Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Bandung 2020: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menghapus 02-Pendaftaran_(3).jpg karena telah dihapus dari Commons oleh Minorax; alasan: per c:Commons:Deletion requests/Files uploaded by KPU Kabupaten Bandung.
Menghapus 02-Pendaftaran_(2).jpg karena telah dihapus dari Commons oleh Minorax; alasan: per c:Commons:Deletion requests/Files uploaded by KPU Kabupaten Bandung.
Baris 130: Baris 130:
{| class=wikitable
{| class=wikitable
| [[Berkas:02-Pendaftaran (1).jpg|jmpl|320px|pus|Prosesi Pendaftaran Paslon Dadang-Sahrul]]
| [[Berkas:02-Pendaftaran (1).jpg|jmpl|320px|pus|Prosesi Pendaftaran Paslon Dadang-Sahrul]]
|
| [[Berkas:02-Pendaftaran (2).jpg|jmpl|320px|pus|Prosesi Pendaftaran Paslon Yena-Atep]]
|
|
|}
|}

Revisi per 30 Juli 2021 13.44

Pemilihan umum Kabupaten Bandung 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Bandung 2020 atau Pilbup Bandung 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Pilbup Bandung 2020 diadakan dalam rangka memilih Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung periode 2021-2024.

Tahapan

Pemilihan Serentak Tahun 2020 dilaksanakan di 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah, yang terdiri dari 9 (sembilan) provinsi, 224 (dua ratus dua puluh empat) kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota. Kabupaten Bandung termasuk salah satu dari 8 (delapan) kabupaten/kota di Jawa Barat yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. 7 (tujuh) kabupaten/kota lainnya yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok.{{

Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020


Tahapan Pemilihan yang dimulai pada bulan September 2020, sempat tertunda selama lebih kurang 3 (tiga) bulan, yaitu pada bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juni 2020, akibat mewabahnya Pandemi COVID-19 di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020, diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020[1].

Maskot dan Jingle

KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan sayembara maskot dan jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dengan hadiah total sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). Sayembara bertema “Pemilih Cerdas, Pilkada Berkualitas”, dimana para pemenang masing-masing diambil dari 3 (tiga) peserta dengan urutan penilaian tertinggi.

Pemenang sayembara maskot diraih oleh Ikhsan Dwiono dari Semarang dengan karya berjudul Si Mantul (Si Macan Tutul). Sedangkan pemenang sayembara jingle diraih oleh Dian Malindo dari Tangerang dengan karya berjudul “Ulah Hilap ka TPS”. Di masa Pandemi COVID-19, baik maskot maupun jingle ditambahkan aspek protokol kesehatan[2] sebagai salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat.

Filosofi maskot Si Mantul: Macan Tutul merupakan salah satu jenis fauna endemik Kabupaten Bandung yang tersebar di daerah Gunung Tilu, Pangalengan. Peran Macan Tutul sangat signifikan dalam menjaga kelestarian ekosistem lingkungan dengan memelihara rantai makanan agar tetap mengalir secara alami. Hal ini selaras dengan salah satu tema Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 yang telah dicanangkan oleh KPU Kabupaten Bandung, yaitu PEPELING(Pemilihan Peduli Lingkungan). Di samping sebagai penegak dan penjaga demokrasi, KPU Kabupaten Bandung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa memelihara kelestarian lingkungan.

Desain maskot Macan Tutul memakai pakaian berwarna abu yang menggambarkan netralitas KPU Kabupaten Bandung sebagai penyelenggara Pemilihan. Tangan kanan memegang paku pencoblos dan tangan kiri memegang surat suara, artinya sebagai warga negara yang baik dan bijak, tidak menyia-nyiakan hak pilihnya untuk datang dan mencoblos di TPS. Memakai kain selempang bermotif Batik Jalak Harupat, yang merupakan ciri khas batik Kabupaten Bandung.

Tak lupa, dimasa pandemi COVID-19, maskot Macan Tutul selalu mengenakan masker sebagai salah satu upaya mengingatkan masyarakat untuk senantiasa melindungi diri dan melindungi sesama dari penularan COVID-19, di samping rajin cuci tangan dan jaga jarak > 1 meter.

Launching

medal pilkada 2020
medal pilkada 2020

KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 pada tanggal 8 Maret 2020 yang bertajuk “Medal Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020” di Stadion Si Jalak Harupat, Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Launching ini merupakan acara simbolis dimulainya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU RI, Viryan, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Bupati Bandung, Polresta Bandung[3], Kodim 0624 Kabupaten Bandung[4], Danlanud Sulaiman, perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, serta para pemangku kepentingan lainnya. Acara diawali dengan penanaman bibit pohon di halaman Stadion Si Jalak Harupat. Hal ini sesuai dengan salah satu tema Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung, yakni Pepeling (Pemilihan Peduli Lingkungan). Puncak acara ditandai dengan pemukulan gendang secara serentak oleh para tamu undangan.

Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Mekanisme pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dari jalur perseorangan, memiliki tahapan dan waktu yang panjang. Selain verifikasi persyaratan dokumen administrasi, Pasangan Calon perseorangan juga harus melalui tahapan verifikasi secara faktual. Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan verifikasi faktual kepada para pendukung Pasangan Calon perseorangan dengan cara mendatangi yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi dukungannya.

Jumlah Minimum Dukungan dan Sebaran

Persyaratan untuk dapat mendaftarakan diri menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, yakni didukung paling sedikit 153.443 (seratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh tiga) Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019, serta dukungan dari Pemilih tersebut tersebar di paling sedikit 16 (enam belas) kecamatan di Kabupaten Bandung.

Potensi Pasangan Calon

Sebelum masa pendaftaran, terdapat 4 (empat) Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bandung, diantaranya:

  1. Lili Muslihat dan Wida Hendrawati;
  2. Asep Buhori Kurnia dan Nana Supriatna;
  3. Diki Winandai dan Gina Lusiana; serta
  4. Cecep Supriatna dan Deni Hadiansyah.

Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei/Jajak Pendapat dan Hitung Cepat

Bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dapat dilakukan melalui berbagai macam metode, diantaranya dengan melakukan pemantauan Pemilihan, melakukan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat. Terdapat mekanisme dan persyaratan pendaftaran bagi masyarakat untuk dapat melakukan partisipasi masyarakat melalui beberapa metode tersebut di atas. Pendaftaran dimulai pada 1 November 2019 sampai dengan 2 Desember 2020.

Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Pemilihan Tahun 2020, dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu secara langsung (luring) atau secara online (daring). Opsi pendaftaran secara daring diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran Pandemi COVID-19. Apabila persyaratan telah lengkap, maka KPU Kabupaten Bandung akan menerbitkan sertifikat akreditas kepada lembaga tersebut.

Selama Pemilihan Serentak Tahun 2020, di Kabupaten Bandung terdapat beberapa lembaga yang telah terakreditasi, yaitu:

Lembaga Terakreditasi
Lembaga Pemantau Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Lembaga Hitung Cepat
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bandung PT. KIO Sembilan Lima (KedaiKOPI) Jaringan Suara Indonesia (JSI)
KPK Jawa Barat Setda Kabupaten Bandung Citra Komunikasi Lingkaran Survei Indonesia (Cikom LSI)
FISIP Universitas Sangga Buana YPKP Bandung Indikator Politik Indonesia


Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Sosialisasi dan pendidikan pemilih penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dilakukan melalui berbagai metode dan melibatkan berbagai pihak. Merebaknya Pandemi COVID-19 di tengah pelaksanaan kegiatan menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh jajaran Penyelenggara, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, hingga tingkat RT/RW dan TPS. Lazimnya, sosialisasi dan pendidikan pemilih dilakukan dengan cara mengumpulkan masyarakat dalam suatu tempat tertentu. Namun dimasa Pandemi COVID-19, kerumunan merupakan suatu hal yang harus dihindari.

Tatap Muka

Berkas:Sosialisasi Tatap Muka.jpg
Sosialisasi Tatap Muka

Metode tatap muka secara langsung tetap diselenggarakan, tetapi dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan, diantaranya seperti pengurangan kapasitas peserta untuk menghindari kerumunan, kewajiban memakai masker, pengecekan suhu tubuh, kewajiban mencuci tangan sebelum memasuki ruangan, serta menjaga jarak selama kegiatan berlangsung. Strategi berikutnya adalah peningkatan intensitas penyebaran Alat Peraga Sosialisasi (seperti poster, brosur, stiker, dll) kepada masyarakat, khususnya di daerah pinggiran dan daerah dengan koneksi internet yang lemah.

Webinar

Metode dalam jaringan (daring/online) merupakan salah satu mekanisme yang menjadi fokus penyebaran informasi dan edukasi kepemiluan kepada masyarakat. Di samping dilakukan melalui virtual meeting, juga diintensifkan melalui media-media sosial. Seluruh penyelenggara badan ad hoc (PPK, PPS, PPDP, dan KPPS) diwajibkan membantu pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui media sosial masing-masing. Kerja sama dengan berbagai pihak juga merupakan strategi yang penting dan efektif, seperti dengan Diskominfo Kabupaten Bandung yang salah satu metodenya diantaranya melalui penyebaran SMS Blasting dan penayangan audio visual dalam videotron yang berada di lokasi strategis.

Sosialisasi Pencegahan Wabah COVID-19

Sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, setelah merebaknya wabah COVID-19, tidak terfokus pada bagaimana teknis pelaksanaan pemilihan semata, tetapi KPU Kabupaten Bandung juga gencar menyosialisasikan edukasi pencegahan wabah COVID-19, khususnya kepada masyarakat. Informasi terkait pandemi COVID-19 tersebut sangat penting untuk diketahui oleh seluruh pihak, mengingat tahapan pelaksanaan kegiatan pemilihan berlangsung di tengah pandemi.

Sosialisasi terkait penanganan wabah COVID-19 berupa informasi umum, diantaranya meliputi kewajiban memakai masker dalam setiap aktivitas, rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer dengan air yang mengalir minimal selama 20 (dua puluh) detik, ketentuan untuk menghindari kerumunan dan menjaga jarak dengan sesama minimal 1 (satu) meter, serta informasi-informasi pendukung lainnya. Edukasi penanganan COVID-19 dilakukan dalam setiap metode sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung.

Penyelenggara Badan Adhoc

Tahapan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan pada bulan Januari – Februari Tahun 2020, sebelum penundaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 akibat merebaknya wabah Pandemi COVID-19. Pendaftaran PPK bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung dan pendaftaran keliling oleh panitia di beberapa kecamatan. Tes tertulis calon anggota PPK dilaksanakan secara daring (online) bekerjasama dengan salah satu sekolah di Kecamatan Banjaran. Untuk pendaftaran dan seleksi anggota PPS, KPU Kabupaten Bandung melimpahkan kepada PPK disetiap kecamatan.

Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilakukan oleh PPK dan PPS dengan koordinator dan supervisi dari KPU Kabupaten Bandung. Khusus seleksi anggota PPDP dan KPPS, terdapat beberapa syarat tambahan yang berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebelumnya, diantaranya yaitu batasan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun dan mengisi surat pernyataan tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid) serta bersedia dilakukan Swab/PCR test dan Rapid test.

Persyaratan tambahan bagi PPDP dan KPPS tersebut bertujuan untuk memastikan petugas dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit virus COVID-19, serta salah satu bentuk upaya untuk mencegah timbulnya klaster Pilkada yang dikhawatirkan oleh beberapa pihak. Proses pendaftaran dan seleksi anggota PPDP dan KPPS sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan. Sebagian besar mekanisme pendaftaran dilakukan secara daring, bagi beberapa wilayah yang melakukan pendaftaran secara manual (luring) karena kendala teknis, diterapkan standar protokol kesehatan dan dokumen-dokumen persyaratan dibungkus plastik untuk kemudian dilakukan disinfeksi.

Gerakan Coklit Serentak (GCS)

Kabupaten Bandung mendapat kesempatan menjadi tuan rumah Gerakan Coklit Serentak (GCS) pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. GCS merupakan acara seremonial yang menandai dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) secara nasional ke setiap rumah-rumah penduduk di daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020.

KPU RI

Acara diawali dengan apel siaga nasional di halaman Kantor KPU Kabupaten Bandung yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman[5], dan para stakeholders tingkat Kabupaten Bandung. Setelah apel, Arif Budiman menyapa dan mengecek pelaksanaan GCS dibeberapa daerah di Indonesia melalui virtual meeting.

Berkas:GCS KPU RI.jpg
Mencoklit

Arif Budiman melanjutkan kegiatan dengan turut serta mendampingi PPDP mencoklit rumah-rumah penduduk di Kabupaten Bandung. Secara simbolis, Arif Budiman melakukan pencocokan dan penelitian di rumah tokoh masyarakat, meliputi rumah Pesepakbola Penjaga Gawang Persib Bandung, rumah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung, dan rumah salah satu artis (penyanyi) Bintang Pantura.

Ketentuan Protokol Kesehatan


Coklit oleh PPDP

Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak Penyelenggara dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, valid dan berkualitas. PPDP bertugas memutakhirkan daftar pemilih secara faktual dengan cara mendatangi setiap pemilih di masing-masing kediamannya. PPDP akan mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan mencatat pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar.

Pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih oleh PPDP berlangsung di tengah kondisi Pandemi COVID-19. Dalam pelaksanaannya di lapangan, PPDP dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, mulai dari masker dan pelindung wajah (face shield), sarung tangan plastik, hand sanitizer, dsb. Di samping itu, terdapat beberapa ketentuan tambahan yang harus dipatuhi oleh PPDP, diantaranya proses coklit dilakukan di luar rumah (tidak masuk ke dalam rumah pemilih) dan menghinidari kontak fisik. Tujuannya untuk mengurangi interaksi antar sesama guna mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Daftar Pemilih

Pemutakhiran daftar pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, secara umum tidak berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebelumnya. Terdapat 2 (dua) tahapan utama dalam prosesnya, yaitu penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terdapat hal/tahapan baru pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, yakni Uji Publik DPS. Melalui uji publik, KPU Kabupaten Bandung mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan saran, masukan, dan perbaikan terhadap daftar pemilih yang bertujuan mewujudkan daftar pemilih agar lebih akurat, valid, dan berkualitas.

Proses pemutakhiran daftar pemilih tidak hanya dilakukan melalui verifikasi faktual di rumah-rumah penduduk, tetapi juga bekerjasama dengan melibatkan berbagai lembaga/instansi. Bentuk kerja sama tersebut diantaranya berupa proses pemutakhiran di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang ada di Polresta/Polsek. Secara khusus, KPU Kabupaten Bandung mendirikan 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Polresta Bandung untuk melayani hak pilih warga yang sedang menjalani masa tahanan.

Jumlah TPS di Kabupaten Bandung bertambah sebanyak 990 (sembilan ratus sembilan puluh) TPS dibandingkan saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Pemilihan Tahun 2018, jumlah TPS sebanyak 5.884 (lima ribu delapan ratus delapan puluh empat), sedangkan pada Pemilihan Tahun 2020 jumlah TPS sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS. Penambahan jumlah TPS tersebut karena kebijakan nasional untuk mengurangi jumlah pemilih di TPS, yang semula paling banyak 800 (delapan ratus) pemilih menjadi 500 (lima ratus) pemilih. Hal ini sebagai salah satu bentuk upaya Penyelenggara dalam rangka mengurangi kerumunan/kepadatan masyarakat di TPS yang berpotensi menyebarkan wabah COVID-19.

Tabel Gambar

DPS DPT DP4 Klasifikasi Usia DPT


Pendaftaran Pasangan Calon

Protokol Kesehatan

Prosesi pendaftaran Pasangan Calon dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat melalui ketentuan-ketentuan, antara lain pendukung tidak diperkenankan hadir di lokasi, hanya tamu undangan yang memiliki ID Card yang dapat memasuki ruangan, kewajiban menggunakan masker medis dengan tambahan face shield dan sarung tangan sekali pakai. Guna mengakomodir pendukung, masyarakat, atau pihak-pihak lainnya yang tidak dapat datang ke lokasi pendaftaran, KPU Kabupaten Bandung menyiarkan secara langsung proses pendaftaran Pasangan Calon melalui media sosial.


Pendaftaran

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung. Waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari, yaitu mulai tanggal 4 – 6 September 2020. Ketiga Pasangan Calon mendaftar di hari pertama masa pendaftaran, Jumat, 4 September 2020. Pasangan H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si. dan H. Sahrul Gunawan mendaftar pukul 14:20 WIB, pasangan Hj. Yena Iskandar Masoem, S.Si., Apt. dan Atep mendaftar pukul 15:07 WIB, serta pasangan Hj. Kurnia Agustina dan Drs. Usman Sayogi, JB. M.Si. mendaftar pukul 15:40 WIB.

Berkas:02-Pendaftaran (1).jpg
Prosesi Pendaftaran Paslon Dadang-Sahrul

Verifikasi Persyaratan

KPU Kabupaten Bandung meneliti keabsahan dokumen persyaratan Pasangan Calon, baik secara administratif maupun secara faktual dengan mendatangi instansi/lembaga yang menerbitkan dokumen untuk dilakukan klarifikasi. Terdapat 4 (empat) indikator kelengkapan dan keabsahan dokumen, meliputi:

  1. cap basah Partai Politik/Gabungan Partai Politik;
  2. tanda tangan Pasangan Calon:
  3. materai; dan
  4. kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan Peraturan KPU.

Pasangan Calon diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk memperbaiki dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran.

Pemeriksaan Kesehatan

]

Pengundian Nomor Urut

Ketentuan Protokol Kesehatan

Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 24 September 2019 bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang. Acara ini dihadiri oleh masing-masing Pasangan Calon, 1 (satu) orang Tim Penghubung, dan Bawaslu Kabupaten Bandung yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan. Pendukung, masyarakat dan pihak-pihak lainnya yang tidak bisa hadir di lokasi acara tetap dapat menyaksikan secara langsung melalui tayangan media sosial KPU Kabupaten Bandung.

Nomor Urut Pasangan Calon

Mekanisme pengambilan Nomor Urut dilakukan berdasarkan urutan kedatangan Pasangan Calon. Hasil pengundian Nomor Urut sebagai berikut:

  • Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj. Kurnia Agustina dan Drs. Usman Sayogi, JB. M.Si.,
  • Pasangan Calon Nomor Urut 2 Hj. Yena Iskandar Masoem, S.Si. Apt. dan Atep,
  • Pasangan Calon Nomor Urut 3 H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si. dan H. Sahrul Gunawan, SE.

Kegiatan ini juga melaksanakan penandatangan pakta integritas oleh seluruh Pasangan Calon. Pakta integritas tersebut terdiri dari 4 (empat) poin, antara lain:

  • siap untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan,
  • siap untuk mengutamakan keselamatan masyarakat,
  • siap mewujudkan Pemilihan yang damai, berintegritas, dan demokratis, serta
  • siap bertanggungjawab apabila melanggar pakta integritas.

Tata Kelola Logistik

Tata kelola logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020 tidak hanya terkait kebutuhan Pemilihan, tetapi juga mengelola perlengkapan protokol kesehatan. Di masa Pandemi COVID-19, KPU Kabupaten Bandung juga mengelola Alat Pelindung Diri (APD) dan kebutuhan protokol kesehatan lainnya untuk seluruh jajaran Penyelenggara, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, hingga tingkat TPS.

Proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020 dimulai pada bulan September 2020, sejak ditetapkan Nomor Urut Pasangan Calon hingga H-1 pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPU Kabupaten Bandung menyiapkan 2 (dua) gudang utama untuk logistik Pemilihan. Gudang utama berfungsi menampung seluruh logistik sebelum didistribusikan ke TPS-TPS.

KPU Kabupaten Bandung juga menyiapkan 26 (dua puluh enam) gudang sekunder lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan. Gudang sekunder ini berfungsi sebagai transit logistik dari gudang utama. Selanjutnya gudang sekunder ini akan melayani kebutuhan logistik Pemilihan di 31 (tiga puluh satu) kecamatan. Gudang sekunder tersebut sangat membantu percepatan distribusi logistik ke TPS-TPS, mengingat kondisi geografis dan wilayah Kabupaten Bandung yang cukup luas, serta cuaca yang pada saat itu sedang memasuki musim hujan.

Distribusi logistik menjadi salah satu poin yang mendapatkan perhatian dan fokus utama dari jajaran penyelenggara di Kabupaten Bandung. Persiapan dan pelaksanaan yang matang di seluruh tahapan lainnya menjadi tidak berarti apabila logistik Pemilihan tidak sampai tujuan dengan tepat waktu. Pendistribusian logistik membutuhkan strategi yang tepat secara empiris serta melibatkan beberapa pihak dari para pemangku kepentingan, khususnya aspek pengamanan yang selalu didukung secara maksimal oleh TNI dan Polri. Kondisi ini perlu dikoordinasikan dengan optimal mengingat wilayah Kabupaten Bandung yang luas dengan jumlah pemilih yang besar, dan kondisi geografis yang sebagian meliputi pegunungan/perbukitan. Di samping karakteristik wilayah tersebut, faktor cuaca juga menjadi salah satu hal yang dicermati sebagai pedoman dalam menyusun strategi/jadwal distribusi logistik.

Jenis Logistik

NO JENIS LOGISTIK KEBUTUHAN LOGISTIK SATUAN JUMLAH
TPS
1 Kotak Suara 1 Buah 6.874 TPS 6.874 Buah
2 Bilik Pemungutan Suara 4 Buah 6.874 TPS 27.496 Buah
3 Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 Jumlah DPT + 2,5 % + PSU Lembar 2.356.412 62.287 2.420.699 Lembar
4 Tinta 2 Botol 6.874 TPS 13.748 Botol
5 Segel 14 Keping 6.874 TPS 96.236 Keping
6 Paku untuk mencoblos 4 Buah 6.874 TPS 27.496 Buah
7 Bantalan/alas coblos 4 Buah 6.874 TPS 27.496 Buah
8 Sampul
Sampul Surat Suara 2 Buah 6.874 TPS 13.748 Buah
Sampul Surat Suara Sah 2 Buah 6.874 TPS 13.748 Buah
Sampul surat suara rusak atau keliru coblos 1 Buah 6.874 TPS 6.874 Buah
Sampul surat suara tidak Sah 1 Buah 6.874 TPS 6.874 Buah
Sampul surat suara tidak digunakan 1 Buah 6.874 TPS 6.874 Buah
Sampul Formulir A dan C 1 Buah 6.874 TPS 6.874 Buah
9 Tanda Pengenal Anggota KPPS 7 Buah 6.874 TPS 48.118 Buah
10 Tanda Pengenal Saksi 3 Buah 6.874 TPS 20.622 Buah
11 Tanda Pengenal Petugas Ketertiban 2 Buah 6.874 TPS 13.748 Buah
12 Karet Pengikat Surat suara 60 Buah 6.874 KPU/TPS 412.440 Buah
13 Lem/Perekat 1 Botol 6.874 TPS 6.874 Botol
14 Pena Bolpoin (Ballpoint) 5 Buah 6.874 TPS 34.370 Buah
15 Kabel Ties 3 Buah 6.874 TPS 20.622 Buah
16 Spidol Besar 1 Buah 6.874 TPS 6.874 Buah
17 Spidol Kecil 3 Buah 6.874 TPS 20.622 Buah
18 Formulir :
Formulir Model C1.Plano-KWK ( Berhologram ) : 3 Lembar 6.874 TPS 20.622 Lembar
Buku Formulir Model C2 - C7 KWK 1 Set 6.874 TPS 6.874 Lembar
19 Tali Pengikat Alat Pencoblos Paku 1 Roll 6.874 TPS 6.874 Roll
20 Alat Bantu Tunanetra 1 Buah 6.874 TPS 6.874 Buah
21 Daftar Pasangan Calon (DPC) 1 Lembar 6.874 TPS 6.874 Lembar
22 Buku Panduan KPPS 7 Buah 6.874 TPS 48.118 Buah
23 Sarana papan pengumuman 1 Buah 6.874 TPS 6.874 Buah
24 Pipet 2 Buah 6.874 TPS 13.748 Buah
PPK
28 Buku Panduan PPK 5 Buah 31 PPK 155 Buah
29 Lem/Perekat 1 Botol 31 PPK 31 Botol
30 Pena Bolpoin (Ballpoint) 8 Buah 31 PPK 248 Buah
31 Spidol Besar 2 Buah 31 PPK 62 Buah
32 Spidol Kecil 2 Buah 31 PPK 62 Buah
33 Kantong Plastik Besar 2 Buah 31 PPK 62 Buah
KPU
34 Segel 6 Keping 6.874 KPU 41.244 Keping
35 Sampul Surat Suara ( Sampul kubus) 2 Buah 6.874 TPS 13.748 Buah
36 Karet Pengikat Surat Suara 60 Buah 6.874 TPS 412.440 Buah
37 Kantong Plastik Besar 2 Buah 6.874 TPS 13.748 Buah
38 Kantong Plastik Pembungkus Kotak Suara 1 Buah 6.874 TPS 6.874 Buah
39 Kantong Plastik Sedang 2 Buah 6.874 TPS 13.748 Buah
40 Kantong Plastik Kecil 1 Buah 6.874 TPS 6.874 Buah
41 Kabel Ties 3 Buah 6.874 KPU/TPS 20.622 Buah
42 Cheklist Kelengkapan TPS 1 Buah 6.874 TPS 6.874 Buah
43 Buku Panduan 20 Buah 1 KPU 20 Buah
44 Balpoint 4 Buah 1 KPU 4 Buah
45 Spidol 2 Buah 1 KPU 2 Buah

Jenis APD

Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 merupakan salah satu tahapan yang banyak mendapat sorotan publik. Pasalnya tahapan kampanye yang lazimnya menimbulkan kerumunan berpotensi menjadi momentum penyebaran wabah COVID-19. Tetapi klaster Pilkada yang selama ini sempat dikhawatirkan oleh beberapa pihak tidak terjadi di Kabupaten Bandung, berkat kepatuhan dan kedisiplinan seluruh pihak untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.

KPU RI telah menerbitkan regulasi khusus yang mengatur pelaksanaan Pemilihan di masa Pandemi COVID-19. Terkait pelaksanaan kampanye, KPU RI telah menentukan bahwa kampanye tatap muka masih diperbolehkan tetapi jumlah peserta dibatasi paling banyak 50 (lima puluh) orang[6] dengan penyediaan fasilitas dan penerapan protokol kesehatan. Di samping itu, KPU juga mendorong kepada Pasangan Calon dan Tim Kampanye agar lebih aktif melakukan kampanye melalui media daring [7] [8].

KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi beberapa kegiatan kampanye Pasangan Calon, diantaranya meliputi pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), debat publik, serta iklan di media massa.

Debat Publik

Debat publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. Debat publik kesatu dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2020 disiarkan langsung di INews TV, debat publik kedua pada tanggal 14 November 2020 disiarkan langsung di TVRI Jawa Barat, dan debat publik ketiga pada tanggal 28 November 2020 disiarkan langsung di Kompas TV Jawa Barat.

Debat publik kesatu mengangkat tema “Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bandung,” debat publik kedua mengangkat tema “Peningkatan Pembangunan dan Penyelesaian Persoalan Daerah serta Sinergitas Pembangunan Kabupaten Bandung dan Nasional dalam Rangka Memperkokoh NKRI, serta debat publik ketiga mengangkat tema “Strategi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba dan Penanganan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung.”

Kegiatan Debat Publik

Alat Peraga Kampanye

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satu bentuk metode kampanye bagi Pasangan Calon/Tim Kampanye untuk menyampaikan/menyebarkan visi, misi, dan program kepada masyarakat. Lokasi pemasangan APK telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bandung berdasarkan rekomendasi dari Pemkab Bandung. Pasangan Calon/Tim Kampanye dilarang memasang APK di:

  • tempat ibadah dan halamannya;
  • rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan;
  • gedung milik pemerintah; dan
  • lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Pemasangan APK pada lokasi milik perseorangan atau swasta, terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik lokasi yang bersangkutan.

Desain APK disusun oleh Pasangan Calon/Tim Kampanye harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Desain APK dapat memuat nama Pasangan Calon, Nomor Urut Pasangan Calon, Visi – misi – progran Pasangan Calon, logo dan/atau pengurus Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusul. Desain APK tidak diperkenankan untuk memuat:

  • Foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; dan
  • Pihak lain yang tidak menjadi pengurus Partai Politik.

KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi pencetakan dan lokasi pemasangan APK setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. APK tersebut terdiri dari:

  • baliho ukuran 3m x 5m sebanyak 1 (satu) buah untuk masing-masing Pasangan Calon;
  • spanduk ukuran 1m x 6m sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) buah untuk setiap Pasangan Calon yang dipasang di tingkat desa/kelurahan; dan
  • umbul-umbul ukuran 0,5m x 4m sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) buah untuk masing-masing Pasangan Calon yang dipasang di tingkat kecamatan.
  • penayangan sosialisasi Pasangan Calon melalui videotron selama 14 (empat belas) hari.

Pasangan Calon dapat menambahkan (mencetak) sendiri APK selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bandung. Jumlah APK tambahan tersebut ditentukan paling banyak 200% (dua ratus persen) dari APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bandung. Berdasarkan pertimbangan dan kesepakatan bersama antara KPU Kabupaten Bandung dengan Tim Kampanye seluruh Pasangan Calon, jumlah APK tambahan sebanyak:

  • baliho sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk masing-masing Pasangan Calon;
  • spanduk sebanyak 4 (empat) buah untuk masing-masing Pasangan Calon; \
  • umbul-umbul sebanyak 40 (empat puluh) buah untuk masing-masing Pasangan Calon; dan
  • billboard/videotron sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk masing-masing Pasangan Calon.
APK tiap-tiap Pasangan Calon

Bahan kampanye

Penyebaran Bahan Kampanye (BK) merupakan salah satu bentuk metode kampanye bagi Pasangan Calon/Tim Kampanye untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat. BK yang difasilitasi pencetakannya oleh KPU Kabupaten Bandung terdiri 4 (empat) jenis, yakni flyer (selebaran), brosur, pamflet, dan poster. BK tersebut disebarkan oleh Pasangan Calon/Tim Kampanye kepada masyarakat. Selain BK, Pasangan Calon dapat mencetak sendiri pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker. Di samping jenis-jenis tersebut, di masa pandemi Covid-19 ini Pasangan Calon/Tim Kampanye juga dapat mencetak masker dan sarung tangan, face shield, atau hand sanitizer.

Desain BK yang disusun oleh Pasangan Calon/Tim Kampanye harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Desain BK dapat memuat nama Pasangan Calon, Nomor Urut Pasangan Calon, Visi – misi – progran Pasangan Calon, logo dan/atau pengurus Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusul. Desain APK tidak diperkenankan untuk memuat: (1) Foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; dan (2) Pihak lain yang tidak menjadi pengurus Partai Politik.

KPU Kabupaten Bandung memfasilitasi pencetakan BK untuk masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 sebanyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) lembar. Pasangan Calon dapat menambahkan (mencetak) sendiri BK selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bandung tersebut, sebanyak 1.208.074 (satu juta dua ratus delapn ribu tujuh puluh empat) lembar untuk setiap jenis BK.

Dana Kampanye

Pelaporan dan audit dana kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 merupakan salah satu tahapan yang krusial. Pelanggaran terhadap ketentuan dana kampanye dapat menyebabkan Pasangan Calon didiskualifikasi. KPU Kabupaten Bandung beberapa kali mengadakan bimbingan teknis khusus kepada Tim dari masing-masing Pasangan Calon mengenai mekanisme pelaporan dana kampanye.

Pencatatan dana kampanye menggunakan teknologi informasi yang bernama Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Sidakam membantu Peserta dan Penyelenggara untuk memudahkan pencatatan atau aktivitas serta kontrol penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.

Ketentuan

KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan batas paling banyak pengeluaran dana kampanye sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah). Sumber dana kampanye Peserta Pemilihan Serentak Tahun 2020 dilarang berasal dari sumbangan:

  • negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan WNA;
  • pemerintah dan pemerintah daerah;
  • penyumbang yang tidak jelas identitasnya; serta
  • BUMN, BUMD, BUM Desa/sebutan lain.

Sumbangan dana kampanye dari Partai Politik/Gabungan Partai politik serta kelompok/badan hukum swasta ditetapkan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Sedangkan sumbangan dana kampanye dari perseorangan paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

Laporan Dana Kampanye

LADK LPSDK LPPDK

Penerapan Protokol Kesehatan di TPS (Tata Cara Memilih)

Pemilihan Serentak Tahun 2020 sempat ditunda selama beberapa bulan akibat merebaknya wabah COVID-19[9][10]. Terdapat pro dan kontra dari beberapa pihak mengenai kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan. Sebagian pihak mengkhawatirkan terjadinya klaster pilkada apabila tahapan Pemilihan tetap dilanjutkan, karena hingga saat itu, penyebaran wabah COVID-19 terus terjadi di tengah masyarakat[11]. Selain tahapan kampanye, salah satu tahapan yang berpotensi menjadi momen penyebaran wabah COVID-19 adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

KPU Republik Indonesia melakukan berbagai upaya untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster pilkada. Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPU mengambil langkah-langkah kebijakan, antara lain sebagai berikut:

  1. membatasi pemilih di TPS sebanyak 500 (lima ratus) orang, yang semula 800 (delapan ratus) orang;
  2. melakukan Rapid Test bagi petugas KPPS;
  3. kehadiran pemilih di TPS ditentukan waktunya;
  4. petugas KPPS dan PAM TPS memakai masker dan sarung tangan sekali pakai;
  5. pemilih yang datang ke TPS harus memakai masker;
  6. petugas KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai bagi pemilih;
  7. Saksi dan Pengawas TPS memakai masker dan sarung tangan sekali pakai;
  8. semua pihak harus menjaga jarak aman;
  9. semua pihak membawa peralatan tulis pribadi;
  10. semua pihak tidak berjabat tangan atau kontak fisik lainnya;
  11. dilakukan pengecekan suhu tubuh bagi semua pihak;
  12. penyediaan sarana cuci tangan di TPS;
  13. TPS didisinfeksi secara berkala;
  14. penyediaan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3°C;
  15. penggunaan tinta tetes bagi pemilih;
  16. penyediaan tempat sampah di TPS.
Penerapan Protokol Kesehatan di TPS

Pemungutan dan Penghitungan Suara

Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS[12] di Kabupaten Bandung melaksanakan tahapan pemungutan secara serentak dengan penerapan protokol kesehatan. Secara keseluruhan pelaksanaan di lapangan berjalan aman, lancar dan tertib walaupun terdapat sedikit catatan, yakni adanya formulir Model C.Hasil-KWK di beberapa TPS di Kecamatan Cangkuang yang tertukar dengan Kabupaten Cianjur. Namun demikian, hal tersebut dapat segera diatasi pada saat itu juga.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri, dan didampingi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok[13], memantau langsung pelaksanaan pemungutan suara di 2 (dua) TPS di Kecamatan Soreang dan Kecamatan Pasirjambu. Pelaksanaan pemungutan suara di rumah sakit dan warga yang sedang menjalani isolasi mandiri juga berjalan lancar sesuai dengan SOP. Petugas yang mendatangi Pemilih mengenakan baju hazmat dan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Tingkat Kecamatan

Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan mulai dilaksanakan pada tanggal 10 – 14 Desember 2020. Sebanyak 30 (tiga puluh) kecamatan mulai melakukan rekapitulasi pada tanggal 11 Desember 2020, sedangkan 1 (satu) kecamatan, yakni Kecamatan Kertasari, melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 12 Desember 2020. Mekanisme rekapitulasi di beberapa kecamatan dengan jumlah TPS besar dilakukan secara paralel, yakni tempat yang sama. Lebih kurang 26 (dua puluh enam) kecamatan (83,87%) menyelesaikan tahapan rekapitulasi dalam waktu sehari, sedangkan 5 (lima) kecamatan (16,13%) menyelesaikan tahapan dalam waktu 2 (dua) hari.

Tingkat Kabupaten

Rekapitulasi di tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020 bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung. Acara dilaksanakan mulai pukul 10:00 WIB – 21:00 WIB yang disiarkan secara langsung melalui media sosial KPU Kabupaten Bandung. Guna menghindari kerumunan, sebanyak 31 (tiga puluh satu) kecamatan dibagi menjadi 3 (tiga) gelombang. Seluruh Saksi dari ketiga Pasangan Calon menghadiri proses rekapitulasi di tingkat kabupaten ini dari awal hingga selesai. Rekapitulasi hasil di tingkat kabupaten menghasilkan data-data sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 511.413 (lima ratus sebelas ribu empat ratus tiga belas) suara sah atau 30,85% (tiga puluh koma delapan puluh lima persen), Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 217.780 (dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh) suara sah atau 13,14% (tiga belas koma empat belas persen), dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 928.602 (sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua) suara sah atau 56,01% (lima puluh enam koma nol satu persen).

SIREKAP

Publikasi formulir Model C.Hasil-KWK melalui laman pilkada2020.kpu.go.id berhasil diselesaikan (100%) pada tanggal 17 Desember 2020. Diperlukan waktu selama 9 (sembilan) hari untuk dapat menyelesaikan publikasi dari sebanyak 6.874 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat) TPS. KPPS yang berhasil mengunggah secara mandiri melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) lebih kurang sebanyak 2.337 TPS (34%), sedangkan sebanyak 4.537 TPS (66%) diselesaikan secara bersama oleh PPS, PPK dan Tim Operator dari KPU Kabupaten Bandung.

Perolehan Suara Pasangan Calon


Partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan suatu Pemilu/Pemilihan, lebih khusus lagi penggunaan hak pilih di TPS. Sempat terjadi kekhawatiran penurunan partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Kondisi ini dapat dimaklumi mengingat pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 berlangsung di tengah Pandemi COVID-19. Namun kekhawatiran akan tersebarnya wabah COVID-19 dapat diatasi dengan sosialisasi yang masif oleh Penyelenggara dengan dibantu para pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat.

Partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 sebesar 72,18% (tujuh puluh dua koma delapan belas persen), naik sebanyak 9,28% (sembilan koma dua puluh delapan persen) dibandingkan Pemilihan Tahun 2015 yang sebesar 62,90% (enam puluh dua koma sembilan puluh persen). Kecamatan dengan partisipasi tertinggi diraih oleh Kecamatan Kertasari dengan 84,30% (delapan puluh empat koma tiga puluh persen), dan terendah di Kecamatan Margaasih dengan 60,30% (enam puluh koma tiga puluh persen). Secara keseluruhan, Pemilihan Tahun 2020 merupakan partisipasi tertinggi sepanjang sejarah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, sejak Tahun 2005 (64,44%), Tahun 2010 Putaran I (61,82%), Tahun 2010 Putaran II (59,48%), dan Tahun 2015 (62,90%).

Perselisihan Hasil Pemilihan di MK

KPU Kabupaten Bandung merupakan salah satu daerah yang terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. Berdasarkan data dari laman MK, terdapat 132 permohonan PHP yang telah diregistrasi, atau sejumlah 48,89% (empat puluh delapan koma delapan puluh sembilan persen) dari jumlah keseluruhan 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020.

PHP Pemilihan Serentak Tahun 2020 di MK terdiri dari 7 (tujuh) provinsi, 112 (seratus dua belas) kabupaten, dan 13 (tiga belas) kota. Dari 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat, 3 (tiga) diantaranya terdapat PHP, yakni KPU Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan KPU Kabupaten Pangandaran[14]. Persidangan PHP di MK pada masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu secara daring dan secara luring.

PHP pada Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1. Sidang pertama di MK digelar pada tanggal 26 Januari 2021 dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon (Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1). Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2021 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU Kabupaten Bandung/Tim Kuasa Hukum) dan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Bandung dan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3).

Sidang lanjutan PHP di MK yang ketiga dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, dan penyampaian alat bukti tambahan. Pemohon menghadirkan Maruarar Siahaan sebagai Saksi Ahli, Termohon menghadirkan Titi Anggraini sebagai Saksi Ahli, dan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 3) menghadirkan Ferry Kurnia Rizkiyansyah sebagai Saksi Ahli.

MK memutus PHP pada Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung, berdasarkan fakta hukum di persidangan, alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli, melalui Putusan Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021.


Penetapan Pasangan Calon Terpilih

Penetapan Pasangan Calon terpilih dilaksanakan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. Rapat Pleno Terbuka penetapan Pasangan Calon terpilih dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2021 bertempat di Sutan Raja Hotel and Convention Centre, Soreang, Kabupaten Bandung. Acara ini diselenggarakan dengan mengundang seluruh Pasangan Calon, Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusul, Bawaslu Kabupaten Bandung, DPRD Kabupaten Bandung, KPU Provinsi Jawa Barat, pers/media, serta para Pemangku Kepentingan tingkat Kabupaten Bandung.

Rapat pleno menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si. dan H. Sahrul Gunawan, SE. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih dengan perolehan suara sah sebanyak 928.602 (sembilan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua) atau 56,01% (lima puluh enam koma nol satu persen). Selanjutnya dalam rangka pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih, KPU Kabupaten Bandung menyampaikan berita acara dan keputusan tentang penetapan Pasangan Calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Bandung pada tanggal 21 Maret 2021.

Minggu, 21 Maret 2021, berkenaan dengan tahapan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih, KPU Kabupaten Bandung menyampaikan Berita Acara dan Keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, yang menerangkan bahwa dokumen-dokumen disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ditetapkan. Maka dengan telah diserahkannya dokumen tersebut, KPU Kabupaten Bandung telah menyelesaikan seluruh tahapan teknis penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Referensi

  1. ^ M Idhom, Adhi (27 Mei 2020). "Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020". tirto.id. 
  2. ^ Kartika, Mimi (14 Oktober 2020). "KPU Siapkan 13 Item Protokol Kesehatan di TPS". republika.co.id. 
  3. ^ Handriansyah, Handri. "Polres Bandung Naik Tipe Jadi Polresta Bandung". Pikiran Rakyat. 
  4. ^ "Kodim 0624 Diresmikan". Pemerintah Kabupaten Bandung. 
  5. ^ Prabowo, Dani (12 April 2017). "Arief Budiman Terpilih sebagai Ketua KPU 2017-2022". Kompas.com. 
  6. ^ Salsabilla, Tita. "KPU Izinkan Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020, Mendagri Ungkap Syaratnya". Pikiran-Rakyat.com. 
  7. ^ Kamil, Irfan. "KPU Minta Pasangan Calon Gunakan Platform Digital Saat Kampanye Pilkada 2020". Kompas.com. 
  8. ^ Chusna Farisa, Fitria. "KPU Bolehkan Peserta Pilkada 2020 Iklan Kampanye Lewat Media Daring dan Medsos". Kompas.com. 
  9. ^ Faisal, Abdu. "KPU RI resmi tunda tahapan Pilkada 2020". ANTARANEWS.com. 
  10. ^ "Pilkada Ditunda, KPU Sepakat Anggaran Digunakan untuk Corona". CNN Indonesia.com. 
  11. ^ Ninditya, Fransiska. "KPU tunda Pilkada Serentak 2020 sebagai dampak penyebaran COVID-19". ANTARANEWS.com. 
  12. ^ Hermawan, Bayu. "KPU Tetapkan 2.356.412 Pemilih dalam DPT Pilbup Bandung". Republika.co.id. 
  13. ^ Reni Nuraisyah Jamil, Eneng (5 Oktober 2018). "Rifqi Ali Mubarok Resmi Jadi Ketua Anyar KPU Jabar". Ayobandung.com. 
  14. ^ Subhan, Fuad (27 Januari 2021). "MK Periksa Sengketa Pilbup Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya". MKRI.