Lompat ke isi

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k singkatan resmi dari menterinya adalah MKP
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Kelautan <br />dan Perikanan <br />Republik Indonesia
| nama = Kementerian Kelautan <br />dan Perikanan <br />Republik Indonesia
| logo = Logo of the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia.svg
| logo = [[Berkas:Logo of the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia.svg|150px]]<br>Lambang Kementerian Kelautan dan Perikanan<br><br>[[Berkas:Flag of the Ministry of Marine Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia.png|225px]]<br>Bendera Kementerian Kelautan dan Perikanan
| ukuran_logo =
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =
| keterangan_logo =

Revisi per 2 Agustus 2021 12.10

Kementerian Kelautan
dan Perikanan
Republik Indonesia

Lambang Kementerian Kelautan dan Perikanan


Bendera Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari II, Kompleks Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
Gambaran umum
Dibentuk26 Oktober 1999; 25 tahun lalu (1999-10-26)
Nomenklatur sebelumnya
Departemen Kelautan dan Perikanan
Susunan organisasi
MenteriSakti Wahyu Trenggono
Sekretaris JenderalKomjen. Pol. Antam Novambar
Inspektur JenderalAndha Fauzie
Direktur Jenderal
Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT)R. Narmoko Prasmaji
Ditjen Perikanan Budidaya (DJPB)Slamet Soebjakto
Ditjen Pengelolaan Ruang LautBrahmantya Setyamurti Poerwadi
Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan PerikananR. Nilanto Perbowo
Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan PerikananDr. Tb. Haeru Rahayu, A.Pi, M.Sc
Kepala Badan
Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP)M. Zulfichar Mochtar
Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPSDMKP)Rifky Effendy Hardijanto
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)Rina
Staf Ahli
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar LembagaSuseno
Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya LautAryo Hanggono
Staf Ahli Bidang Kebijakan PublikAchmad Poernomo
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan BudayaSaut Parulian Hutagalung
Alamat
Kantor pusatGedung Mina Bahari, Jln Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta 10041, Indonesia
Situs webwww.kkp.go.id

Kementerian Kelautan dan Perikanan (disingkat KKP) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) yang pertama kali dijabat oleh Sarwono Kusumaatmadja dan sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Sakti Wahyu Trenggono.

Sejarah

Sejak era reformasi bergulir di tengah percaturan politik Indonesia, sejak itu pula perubahan kehidupan mendasar berkembang di hampir seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti merebaknya beragam krisis yang melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satunya adalah berkaitan dengan Orientasi Pembangunan. Dimasa Orde Baru, orientasi pembangunan masih terkonsentrasi pada wilayah daratan.[1]

Sektor kelautan dapat dikatakan hampir tak tersentuh, meski kenyataannya sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam, baik jenis dan potensinya. Potensi sumber daya tersebut terdiri dari sumber daya yang dapat diperbaharui, seperti sumber daya perikanan, baik perikanan tangkap maupun budidaya laut dan pantai, energi nonkonvensional, dan energi serta sumber daya yang tidak dapat diperbaharui seperti sumber daya minyak dan gas bumi, dan berbagai jenis mineral. Selain dua jenis sumber daya tersebut, juga terdapat berbagai macam jasa lingkungan lautan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan kelautan dan perikanan seperti pariwisata bahari, industri maritim, jasa angkutan, dan sebagainya. Tentunya inilah yang mendasari Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 dalam Kabinet Periode 1999-2004 mengangkat Ir. Sarwono Kusumaatmadja sebagai Menteri Eksplorasi Laut.[1]

Selanjutnya pengangkatan tersebut diikuti dengan pembentukan Departemen Eksplorasi Laut (DEL) beserta rincian tugas, dan fungsinya melalui Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen. Ternyata penggunaan nomenklatur DEL tidak berlangsung lama karena berdasarkan usulan DPR dan berbagai pihak, telah dilakukan perubahan penyebutan dari Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut, dan Perikanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999. Perubahan ini ditindaklanjuti dengan penggantian nomenklatur DEL menjadi Departemen Eksplorasi Laut, dan Perikanan (DELP) melalui Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999.[1]

Dalam perkembangan selanjutnya, telah terjadi perombakan susunan kabinet setelah Sidang Tahunan MPR tahun 2000, dan terjadi perubahan nomenklatur DELP menjadi Departemen Kelautan, dan Perikanan (DKP) sesuai Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen.[1]

Kemudian berubah menjadi Kementerian Kelautan, dan Perikanan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan, dan Organisasi Kementerian Negara, maka Nomenklatur Departemen Kelautan, dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan, dan Perikanan.[1]

Tugas dan fungsi

Kementerian Kelautan, dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kelautan, dan perikanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelautan, dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan, dan perikanan
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan, dan Perikanan
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan, dan Perikanan
  4. pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan, dan Perikanan di daerah
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Struktur organisasi

Berikut ini adalah struktur organisasi Kementerian Kelautan, dan Perikanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010:[2]

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
  3. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
  4. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
  5. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil
  6. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  7. Inspektorat Jenderal
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
  10. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
  11. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  12. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik
  13. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, dan Hubungan Antar Lembaga
  14. Staf Ahli Bidang Ekologi, dan Sumber Daya Laut

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d e Situs Resmi KKP RI- Sejarah KKP[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-19. Diakses tanggal 2014-11-07. 

Pranala luar