Lompat ke isi

Polisi Kehutanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k sedikit
Baris 31: Baris 31:
'''Polisi Kehutanan Indonesia ''' atau biasa disebut '''Polhut''' adalah nama sebuah jabatan fungsional dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]. Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas khusus yaitu menjaga usaha perlindungan hutan.<ref>Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2</ref>
'''Polisi Kehutanan Indonesia ''' atau biasa disebut '''Polhut''' adalah nama sebuah jabatan fungsional dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]. Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas khusus yaitu menjaga usaha perlindungan hutan.<ref>Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2</ref>


Karens sifat pekerjaannya dalam menjaga usaha perlindungan [[hutan]] maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Karena sifat pekerjaannya dalam menjaga usaha perlindungan [[hutan]] maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


Pembinaan Polhut dilakukan oleh [[Kementerian Kehutanan Indonesia]], sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat [[pemerintah daerah]].
Pembinaan Polhut dilakukan oleh [[Kementerian Kehutanan Indonesia]], sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat [[pemerintah daerah]].

Revisi per 21 Mei 2013 05.29

Polisi Kehutanan Republik Indonesia
SingkatanPolhut
Yurisdiksi hukumDaerah hutan

Polisi Kehutanan Indonesia atau biasa disebut Polhut adalah nama sebuah jabatan fungsional dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas khusus yaitu menjaga usaha perlindungan hutan.[1]

Karena sifat pekerjaannya dalam menjaga usaha perlindungan hutan maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pembinaan Polhut dilakukan oleh Kementerian Kehutanan Indonesia, sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat pemerintah daerah.

Referensi

  1. ^ Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2