Lompat ke isi

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Departemen Pertahanan''', disingkat '''Dephan''', adalah [[kementerian Indonesia|departemen]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan pertahanan. Dephan dipimpin oleh seorang [[Menteri Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan]] (Menhan) yang sejak tanggal [[20 Oktober]] [[2004]] kembali dijabat oleh [[Juwono Sudarsono]].
'''Departemen Pertahanan''', disingkat '''Dephan''', adalah [[kementerian Indonesia|departemen]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan pertahanan. Dephan dipimpin oleh seorang [[Menteri Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan]] (Menhan) yang sejak tanggal [[21 Oktober]] [[2004]] kembali dijabat oleh [[Juwono Sudarsono]].


Dephan merupakan salah satu dari tiga departemen (bersama [[Departemen Luar Negeri Republik Indonesia|Deplu]] dan [[Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia|Depdagri]]) yang disebutkan secara eksplisit dalam [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]]. Dephan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|presiden]].
Dephan merupakan salah satu dari tiga departemen (bersama [[Departemen Luar Negeri Republik Indonesia|Deplu]] dan [[Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia|Depdagri]]) yang disebutkan secara eksplisit dalam [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]]. Dephan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|presiden]].

Revisi per 24 Januari 2009 01.26

Departemen Pertahanan, disingkat Dephan, adalah departemen dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Dephan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak tanggal 21 Oktober 2004 kembali dijabat oleh Juwono Sudarsono.

Dephan merupakan salah satu dari tiga departemen (bersama Deplu dan Depdagri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Dephan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Fungsi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 16, tugas Menteri Pertahanan adalah:

  1. Memimpin Departemen Pertahanan.
  2. Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
  3. Menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
  4. Menyusun Buku Putih Pertahanan serta menetapkan kebijakan kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
  5. Merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
  6. Menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
  7. Bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Struktur organisasi

Lihat pula

Pranala luar