Kapetakan, Cirebon: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k Bot: Menambah pranala luar |
||
Baris 27: | Baris 27: | ||
== Pemekaran == |
== Pemekaran == |
||
Tahun 2006, Kec. Kapetakan dimekarkan. Delapan desa yang ada di wilayah selatan Kec. Kapetakan membentuk kecamatan baru yaitu [[Suranenggala, Cirebon|Suranenggala]]. |
Tahun 2006, Kec. Kapetakan dimekarkan. Delapan desa yang ada di wilayah selatan Kec. Kapetakan membentuk kecamatan baru yaitu [[Suranenggala, Cirebon|Suranenggala]]. |
||
== Pranala luar == |
|||
{{RefDagri|2022}} |
|||
{{Kapetakan, Cirebon}} |
{{Kapetakan, Cirebon}} |
Revisi per 3 Januari 2024 01.15
Kapetakan | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Jawa Barat |
Kabupaten | Cirebon |
Pemerintahan | |
• Camat | ... |
Populasi | |
• Total | 57.574 jiwa jiwa |
Kode Kemendagri | 32.09.22 |
Kode BPS | 3209180 |
Luas | 66,89 km² |
Desa/kelurahan | 9/- |
Kapetakan adalah sebuah kecamatan terluar di Kabupaten Cirebon. Berbatasan langsung dengan Kecamatan Krangkeng, Indramayu
Desa
Pemekaran
Tahun 2006, Kec. Kapetakan dimekarkan. Delapan desa yang ada di wilayah selatan Kec. Kapetakan membentuk kecamatan baru yaitu Suranenggala.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan