Lompat ke isi

Polisi Kehutanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Okkisafire (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19: Baris 19:
| speciality = Perlindungan hutan dan konservasi lingkungan
| speciality = Perlindungan hutan dan konservasi lingkungan
| command_structure =
| command_structure =
| overview_by = [[Menteri Kehutanan]],[Gubernur]], [[Bupati]], dan [[Walikota]]
| overview_by = [[Menteri Kehutanan]],[[Gubernur]], [[Bupati]], dan [[Walikota]]
| age =
| age =
| reserve =
| reserve =

Revisi per 15 Juli 2013 03.19

Polisi Kehutanan Republik Indonesia
SingkatanPolhut
Yurisdiksi hukumDaerah hutan

Polisi Kehutanan Indonesia atau biasa disebut Polhut adalah nama sebuah jabatan fungsional dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.[1]

Karena sifat pekerjaannya dalam menjaga usaha perlindungan hutan maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pembinaan Polhut dilakukan oleh Kementerian Kehutanan Indonesia, sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat pemerintah daerah.

Referensi

  1. ^ Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2, PERATURAN BERSAMA MENTERI KEHUTANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : NK. 14/MENHUT-II/2011 dan NOMOR : 31 TAHUN 2011