Lompat ke isi

Bulog: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Nama resmi sesuai PP 7/2003
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox company
{{Infobox company
| name = Perum Badan Urusan Logistik
| name = Perusahaan Umum Bulog
| logo = Logo Bulog.svg
| logo = Logo Bulog.svg
| logo_size = 250px
| logo_size = 250px
Baris 9: Baris 9:
| image_size = 200px
| image_size = 200px
| image_alt =
| image_alt =
| former_name = Badan Urusan Logistik (1967–2003)
| image_caption
| type = [[Badan usaha milik negara]]
| type = [[Perusahaan umum]]
| traded_as = <!-- {{IDX|BBNI}} -->
| traded_as = <!-- {{IDX|BBNI}} -->
| industry =
| industry =
Baris 17: Baris 17:
| predecessor = LPND Bulog
| predecessor = LPND Bulog
| successor =
| successor =
| foundation = [[10 Mei]] [[1967]] (sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian<br>[[20 Januari]] [[2003]] (sebagai Badan Usaha Milik Negara)
| foundation = [[10 Mei]] [[1967]] <br>[[20 Januari]] [[2003]] (sebagai Badan Usaha Milik Negara)
| founder =
| founder =
| defunct = <!-- {{end date|YYYY|MM|DD}} -->
| defunct = <!-- {{end date|YYYY|MM|DD}} -->
Baris 47: Baris 47:
| footnotes =
| footnotes =
}}
}}
'''Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik''' atau disingkat '''Perum Bulog''' adalah sebuah lembaga pangan di [[Indonesia]] yang mengurusi tata niaga beras. Bulog dibentuk pada tanggal [[10 Mei]] [[1967]] berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967. Sejak tahun [[2003]], status Bulog menjadi [[BUMN]].
'''Perum Bulog''' (sebelumnya ''Badan Urusan Logistik'') adalah sebuah lembaga pangan di [[Indonesia]] yang mengurusi tata niaga beras. Bulog dibentuk pada tanggal [[10 Mei]] [[1967]] berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967. Sejak tahun [[2003]], status Bulog menjadi [[BUMN]].


== Sejarah ==
== Sejarah ==

Revisi per 12 Februari 2023 14.10

Perusahaan Umum Bulog
Sebelumnya
Badan Urusan Logistik (1967–2003)
Perusahaan umum
PendahuluLPND Bulog
Didirikan10 Mei 1967
20 Januari 2003 (sebagai Badan Usaha Milik Negara)
Kantor
pusat
,
Indonesia
Tokoh
kunci
Budi Waseso (Direktur Utama)
PemilikPemerintah Indonesia
Situs webwww.bulog.co.id

Perum Bulog (sebelumnya Badan Urusan Logistik) adalah sebuah lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga beras. Bulog dibentuk pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967. Sejak tahun 2003, status Bulog menjadi BUMN.

Sejarah

Secara formal pemerintah Indonesia mulai ikut menangani pangan pada zaman penjajahan Belanda, ketika didirikannya Voedings Middelen Fonds (VMF) yang bertugas membeli, menjual, dan menyediakan bahan makanan. Dalam masa penjajahan Jepang, VMF dibekukan dan muncul lembaga baru bernama Nanyo Kohatsu Kaisha atau Nanyō Kōhatsu K.K. (南洋興発株式会社, Nan'yō Kōhatsu Kabushiki Kaisha), disingkat Nankō. Pada masa peralihan sesudah kemerdekaan RI terdapat dualisme penanganan masalah pangan. Di daerah Kekuasaan Republik Indonesia, pemasaran beras dilakukan oleh Kementrian Pengawasan Makanan Rakyat (PMR) - Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan (PPBM), sedangkan daerah-daerah yang diduduki Belanda, VMF dihidupkan kembali. Keadaan ini berjalan terus sampai VMF dibubarkan dan dibentuk Yayasan Bahan Makanan (Bama).

Dalam perkembangan selanjutnya terjadi perubahan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah. Bama yang berada di bawah Kementrian Pertanian masuk kedalam Kementrian Perekonomian dan diubah menjadi Yayasan Urusan Bahan Makanan (YUBM). Sedangkan pelaksanaan pembelian padi dilakukan oleh Yayasan Badan Pembelian Padi (YBPP) yang dibentuk di daerah-daerah dan diketuai oleh Gubernur.

Berdasarkan Peraturan Presiden No.3 Tahun 1964, dibentuklah Dewan Bahan Makanan (DBM). Sejalan dengan itu dibentuklah Badan Pelaksana Urusan Pangan (BPUP) peleburan dari YUBM dan YBPP-YBPP.

Yayasan BPUP ini bertujuan antara lain:

  • Mengurus bahan pangan
  • Mengurus pengangkutan dan pengolahannya
  • Menyimpan dan menyalurkannya menurut ketentuan dari Dewan Bahan Makanan (DBM).

Dengan terbentuknya BPUP, maka penanganan bahan pangan kembali berada dalam satu tangan.

Memasuki Era Orde Baru setelah ditumpasnya pemberontakan G30S, penanganan pengendalian operasional bahan pokok kebutuhan hidup dilaksanakan oleh Komando Logistik Nasional (Kolognas) yang dibentuk dengan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 87 Tahun 1966. Namun peranannya tidak berjalan lama karena pada tanggal 10 Mei 1967, lembaga tersebut dibubarkan dan dibentuk Badan Urusan Logistik (Bulog) berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967.

Kehadiran Bulog sebagai lembaga stabilisasi harga pangan memiliki arti khusus dalam menunjang keberhasilan Orde Baru sampai tercapainya swasembada beras tahun 1984. Menjelang Repelita I (1 April 1969), struktur organisasi Bulog diubah dengan Keppres RI No.11/1969 tanggal 22 Januari 1969, sesuai dengan misi barunya yang berubah dari penunjang peningkatan produksi pangan menjadi buffer stock holder dan distribusi untuk golongan anggaran. Kemudian dengan Keppres No.39/1978 tanggal 5 Nopember 1978 Bulog mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian harga beras, gabah, gandum dan bahan pokok lainnya guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah.

Dalam Kabinet Pembangunan VI Bulog sempat disatukan dengan lembaga baru yaitu Menteri Negara Urusan Pangan. Organisasinyapun disesuaikan dengan keluarnya Keppres RI No.103/1993. Namun tidak terlalu lama, karena dengan Keppres No.61/M tahun 1995, Kantor Menteri Negara Urusan Pangan dipisahkan dengan Bulog dan Wakabulog pada saat itu diangkat menjadi Kabulog.

Pemisahan Menteri Negara Urusan Pangan dan Bulog mengharuskan Bulog menyesuaikan organisasinya dengan Keppres No.50 tahun 1995 tanggal 12 Juli 1995. Status pegawainyapun terhitung mulai tanggal 1 April 1995 berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Keppres No.51 tahun 1995 tanggal 12 Juli 1995.

Memasuki Era Reformasi, beberapa lembaga Pemerintah mengalami revitalisasi serta reformasi termasuk Bulog. Melalui Keppres RI No.45 tahun 1997 tugas pokok Bulog hanya dibatasi untuk komoditas beras dan gula pasir. Tugas ini lebih diciutkan lagi dengan Keppres RI No.19 tahun 1998 di mana peran Bulog hanya mengelola komoditas beras saja.

Mengawali Milenium III, sesuai Keppres No.29 tahun 2000 tanggal 26 Februari 2000, Bulog diharapkan lebih mandiri dalam usahanya. Bulog baru dengan fungsi utama manajemen logistik ini diharapkan lebih berhasil dalam mengelola persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras serta usaha jasa logistik.

Setelah sempat diberlakukan Keppres RI No.106 tahun 2000 dan Keppres RI No.178/2000, Bulog saat ini beroperasi berdasarkan Keppres No.103/2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPND sebagaimana telah diubah dengan Keppres RI No.3/2002 tanggal 7 Januari 2002 serta Keppres RI No.110/2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I LPND sebagaimana telah diubah dengan Keppres RI No.5 /2002 tanggal 7 Januari 2002.

Kemudian pada Rakortas Kabinet tanggal 13 Januari 2003, Presiden memutuskan menyetujui penetapan RPP menjadi PP dan ditetapkanlah PP No. 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perum Bulog tanggal 20 Januari 2003 (Lembaran Negara Nomor 8 tahun 2003).[1]

Tugas BULOG Sesuai dengan Keppres No. 103 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi LPND, Pasal 40: BULOG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen logistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bulog menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras;
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BULOG;
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang manajemen logistik pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras;
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga

Kewenangan

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bulog mempunyai kewenangan:

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
    1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras.
    2. Perumusan norma dan pengadaan, pengelolaan dan distribusi beras.

Direktur Utama Bulog

Berikut ini daftar orang yang pernah menjabat Direktur Utama Bulog:[2][3][4][5][6]

Referensi

  1. ^ PP No 7 Tahun 2003
  2. ^ "Tokoh Bulog: Bustanil Arifin". Bulog. Diakses tanggal 22 November 2008. [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Wardhani, Meidita Kusuma. "Profil: Widjanarko Puspoyo". Merdeka.com. Diakses tanggal 5 Februari 2017. 
  4. ^ HEN; HDS (24 November 2014). "Sutarto Alimoeso Tak Lagi Jadi Dirut Perum Bulog". detikcom. Diakses tanggal 5 Februari 2017. 
  5. ^ Suryanto, ed. (31 Desember 2014). "Menteri BUMN tunjuk Lenny Sugihat pimpin Bulog". ANTARA News. Diakses tanggal 5 Februari 2017. 
  6. ^ Rizki, Januar (31 Desember 2014). Hidayat, Nur, ed. "Pemerintah Tunjuk Lenny Sugihat Jadi Dirut ulog". GatraNews. Diakses tanggal 5 Februari 2017. 

Lihat pula

Pranala luar