Kementerian Pertahanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Departemen Pertahanan''', disingkat '''Dephan''', adalah [[kementerian Indonesia|departemen]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan pertahanan. Dephan dipimpin oleh seorang [[Menteri Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan]] (Menhan) yang sejak tanggal [[ |
'''Departemen Pertahanan''', disingkat '''Dephan''', adalah [[kementerian Indonesia|departemen]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan pertahanan. Dephan dipimpin oleh seorang [[Menteri Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan]] (Menhan) yang sejak tanggal [[21 Oktober]] [[2004]] kembali dijabat oleh [[Juwono Sudarsono]]. |
||
Dephan merupakan salah satu dari tiga departemen (bersama [[Departemen Luar Negeri Republik Indonesia|Deplu]] dan [[Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia|Depdagri]]) yang disebutkan secara eksplisit dalam [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]]. Dephan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|presiden]]. |
Dephan merupakan salah satu dari tiga departemen (bersama [[Departemen Luar Negeri Republik Indonesia|Deplu]] dan [[Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia|Depdagri]]) yang disebutkan secara eksplisit dalam [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]]. Dephan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|presiden]]. |
Revisi per 24 Januari 2009 01.26
Departemen Pertahanan, disingkat Dephan, adalah departemen dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Dephan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak tanggal 21 Oktober 2004 kembali dijabat oleh Juwono Sudarsono.
Dephan merupakan salah satu dari tiga departemen (bersama Deplu dan Depdagri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Dephan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Fungsi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 16, tugas Menteri Pertahanan adalah:
- Memimpin Departemen Pertahanan.
- Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
- Menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
- Menyusun Buku Putih Pertahanan serta menetapkan kebijakan kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
- Merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
- Menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
- Bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Struktur organisasi
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
- Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
- Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan
- Balitbang
- Badiklat
- Pusdatin
- Pusku
- Puskod
- Pusrehabcat
Lihat pula
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: