Lompat ke isi

Ferry Mursyidan Baldan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
34tbag (bicara | kontrib)
Baris 42: Baris 42:


Pada pemilu 1999, Ferry kembali menjadi anggota DPR RI periode 1999 -2004 dan terpilih Wakil Ketua Komisi II. Dalam periode ini, Ferry terlibat penyusunan UU yang dinilai banyak pengamat sebagai landasan menuju Indonesia yang demokratis, yakni UU No 22/1999 tentang [[Otonomi Daerah]], UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Pansus tiga UU Bidang Politik, khususnya UU Parpol dengan Ferry sebagai Ketua Pansus.
Pada pemilu 1999, Ferry kembali menjadi anggota DPR RI periode 1999 -2004 dan terpilih Wakil Ketua Komisi II. Dalam periode ini, Ferry terlibat penyusunan UU yang dinilai banyak pengamat sebagai landasan menuju Indonesia yang demokratis, yakni UU No 22/1999 tentang [[Otonomi Daerah]], UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Pansus tiga UU Bidang Politik, khususnya UU Parpol dengan Ferry sebagai Ketua Pansus.

Terakhir, dia sangat vokal menuntut SBY menghukum Andi Malarangeng, karena pernyataannya yang disebut Ferry menghina orang Bugis. Jika diperhatikan baik-baik, pernyataan Andi sama sekali tidak menyinggung siapapun. Ini termasuk taktik kampanye busuk Ferry.


== Organisasi ==
== Organisasi ==

Revisi per 3 Juli 2009 15.01

Ferry Mursyidan Baldan
Tanggal lahir: 16 Juni 1961
Tempat lahir : Jakarta
Istri: IR. Hanifah Husein
Partai politik: Partai Golkar

Drs. Ferry Mursyidan Baldan (lahir 16 Juni 1961) adalah anggota Komisi II DPR RI untuk periode 2004-2009 sekaligus Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Pendidikan

  • SD Slipi Jakarta Lulus tahun 1973,
  • SMP Al-Azhar Jakarta, 1976
  • SMA Negeri XI Jakarta, 1980
  • FISIP UNPAD Bandung, 1988

Awal hidup

Ferry terlahir sebagai anak kedua dari empat bersaudara, putera pasangan Baldan Nyak Oepin Arif dan Syarifah Fatimah (alm) berasal dari Aceh dan lama bermukim di Bandung, Jawa Barat. Ia memiliki tiga saudara, masing-masing Syafril Ardan Baldan, Zulkautsar Baldan, Mahdan Ridjal Baldan.

Setelah menamatkan pendidikan dasar dan menengah, Ferry melanjutkan studi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran Bandung, lulus tahun 1988. Di masa itu, ia aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan. Antara lain lewat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), ia pernah menjabat Ketua Umum Badko, Jawa Barat (1988-1990) kemudian menduduki jabatan Ketua Umum PB HMI periode 1990-1992]].

Saat kecil Ferry punya dua cita-cita: menjadi seorang pilot pesawat terbang atau menjadi diplomat. Kedua cita-cita itu akan memungkinkannya melanglang buana ke berbagai negara. Upaya maksimal telah dilakukan Ferry untuk meraih mimpi sebagai pilot. Namun, keinginan itu kandas karena ia berkacamata. Perjalanan hidup membawa Ferry menjadi seorang politikus dan anggota parlemen. (Nini sunny 01:43, 4 Oktober 2007 (UTC))

Karier politik

Tahun 1992, Ferry resmi menjadi anggota Golongan Karya (Golkar) yang kini dikenal sebagai Partai Golkar). Kemudian ia terpilih menjadi anggota MPR RI periode 1992-1997 mewakili organisasi pemuda/mahasiswa. Ia pernah menjadi Sekjen DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) pada periode 1998-2003 dan terpilih sebagai Ketua DPP Kosgoro (1994-1999)]]

Pemilu 1997 menjadi pengalaman pertama Ferry menjadi anggota calon legislatif dan mengantarnya sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Bandung. Ia ditempatkan dalam Komisi II yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri, Hukum, Kepolisian, dan Aparatur Negara. Seharusnya masa keanggotaan DPR RI hingga 2002. Tetapi tumbangnya rezim Orde Baru memaksa dipercepatnya pelaksanaan Pemilu. Otomatis masa kerja DPR RI hasil pemilu 1997 hanya sampai 1999

Pada pemilu 1999, Ferry kembali menjadi anggota DPR RI periode 1999 -2004 dan terpilih Wakil Ketua Komisi II. Dalam periode ini, Ferry terlibat penyusunan UU yang dinilai banyak pengamat sebagai landasan menuju Indonesia yang demokratis, yakni UU No 22/1999 tentang Otonomi Daerah, UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Pansus tiga UU Bidang Politik, khususnya UU Parpol dengan Ferry sebagai Ketua Pansus.

Terakhir, dia sangat vokal menuntut SBY menghukum Andi Malarangeng, karena pernyataannya yang disebut Ferry menghina orang Bugis. Jika diperhatikan baik-baik, pernyataan Andi sama sekali tidak menyinggung siapapun. Ini termasuk taktik kampanye busuk Ferry.

Organisasi

- BADKO HMI Jawa Barat – Ketua Umum (1998–1990)
- PB HMI– Ketua Umum (1990–1992)
- Badan Perwakilan Mahasiswa Fisip UNPAD – Anggota (1984-1985)
- Senat Mahasiswa Fisip UNPAD–Ketua Umum (1985-1986)
- DPP AMPI–Sekretaris Jendral (1998 – 2003)
- DPP Partai Golkar – Ketua Departemen Pemuda (1992-2004)

Lain-lain

- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

  1. 1997-2004 (Anggota)
  2. 1999-2004 (Wakil Ketua Komisi II)
  3. 2004-2005 (Ketua Komisi II)
  4. 2005-2009 (Anggota Komisi II)

- Anggota MPR – RI (Utusan Golongan) 1992-1997
- Peneliti Lapangan Wilayah Jawa Barat–LP3ES 1989
- Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh (tahun 2001)
- Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua(tahun 2001)
- Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden (tahun 2003)
- Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (Tahun 2006)

- Ketua Ikatan Alumni Unpad periode 2008-2012