Lompat ke isi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dearmyfriend (bicara | kontrib)
gambaran umum, mandat, pranala luar
Dwinug (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 16: Baris 16:
|pimpinan1 = [[Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|Ketua]]
|pimpinan1 = [[Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|Ketua]]
|nama_pimpinan1 = [[Ahmad Taufan Damanik]]
|nama_pimpinan1 = [[Ahmad Taufan Damanik]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua Bidang Internal
|pimpinan2 = Wakil Ketua Eksternal
|nama_pimpinan2 = [[Hairansyah]]
|nama_pimpinan2 = [[Amiruddin]]
|pimpinan3 = Wakil Ketua Bidang Eksternal
|pimpinan3 = Wakil Ketua Internal
|nama_pimpinan3 = [[Sandrayati Moniaga]]
|nama_pimpinan3 = [[Munafrizal Manan]]
|pimpinan4 = Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan
|pimpinan4 = Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan
|nama_pimpinan4 = [[Amiruddin]]
|nama_pimpinan4 = [[Beka Ulung Hapsara]]
|pimpinan5 = Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian
|pimpinan5 = Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Mediasi
|nama_pimpinan5 = [[Mohammad Chairul Anam]]
|nama_pimpinan5 = [[Hariansyah]]
|pimpinan6 = Koordinator Subkomisi Mediasi
|pimpinan6 = Komisioner Pengkajian dan Penelitian
|nama_pimpinan6 = [[Munafrizal Manan]]
|nama_pimpinan6 = [[Sandrayati Moniaga]]
|pimpinan7 = Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM
|pimpinan7 = Komisioner Pemantauan/Penyelidikan
|nama_pimpinan7 = [[Beka Ulung Hapsara]]
|nama_pimpinan7 = [[Mohammad Choirul Anam]]
|pimpinan8 = Sekretaris
|pimpinan8 =
|nama_pimpinan8 = [[Tasdiyanto]]
|nama_pimpinan8 =
|pimpinan9 =
|pimpinan9 =
|nama_pimpinan9 =
|nama_pimpinan9 =
Baris 43: Baris 43:
}}
}}
{{Politics of Indonesia}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU. Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni [[1993]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan Sidang Paripurna sebagai keputusan tertinggi di Komnas HAM. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dipilih oleh Anggota dan ditetapkan Sidang Paripurna dengan masa jabatan 2,5 tahun.
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


== Tujuan ==
== Tujuan ==

Revisi per 28 Agustus 2022 05.21

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas HAM
Gambaran umum
SingkatanKomnas HAM
Didirikan1993
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
Struktur
KetuaAhmad Taufan Damanik
Wakil Ketua EksternalAmiruddin
Wakil Ketua InternalMunafrizal Manan
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan PenyuluhanBeka Ulung Hapsara
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner MediasiHariansyah
Komisioner Pengkajian dan PenelitianSandrayati Moniaga
Komisioner Pemantauan/PenyelidikanMohammad Choirul Anam
Situs web
www.komnasham.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tujuan

  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Landasan hukum

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.

Instrumen nasional

  1. Undang-undang Dasar 1945;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
  7. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;

Instrumen internasional

  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Logo lama Komnas HAM

Anggota Komnas HAM

Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.

Kantor perwakilan

Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:

  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua.

Pranala luar