Lompat ke isi

Pembicaraan:Halaman Utama: Perbedaan antara revisi

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komentar terbaru: 11 tahun yang lalu oleh Naval Scene pada topik Templat:Tahukah Anda
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 184: Baris 184:
{{done}} ‑[[User:Bennylin|<span style="font:small-caps 1.3em Garamond,Times,serif;color:#777777;letter-spacing:0.1em;">Bennylin</span>]]&nbsp;<sup><small>「[[Pembicaraan pengguna:Bennylin|debat]]」</small></sup> 15.01, 17 Maret 2013 (WIB)
{{done}} ‑[[User:Bennylin|<span style="font:small-caps 1.3em Garamond,Times,serif;color:#777777;letter-spacing:0.1em;">Bennylin</span>]]&nbsp;<sup><small>「[[Pembicaraan pengguna:Bennylin|debat]]」</small></sup> 15.01, 17 Maret 2013 (WIB)
:{{tl|Hari Ini Dalam Sejarah}} sekalian saya templatisasi menjadi per bulan seperti {{tl|Tahukah Anda}}. ‑[[User:Bennylin|<span style="font:small-caps 1.3em Garamond,Times,serif;color:#774477;letter-spacing:0.1em;">Bennylin</span>]]&nbsp;<sup><small>「[[Pembicaraan pengguna:Bennylin|bicara]]」</small></sup> 15.13, 17 Maret 2013 (WIB)
:{{tl|Hari Ini Dalam Sejarah}} sekalian saya templatisasi menjadi per bulan seperti {{tl|Tahukah Anda}}. ‑[[User:Bennylin|<span style="font:small-caps 1.3em Garamond,Times,serif;color:#774477;letter-spacing:0.1em;">Bennylin</span>]]&nbsp;<sup><small>「[[Pembicaraan pengguna:Bennylin|bicara]]」</small></sup> 15.13, 17 Maret 2013 (WIB)

== Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen ==

Kehidupan manusia tak lepas dari kegiatan ekonomi bisnis hal ini terbukti dengan kegiatan jual beli antara penjual dan pembeli baik dalam kehidupan kita sehari - hari sebagai contoh kita membeli barang di toko kelontong sebelah rumah anda itupun sudah termasuk kegiatan ekonomi kerakyatan.

Kegiatan ekonomi dalam sekala besar biasanya dilakukan oleh seorang pengusaha dalam menjual produk tertentu misalakan saja menjual produk kerajianan, elektronik, konveksi, makanan , minuman, produk pertanian , produk perikanan dan berbagai produk yang bisa di nikmatin oleh seseorang konsumennya .

Dalam memasarkan produk perlu suatu stategi pemasaran yang handal agar produk tersebut mudah dikenal oleh masyarakat , salah satu staregi pemasaran yang sedang trend saat ini di indonesia dalam kurun waktu ini dengan stategi jualan online dengan berbagai toko online yang bertebaran di internet yang dapat kita mudah cari di google.co.id atau yahoo.com

kita sebagai [http://Konsumen%20Cerdas%20Paham%20Perlindungan%20Konsumen http://www.suppliercraft.blogspot.com] harus pandai - pandai memilih produk yang di jual secara online maupun secara offline .

Ternyata kita sebagai [http://konsumen%20Konsumen%20Cerdas%20paham%20Perlindungan%20Konsumen http://www.konsumen.suppliercraft.com] harus sadar pentingnya memahami peraturan hukum termasuk Undang-undang yang berlaku untuk pelindungan konsumen. Diharapkan terlaksananya program terencana, terukur akan mampu menekan pelanggaran serta menghindari jatuhnya korban, memastikan semua aturan berlaku sesuai koridor.

[http://Konsumen%20Cerdas%20paham%20Perlindungan%20Konsumen http://www.suppliercraft.com] sadar pentingnya memahami peraturan hukum termasuk Undang-undang yang berlaku untuk pelindungan konsumen. Diharapkan terlaksananya program terencana, terukur akan mampu menekan pelanggaran serta menghindari jatuhnya korban, memastikan semua aturan berlaku sesuai koridor.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Kesadaran akan pelayanan tebaik bagi konsumen saat ini saya rasa masih kurang yang di berikan produsen kepada konsumen sebagai contoh aja bila ada komplain / keluhanan dari konsumen pasti si produsen masih banyak berkelit akan produk yang dihasilkan nya . itu bila terjadi secara offline atau kegiatan bisnis nyata dalam kehidupan sehari - hari. yang lebih parah lagi banyak produk ASPAL / Asli tapi Paslu yang di jual di Indonesia yang tidak memenuhi standarisasi akan kelayakan Produk , Akan merasa sangat senang bila di dalam melakukan pemilihan sebuah barang dan produk itu mencapai yang anda harapkan . seperti halnya barang seperti Barang Elektonik,dll. Pasti merasa puas bila barang yang kita inginkan sangat bagus dan tentunya dengan syarat – syarat barang tersebut memenuhi di negara indonesia. Lalu seperti apa syarat – syarat barang / produk yang sesuai di indonesia atau biasa di sebut sebagai Standar Nasional Indonesia ( SNI ).


TANDA SNI
alt
Banyak pemberitaan lewat radio , televisi , surat kabar yang ada di indonesia yang kemarin memberitakan banyak produk makanan yang dicampur bahan - bahan kimia atau bahan - bahan yang dapat merusak kesehatan manusia , hal itu saya rasa di sadari atau tidak disadarin oleh produsen agar mendapatkan keuntungan yang besar mesti harus mengorbakan konsumen nya.
Maka pemerintah gencar mencanankan produk dengan SNI di berbagai barang / produk tersebut terdapat tulisan SNI contohnya seperti ini Tepung Terigu SNI 3751-2009 , Pupuk Urea SNI 02-2801:2010. Dan masih banyak sekali yang lai

[http://Konsumen%20Cerdas%20Paham%20Perlindungan%20Konsumen http://suppliercraft.edublogs.org/]

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa

5.Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Kesadaran Akan Pelayanan produsen terhadap konsumen harus di mulai dari sekarang dan pemerintah harus selalu mengawasi peredaran barang dan jasa dan segala sesuatu terhadap pruduk yang dihasilkan produsen.
Mungkin sekian dulu http://www.suppliercraf.com mengulas Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen " Opini " mudah - mudahan bermanfaat bagi anda yang membaca dan berikan komentar sesuai dengan topik bahasan dari ulasan ini .
Setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik. Untuk info lebih lanjut, silahkan akses situs http://ditjenspk.kemendag.go.id/ .

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Revisi per 10 April 2013 15.40

Budaya
Budaya
Budaya (k)
Filsafat
Filsafat
Filsafat (k)
Geografi
Geografi
Geografi (k)
Ilmu
Ilmu
Ilmu (k)
Indonesia
Indonesia
Indonesia (k)
Masyarakat
Masyarakat
Masyarakat (k)
Matematika
Matematika
Matematika (k)
Sejarah
Sejarah
Sejarah (k)
Seni
Seni
Seni (k)
Teknologi
Teknologi
Teknologi (k)
Tokoh
Tokoh
Tokoh (k)
Kode QRPedia untuk Halaman Utama WBI.
Halaman ini bukanlah bak pasir.

Jika Anda ingin mencoba menyunting, gunakanlah bak pasir, yaitu halaman yang disediakan khusus untuk uji coba menulis dan menyunting di Wikipedia.

Arsip: < 12 April 2006 · 2006 · 2007 · 2008 · 2009 · 2010 · 2011 · 2012 arsipkan

Masukkan dalam templat yang sesuai

Dikarenakan pada 1 Januari ingin cepat-cepat mengubah tampilan Halaman Utama, templat yang ditampilkan di Halaman Utama belum sempat diubah. Saya usulkan supaya masuk ke templat yang baru supaya templat yang lama masih dapat digunakan untuk yang ingin lihat tampilan yang lama. Salam. Kℇℵ℟ℑK 1 Januari 2012 05.11 (UTC)Balas

Bagian "Gambar pilihan" pranala "Lainnya" ([[Wikipedia:Gambar pilihan/2011|Lainnya]]) masih menuju ke yang tahun 2011, mohon diubah menjadi "Lainnya". ([[Wikipedia:Gambar pilihan/{{#time:Y}}|Lainnya]]) Terima kasih. Kℇℵ℟ℑK 1 Januari 2012 16.22 (UTC)Balas

Pengurus

вёӣйүӀіп 22.02, 25 Januari 2012 (WIB)

Pranala interwiki

Pranala interwiki untuk Bahasa Jawa dan Bahasa Sunda kelihatannya kok tidak ada di menu sebelah kiri ya? Mohon perhatian para pengurus. Terima kasih.Pras (bicara) 7 Juni 2012 21.14 (UTC)Balas

 Selesai Albertus Aditya (bicara) 8 Juni 2012 05.44 (UTC)Balas

Pranala merah

Usul saya, agar berita peristiwa terkini itu harus bebas dari pranala merah. Sebelum tampil di Peristiwa Terkini, suatu pranala merah harus dibuatkan artikelnya. Bagaimana? Spartacks-Compatriot 26 Agustus 2012 07.02 (UTC)Balas

Saya usul supaya berita peristiwa terkini minimal harus punya 1 pranala merah (saat dicantumkan). Pranala merah dapat menarik pengguna baru untuk berkontribusi. ‑Bennylin omong 22.41, 26 Agustus 2012 (WIB)
Tapi tampaknya jarang terjadi. Banyak pranala merah diabaikan begitu saja. Spartacks-Compatriot 28 Agustus 2012 08.40 (UTC)Balas
Lumayan sering kok. ‑Bennylin runding 01.19, 9 September 2012 (WIB)
Toh Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-Blok ke-16 yang sudah nangkring di Peristiwa Terkini hampir 2 minggu tak ada yang membirukan pranalanya tuh. SpartacksCompatriot dan lapak stensilnya. 9 September 2012 09.55 (UTC)Balas
Itu kan satu kasus. Dan karena pengguna anon sekarang tidak bisa lagi membuat artikel. Kalau dulu sih banyak anon yang membirukan pranala merah. ‑Bennylin celoteh 21.38, 9 September 2012 (WIB)

Pranala yang ditebalkan itu harus biru. ...Aurora... (bicara) 27 Februari 2013 03.58 (UTC)Balas

Help to update

Could you please update the section Wikipedia dalam bahasa lain that sv and vi are over 500.000 artikel. Thanks.--Cheers! (bicara) 8 Oktober 2012 03.09 (UTC)Balas

 Selesai -- Terima kasih telah mengingatkan kami (thank you for reminding us). Wagino 20100516 (bicara) 8 Oktober 2012 03.25 (UTC)Balas

Lambang

Lambang Wikivoyagenya kok masih yang lama? Mohon diganti dengan lambang yang baru. Mohon pengertian para pengurus. Salam. mahalisyarifuddin bicara 23 Januari 2013 09.05 (UTC)Balas

 Selesai. ‑Bennylin komunikasi 17.27, 23 Januari 2013 (WIB)

"Proyek Wikimedia lain"

Soal tabel yang memuat proyek-proyek saudari Wikipedia kok agak gak rapi ya?? Maksud saya karena persentase width tiap selnya agak beda.

{{{!}} class="plainlinks" style="background:transparent; margin:auto; text-align:left; width:100%; font-size: 90%" cellpadding="2"
{{!}}-
{{!}} style="text-align:center;" {{!}} [[Berkas:Commons-logo.svg|35px|link=commons:|logo Wikimedia Commons]]
{{!}} style="width:20%" {{!}} '''[[commons:|Commons]]'''<br />Media
{{!}} style="text-align:center;" {{!}} [[Berkas:Wiktionary-logo-id.svg|35px|link=wikt:|logo Wiktionary]]
{{!}} style="width:20%" {{!}} '''[[:wikt:|Wiktionary]]'''<br />Kamus
{{!}} style="text-align:center;" {{!}} [[Berkas:Wikibooks-logo.svg|35px|link=b:|logo Wikibooks]]
{{!}} style="width:20%" {{!}} '''[[:b:|Wikibooks]]'''<br />Buku teks
{{!}} style="text-align:center;" {{!}} [[Berkas:Wikisource-logo.svg|35px|link=s:|logo Wikisource]]
{{!}} style="width:20%" {{!}} '''[[s:|Wikisource]]'''<br />Naskah
{{!}} style="text-align:center;" {{!}} [[Berkas:Wikiquote-logo.svg|35px|link=q:|logo Wikiquote]]
{{!}} style="width:20%" {{!}} '''[[:q:|Wikiquote]]'''<br />Kutipan
{{!}} style="text-align:center;" {{!}} [[Berkas:Wikidata-logo.svg|35px|link=meta:|logo Wikidata]]
{{!}} '''[[wikidata:|Wikidata]]'''<br />Interwiki
{{!}}-
{{!}} style="text-align:center;" {{!}} [[Berkas:Wikispecies-logo.png|35px|link=wikispecies:|logo Wikispecies]]
{{!}} '''[[species:|Wikispecies]]'''<br />Spesies
{{!}} style="text-align:center;" {{!}} [[Berkas:Wikinews-logo.png|51px|link=wikinews:|logo Wikinews]]
{{!}} '''[[wikinews:|Wikinews]]'''<br />Berita
{{!}} style="text-align:center;" {{!}} [[Berkas:Wikiversity-logo.svg|35px|link=wikiversity:|logo Wikiversity]]
{{!}} '''[[wikiversity:|Wikiversity]]'''<br />Materi belajar
{{!}} style="text-align:center;" {{!}} [[Berkas:Wikivoyage-logo.svg|35px|link=wikivoyage:|logo Wikivoyage]]
{{!}} '''[[wikivoyage:|Wikivoyage]]'''<br />Perjalanan
{{!}} style="text-align:center;" {{!}} [[Berkas:Meta-Wiki logo.svg|35px|link=meta:|logo Meta-Wiki]]
{{!}} '''[[meta:|Meta-Wiki]]'''<br />Koordinasi
{{!}} style="text-align:center;" {{!}} [[Berkas:MediaWiki-notext.svg|35px|link=meta:|logo MediaWiki]]
{{!}} '''[[mw:|Media-Wiki]]'''<br />MediaWiki
{{!}}}

Coba disamaratakan width masing-masing sel sebanyak 16.67% (100/6) agar terlihat rapi.

Terimakasih. Salam mahalisyarifuddin bicara 3 Februari 2013 08.58 (UTC)Balas

 Selesai. Terima kasih. ‑Bennylin komunikasi 17.57, 3 Februari 2013 (WIB)

Templat:Tahukah Anda

Saya mengusulkan supaya "templat" Tahukah Anda yang selama ini menggunakan 366 halaman di ruang nama Wikipedia diganti dengan 1 halaman, yaitu Templat:Tahukah Anda. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko halaman utama divandal (karena ke-366 halaman tersebut tidak dilindungi, dan hanya dilindungi dengan perlindungan runtun pada hari yang tertampil saja, jadi vandal masih bisa menyuntingnya pada hari sebelum hari tertampil). ‑Bennylin bincang 23.32, 12 Februari 2013 (WIB)

Penyuntingan akan menjadi sangat rumit jika dibuat jadi 1 templat. ·· KℇℵℭK 13 Februari 2013 14.06 (UTC)Balas
Tidak rumit sebenarnya. Yang Anda maksud mungkin "berat" loadingnya. Bisa juga dipecah jadi 12. Intinya di sini adalah perlindungannya tidak perlu 366 halaman yang dilindungi. Demikian pula tidak perlu memantau 366 halaman. ‑Bennylin komen 21.45, 13 Februari 2013 (WIB)
Saya setuju digabung menjadi 12. ...Aurora... (bicara) 27 Februari 2013 04.02 (UTC)Balas
Sepertinya dibuat menjadi 12 halaman bukan ide yang buruk. Salam, Naval Scene (bicara) 27 Februari 2013 08.56 (UTC)Balas

 SelesaiBennylin debat 15.01, 17 Maret 2013 (WIB)

{{Hari Ini Dalam Sejarah}} sekalian saya templatisasi menjadi per bulan seperti {{Tahukah Anda}}. ‑Bennylin bicara 15.13, 17 Maret 2013 (WIB)

Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen

Kehidupan manusia tak lepas dari kegiatan ekonomi bisnis hal ini terbukti dengan kegiatan jual beli antara penjual dan pembeli baik dalam kehidupan kita sehari - hari sebagai contoh kita membeli barang di toko kelontong sebelah rumah anda itupun sudah termasuk kegiatan ekonomi kerakyatan.

Kegiatan ekonomi dalam sekala besar biasanya dilakukan oleh seorang pengusaha dalam menjual produk tertentu misalakan saja menjual produk kerajianan, elektronik, konveksi, makanan , minuman, produk pertanian , produk perikanan dan berbagai produk yang bisa di nikmatin oleh seseorang konsumennya .

Dalam memasarkan produk perlu suatu stategi pemasaran yang handal agar produk tersebut mudah dikenal oleh masyarakat , salah satu staregi pemasaran yang sedang trend saat ini di indonesia dalam kurun waktu ini dengan stategi jualan online dengan berbagai toko online yang bertebaran di internet yang dapat kita mudah cari di google.co.id atau yahoo.com

kita sebagai http://www.suppliercraft.blogspot.com harus pandai - pandai memilih produk yang di jual secara online maupun secara offline .

Ternyata kita sebagai http://www.konsumen.suppliercraft.com harus sadar pentingnya memahami peraturan hukum termasuk Undang-undang yang berlaku untuk pelindungan konsumen. Diharapkan terlaksananya program terencana, terukur akan mampu menekan pelanggaran serta menghindari jatuhnya korban, memastikan semua aturan berlaku sesuai koridor.

 http://www.suppliercraft.com sadar pentingnya memahami peraturan hukum termasuk Undang-undang yang berlaku untuk pelindungan konsumen. Diharapkan terlaksananya program terencana, terukur akan mampu menekan pelanggaran serta menghindari jatuhnya korban, memastikan semua aturan berlaku sesuai koridor.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen Kesadaran akan pelayanan tebaik bagi konsumen saat ini saya rasa masih kurang yang di berikan produsen kepada konsumen sebagai contoh aja bila ada komplain / keluhanan dari konsumen pasti si produsen masih banyak berkelit akan produk yang dihasilkan nya . itu bila terjadi secara offline atau kegiatan bisnis nyata dalam kehidupan sehari - hari. yang lebih parah lagi banyak produk ASPAL / Asli tapi Paslu yang di jual di Indonesia yang tidak memenuhi standarisasi akan kelayakan Produk , Akan merasa sangat senang bila di dalam melakukan pemilihan sebuah barang dan produk itu mencapai yang anda harapkan . seperti halnya barang seperti Barang Elektonik,dll. Pasti merasa puas bila barang yang kita inginkan sangat bagus dan tentunya dengan syarat – syarat barang tersebut memenuhi di negara indonesia. Lalu seperti apa syarat – syarat barang / produk yang sesuai di indonesia atau biasa di sebut sebagai Standar Nasional Indonesia ( SNI ).


TANDA SNI alt Banyak pemberitaan lewat radio , televisi , surat kabar yang ada di indonesia yang kemarin memberitakan banyak produk makanan yang dicampur bahan - bahan kimia atau bahan - bahan yang dapat merusak kesehatan manusia , hal itu saya rasa di sadari atau tidak disadarin oleh produsen agar mendapatkan keuntungan yang besar mesti harus mengorbakan konsumen nya. Maka pemerintah gencar mencanankan produk dengan SNI di berbagai barang / produk tersebut terdapat tulisan SNI contohnya seperti ini Tepung Terigu SNI 3751-2009 , Pupuk Urea SNI 02-2801:2010. Dan masih banyak sekali yang lai

http://suppliercraft.edublogs.org/

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

       Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
       Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
   Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
   Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
   5.Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
   6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
   7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Kesadaran Akan Pelayanan produsen terhadap konsumen harus di mulai dari sekarang dan pemerintah harus selalu mengawasi peredaran barang dan jasa dan segala sesuatu terhadap pruduk yang dihasilkan produsen. Mungkin sekian dulu http://www.suppliercraf.com mengulas Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen " Opini " mudah - mudahan bermanfaat bagi anda yang membaca dan berikan komentar sesuai dengan topik bahasan dari ulasan ini . Setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik. Untuk info lebih lanjut, silahkan akses situs http://ditjenspk.kemendag.go.id/ .

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen