Lompat ke isi

Polisi Kehutanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 29: Baris 29:
}}
}}


'''Polisi Kehutanan Indonesia ''' atau biasa disebut '''Polhut''' adalah nama sebuah jabatan fungsional dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]. Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.<ref>Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2, PERATURAN BERSAMA MENTERI KEHUTANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : NK. 14/MENHUT-II/2011 dan NOMOR : 31 TAHUN 2011</ref>
'''Polisi Kehutanan Indonesia ''' atau biasa disebut '''Polhut''' adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]. Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.<ref>Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2</ref> <ref>PERATURAN BERSAMA MENTERI KEHUTANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : NK. 14/MENHUT-II/2011 dan NOMOR : 31 TAHUN 2011</ref>


Karena sifat pekerjaannya dalam menjaga usaha perlindungan [[hutan]] maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Karena sifat pekerjaannya dalam usaha perlindungan dan pengamanan [[hutan]] maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


Dalam menjalankan tugasnya Polhut dibekali dengan senjata api berbagai jenis yaitu PM1 A1, Ceska, Molot dan lain-lain. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Polhut dilaksanakan di Balai Diklat Kehutanan dan Sekolah Polisi Negara (SPN) di beberapa wilayah di Indonesia.
Pembinaan Polhut dilakukan oleh [[Kementerian Kehutanan Indonesia]], sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat [[pemerintah daerah]].


Pembinaan Polhut dilakukan oleh [[Kementerian Kehutanan Indonesia]], sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat unit pelaksana teknis (UPT) [[pemerintah pusat]] dan [[pemerintah daerah]].

Polhut memiliki satuan reaksi cepat yang disebut SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) yang dibentuk tahun 2005. Sampai saat ini telah memiliki 11 (sebelas) Brigade SPORC <ref>http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/sporc.html#sthash.DrUQZPLe.dpuf</ref> yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia antara lain:

1. Brigade Macan Tutul
:kedudukan di Medan Sumatera Utara, wilayah kerja: Sumatera Utara dan Aceh

2. Brigade Beruang,
:kedudukan di Pekan Baru (Riau), wilayah kerja meliputi Riau dan kepulauan Riau

3. Brigade Harimau
:kedudukan di Jambi, wilayah kerja meliputi Jambi, Sumatera Barat dan Bengkulu

4. Brigade Siamang
:kedudukan di Palembang Sumatera selatan, wilayah kerja meliputi Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Lampung

5. Brigade Kalaweit
:kedudukan di Palangkaraya Kalimantan Tengah, Wilayah kerja meliputi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan

6. Brigade Bekantan (kalimantan Barat)

7. Brigade Enggang
:kedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur, wilayah kerja kalimantan Timur

8. Brigade Anoa
:kedudukan di Makasar (Sulawesi Selatan), wilayah kerja meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara

9. Brigade Kanguru
:berkedudukan di Jaya Pura (Papua)

10. Brigade Kasuari
:berkedudukan di manokwari (Papua Barat)

11. Brigade Elang
:berkedudukan di Jakarta, Wilayah kerja meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur -
== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}

Revisi per 15 Juli 2013 04.27

Polisi Kehutanan Republik Indonesia
SingkatanPolhut
Yurisdiksi hukumKawasan Hutan dan Hasil Hutan (termasuk satwa dan tumbuhan liar)

Polisi Kehutanan Indonesia atau biasa disebut Polhut adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.[1] [2]

Karena sifat pekerjaannya dalam usaha perlindungan dan pengamanan hutan maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam menjalankan tugasnya Polhut dibekali dengan senjata api berbagai jenis yaitu PM1 A1, Ceska, Molot dan lain-lain. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Polhut dilaksanakan di Balai Diklat Kehutanan dan Sekolah Polisi Negara (SPN) di beberapa wilayah di Indonesia.

Pembinaan Polhut dilakukan oleh Kementerian Kehutanan Indonesia, sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat unit pelaksana teknis (UPT) pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Polhut memiliki satuan reaksi cepat yang disebut SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) yang dibentuk tahun 2005. Sampai saat ini telah memiliki 11 (sebelas) Brigade SPORC [3] yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia antara lain:

1. Brigade Macan Tutul

kedudukan di Medan Sumatera Utara, wilayah kerja: Sumatera Utara dan Aceh

2. Brigade Beruang,

kedudukan di Pekan Baru (Riau), wilayah kerja meliputi Riau dan kepulauan Riau

3. Brigade Harimau

kedudukan di Jambi, wilayah kerja meliputi Jambi, Sumatera Barat dan Bengkulu

4. Brigade Siamang

kedudukan di Palembang Sumatera selatan, wilayah kerja meliputi Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Lampung

5. Brigade Kalaweit

kedudukan di Palangkaraya Kalimantan Tengah, Wilayah kerja meliputi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan

6. Brigade Bekantan (kalimantan Barat)

7. Brigade Enggang

kedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur, wilayah kerja kalimantan Timur

8. Brigade Anoa

kedudukan di Makasar (Sulawesi Selatan), wilayah kerja meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara

9. Brigade Kanguru

berkedudukan di Jaya Pura (Papua)

10. Brigade Kasuari

berkedudukan di manokwari (Papua Barat)

11. Brigade Elang

berkedudukan di Jakarta, Wilayah kerja meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur -

Referensi

  1. ^ Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2
  2. ^ PERATURAN BERSAMA MENTERI KEHUTANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : NK. 14/MENHUT-II/2011 dan NOMOR : 31 TAHUN 2011
  3. ^ http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/sporc.html#sthash.DrUQZPLe.dpuf