Lompat ke isi

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
VolkovBot (bicara | kontrib)
Cenya95 (bicara | kontrib)
Baris 23: Baris 23:
# Menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
# Menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
# Menyusun [[Buku Putih Pertahanan]] serta menetapkan kebijakan kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
# Menyusun [[Buku Putih Pertahanan]] serta menetapkan kebijakan kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
# Merumuskan kebijakan umum [[penggunaan kekuatan]] [[Tentara Nasional Indonesia]] dan [[komponen pertahanan]] lainnya.
# Merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan [[Tentara Nasional Indonesia]] dan [[Pertahanan negara|komponen pertahanan]] lainnya.
# Menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan [[sumber daya nasional]], serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
# Menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan [[Pertahanan negara|sumber daya nasional]], serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
# Bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan [[sumber daya nasional]] untuk kepentingan pertahanan.
# Bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.


== Struktur organisasi<ref>Permenhan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja [[Departemen Pertahanan]]</ref> ==
== Struktur organisasi<ref>Permenhan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja [[Departemen Pertahanan]]</ref> ==

Revisi per 20 Oktober 2009 04.11

Departemen Pertahanan, disingkat Dephan, adalah departemen dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Dephan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak tanggal 21 Oktober 2004 kembali dijabat oleh Juwono Sudarsono.

Dephan merupakan salah satu dari tiga departemen (bersama Deplu dan Depdagri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Dephan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Sejarah

Masa Kemerdekaan

Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan 12 Departemen (Kementerian) diantaranya Kementerian Pertahanan. Selanjutnya pada bulan Oktober 1945, disaat Kementerian belum berjalan sebagaimana mestinya, dibentuklah Kementerian Keamanan Rakyat.

Masa Orde Baru

Kabinet Pembangunan (tahun 1968) fungsi pertahanan dikendalikan langsung oleh Presiden yang merangkap sebagai Menteri Pertahanan/Keamanan hingga tahun 1973. Pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dimana Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.

Masa Reformasi

Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri[1] dan juga dilakukan pemisahan jabatan dimana Menteri Pertahanan sebagai jabatan politik, tidak lagi merangkap jabatan Panglima TNI.

Fungsi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 16, tugas Menteri Pertahanan adalah:

  1. Memimpin Departemen Pertahanan.
  2. Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
  3. Menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
  4. Menyusun Buku Putih Pertahanan serta menetapkan kebijakan kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
  5. Merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
  6. Menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
  7. Bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Struktur organisasi[2]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
  2. ^ Permenhan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan

Pranala luar