Fardu: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
→top: Perbaikan kesalahan ketik Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
|||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}} |
|||
'''Fardu''' atau '''''Fardhu''''' dalam bahasa Arab adalah status hukum dari suatu aktivitas yang harus/wajib dilaksanakan. Dalam [[hukum Islam]], fardu memiliki arti yang sama(sangat dekat) dengan status hukum [[wajib]] (''[[mazhab syafi'i]] menyamakan fardu dengan wajib, [[mazhab hanafi]] dan [[mazhab hambali]] memposisikan fardu lebih tinggi dari wajib, lihat [http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Prioritas/Fardhu.html]''). Meninggalkan yang fardu berarti mendapat konsekuensi dosa, sedang melaksanakannya mendapat konsekuensi kebaikan ([[pahala]]). |
'''Fardu''' atau '''''Fardhu''''' dalam bahasa Arab adalah status hukum dari suatu aktivitas yang harus/wajib dilaksanakan. Dalam [[hukum Islam]], fardu memiliki arti yang sama(sangat dekat) dengan status hukum [[wajib]] (''[[mazhab syafi'i]] menyamakan fardu dengan wajib, [[mazhab hanafi]] dan [[mazhab hambali]] memposisikan fardu lebih tinggi dari wajib, lihat [http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Prioritas/Fardhu.html]''). Meninggalkan yang fardu berarti mendapat konsekuensi dosa, sedang melaksanakannya mendapat konsekuensi kebaikan ([[pahala]]). |
||
Revisi per 9 November 2021 16.07
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Fardu atau Fardhu dalam bahasa Arab adalah status hukum dari suatu aktivitas yang harus/wajib dilaksanakan. Dalam hukum Islam, fardu memiliki arti yang sama(sangat dekat) dengan status hukum wajib (mazhab syafi'i menyamakan fardu dengan wajib, mazhab hanafi dan mazhab hambali memposisikan fardu lebih tinggi dari wajib, lihat [1]). Meninggalkan yang fardu berarti mendapat konsekuensi dosa, sedang melaksanakannya mendapat konsekuensi kebaikan (pahala).
Ain dan Kifayah
Fardhu sendiri terbagi atas dua jenis yakni Fardu Ain dan Fardu Kifayah. Fardhu Ain diwajibkan kepada individu-individu sementara Fardu Kifayah akan gugur bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain.
Ibadah Fardhu
- Salat lima waktu
- Berpuasa
- Haji bagi yang mampu
- Mengeluarkan Zakat
Referensi
- (Indonesia)Yusuf Qardhawi, Fiqh prioritas
- (Indonesia)Rukun, Wajib dan Fardhu, Majalah Amanah Online Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.