Agama di Arab Saudi: Perbedaan antara revisi
Fitur saranan gambar: 1 gambar ditambahkan. |
perbaikan panggilan -- templat salah: "Cat main" -> "Main" | t=86 su=1 in=1 at=1 -- only 82 edits left of totally 84 possible edits | edr=000-0000 ovr=010-1111 aft=000-0000 |
||
Baris 17: | Baris 17: | ||
== Kebebasan beragama == |
== Kebebasan beragama == |
||
{{ |
{{Main|Kebebasan beragama di Arab Saudi}} |
||
Arab Saudi adalah negara [[teokrasi]] Islam, tanpa perlindungan pada hak-hak minoritas untuk mempraktikkan kebebasan beragama. Penyebaran agama selain Islam adalah dilarang, dan Pertukaran dari Islam ke agama lain akan dihukum mati dan dianggap sebagai kemurtadan.<ref>Sheen J. ''Freedom of Religion and Belief: A World Report.'' Routledge, 1997. p.452.</ref> |
Arab Saudi adalah negara [[teokrasi]] Islam, tanpa perlindungan pada hak-hak minoritas untuk mempraktikkan kebebasan beragama. Penyebaran agama selain Islam adalah dilarang, dan Pertukaran dari Islam ke agama lain akan dihukum mati dan dianggap sebagai kemurtadan.<ref>Sheen J. ''Freedom of Religion and Belief: A World Report.'' Routledge, 1997. p.452.</ref> |
||
Revisi terkini sejak 14 Juni 2024 19.05
Agama mayoritas sekaligus agama resmi di Arab Saudi adalah Islam.
Kelompok agama
[sunting | sunting sumber]Islam
[sunting | sunting sumber]Bentuk resmi Islam adalah Sunni dari mazhab Hanbali, yang dalam versi Salafi. Hampir 10-15% dari populasi adalah Muslim Syiah. Dua kota paling suci bagi agama Islam, Mekkah dan Madinah, berada di Arab Saudi.
Kristen
[sunting | sunting sumber]Tidak Ada populasi kristen, kecuali sebagian kecil terutama yang bukan warga negara Arab Saudi yang berasal dari berbagai negara.
Hindu
[sunting | sunting sumber]Ada sejumlah besar masyarakat Hindu, terutama yang bukan warga negara Arab Saudi yang berasal dari India. Hindu tidak diijinkan untuk beribadah di Arab Saudi.
Kebebasan beragama
[sunting | sunting sumber]Arab Saudi adalah negara teokrasi Islam, tanpa perlindungan pada hak-hak minoritas untuk mempraktikkan kebebasan beragama. Penyebaran agama selain Islam adalah dilarang, dan Pertukaran dari Islam ke agama lain akan dihukum mati dan dianggap sebagai kemurtadan.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Sheen J. Freedom of Religion and Belief: A World Report. Routledge, 1997. p.452.