Lompat ke isi

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ganti templat
k ~kat
Baris 52: Baris 52:
{{departemen-departemen}}
{{departemen-departemen}}


[[Kategori:Kementerian Indonesia|Pertahanan]]
[[Kategori:Departemen Pertahanan]]
[[Kategori:Departemen Pertahanan]]

Revisi per 29 Mei 2006 15.10

Departemen Pertahanan atau disingkat Dephan adalah salah satu departemen dalam pemerintahan Indonesia. Dephan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan yang sekarang ini dijabat oleh Juwono Sudarsono sejak tahun 1999.

Prof. DR. Juwono Sudarsono adalah Menteri Pertahanan pertama yang berasal dari kalangan sipil. Sebelum itu selama ±40 tahun, dari tahun 1959 hingga 1999, Menteri Pertahanan selalu dijabat oleh kalangan militer. Pada tahun 1959, dimulai dengan Jenderal A.H. Nasution, berturut-turut Menteri Pertahanan dijabat oleh Mayjen Sarbini, Jenderal Soeharto, Jenderal M Panggabean, Jenderal M Jusuf, Jenderal Poniman, Jenderal LB Murdani, Jenderal Edi Sudradjat, dan dari 1998 sampai dengan 1999 oleh Jenderal Wiranto.

Fungsi

Sesuai dengan Undang Undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 16 tugas Menteri Pertahanan adalah:

  1. Memimpin Departemen Pertahanan.
  2. Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
  3. Menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
  4. Menyusun Buku Putih Pertahanan serta menetapkan kebijakan kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
  5. Merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
  6. Menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
  7. Bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Struktur organisasi

Perundangan terkait

Lihat pula

Pranala luar