Lompat ke isi

Suara terbuang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baraobor (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baraobor (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
{{Pemilihan}}
{{Pemilihan}}
Dalam sistem pemilihan umum, istilah '''suara terbuang''' ({{lang-en|wasted vote}}) memiliki cakupan yang luas maupun sempit. Secara lebih luas, istilah ini mengacu kepada suara yang dianggap telah "terbuang" karena diberikan kepada calon yang bukan unggulan. Secara lebih sempit, istilah ini hanya mengacu kepada suara yang diberikan kepada calon atau partai yang kalah. Contohnya adalah ketika ada tiga calon dan hanya dua calon yang menjadi unggulan, maka suara untuk calon ketiga yang tidak unggul dianggap telah "terbuang". Walaupun begitu, masih diperdebatkan apakah suara semacam ini benar-benar telah terbuang.
Dalam sistem pemilihan umum, istilah '''suara terbuang''' ({{lang-en|wasted vote}}) memiliki cakupan yang luas maupun sempit. Secara lebih luas, istilah ini mengacu kepada suara yang dianggap telah "terbuang" karena diberikan kepada calon yang bukan unggulan. Secara lebih sempit, istilah ini hanya mengacu kepada suara yang diberikan kepada calon atau partai yang kalah. Contohnya adalah ketika ada tiga calon dan hanya dua calon yang menjadi unggulan, maka suara untuk calon ketiga yang tidak unggul dianggap telah "terbuang". Walaupun begitu, masih diperdebatkan apakah suara semacam ini benar-benar telah terbuang.

== Contoh suara terbuang ==
=== Indonesia ===
Pada Pemilu 2009 dengan [[ambang batas parlemen]] 2,5% di DPR, dari 38 partai politik peserta pemilu sebannyak 29 partai politik yang tidak lolos ambang batas dengan total suara terbuang sebanyak 19.047.481 atau 18% dari total suara sah di Pemilu DPR. Sedangkan di Pemilu 2014 dengan besaran persentase ambang batas parlemen 3,5%, dari 12 partai politik peserta pemilu terdapat 2 partai politik yang tidak lolos ambang batas dengan total suara yang tidak ikut diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi sebanyak 2.964.975 atau 2,8% dari total suara sah di Pemilu DPR. Sedangkan pada pemilu terakhir di 2019, dari 16 partai politik peserta pemilu sebanyak 17 partai yang tidak lolos ambang batas dengan jumlah suara yang terbuang sebanyak 13.595.842 atau 9,7% dari total suara sah di DPR.<ref>{{cite web |url=https://rumahpemilu.org/batasan-ambang-batas-parlemen/ |title= Batasan Ambang Batas Parlemen |website= rumahpemilu.org}}</ref>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 28 September 2023 06.14

Dalam sistem pemilihan umum, istilah suara terbuang (bahasa Inggris: wasted vote) memiliki cakupan yang luas maupun sempit. Secara lebih luas, istilah ini mengacu kepada suara yang dianggap telah "terbuang" karena diberikan kepada calon yang bukan unggulan. Secara lebih sempit, istilah ini hanya mengacu kepada suara yang diberikan kepada calon atau partai yang kalah. Contohnya adalah ketika ada tiga calon dan hanya dua calon yang menjadi unggulan, maka suara untuk calon ketiga yang tidak unggul dianggap telah "terbuang". Walaupun begitu, masih diperdebatkan apakah suara semacam ini benar-benar telah terbuang.

Contoh suara terbuang

Indonesia

Pada Pemilu 2009 dengan ambang batas parlemen 2,5% di DPR, dari 38 partai politik peserta pemilu sebannyak 29 partai politik yang tidak lolos ambang batas dengan total suara terbuang sebanyak 19.047.481 atau 18% dari total suara sah di Pemilu DPR. Sedangkan di Pemilu 2014 dengan besaran persentase ambang batas parlemen 3,5%, dari 12 partai politik peserta pemilu terdapat 2 partai politik yang tidak lolos ambang batas dengan total suara yang tidak ikut diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi sebanyak 2.964.975 atau 2,8% dari total suara sah di Pemilu DPR. Sedangkan pada pemilu terakhir di 2019, dari 16 partai politik peserta pemilu sebanyak 17 partai yang tidak lolos ambang batas dengan jumlah suara yang terbuang sebanyak 13.595.842 atau 9,7% dari total suara sah di DPR.[1]

Lihat pula

Bacaan lanjut

  • Stephanopoulos, Nicholas; McGhee, Eric (2014). "Partisan Gerrymandering and the Efficiency Gap". University of Chicago Law Review. 82: 831–900. SSRN 2457468alt=Dapat diakses gratis. 


  1. ^ "Batasan Ambang Batas Parlemen". rumahpemilu.org.