mengurus penggunaan dan pemeliharaan bangunan serta instalasi lainnya.
  9. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota.
  10. Membina dan mengatur kegiatan-kegiatan musik Mabes TNI.

Komandan


(Validasi Organisasi)


Referensi