Lompat ke isi

Asuransi Kesehatan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11: Baris 11:
[[Berkas:Askes.jpg|thumb|Gedung kantor pusat PT. Askes Indonesia.]]
[[Berkas:Askes.jpg|thumb|Gedung kantor pusat PT. Askes Indonesia.]]
[[Berkas:Logo_askeskin.JPG|thumb|logo Askeskin.]]
[[Berkas:Logo_askeskin.JPG|thumb|logo Askeskin.]]
'''BPJS Kesehatan''' merupakan [[BUMN|Badan Usaha Milik Negara]] yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan [[asuransi kesehatan|jaminan pemeliharaan kesehatan]] bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan [[TNI]]/[[Polri|POLRI]], Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya.Sebelum 1 Januari 2014,BPJS Kesehatan dikenal dengan nama '''PT Askes Indonesia (Persero)'''.
'''BPJS Kesehatan''' merupakan [[BUMN|Badan Usaha Milik Negara]] yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan [[asuransi kesehatan|jaminan pemeliharaan kesehatan]] bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan [[TNI]]/[[Polri|POLRI]], Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Sebelum 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan dikenal dengan nama '''PT Askes Indonesia (Persero)'''.


== Sejarah singkat BPJS Kesehatan ==
== Sejarah singkat BPJS Kesehatan ==
Baris 31: Baris 31:
*** Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
*** Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
*** Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.
*** Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.
* [[2014]] - Mulai tanggal 1 Januari 2014,PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi '''BPJS Kesehatan''' sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.
* [[2014]] - Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi '''BPJS Kesehatan''' sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.


== Profil Perusahaan ==
== Profil Perusahaan ==

Revisi per 25 Desember 2013 06.26

BPJS Kesehatan
BUMN
IndustriKesehatan
Didirikan1968 (sebagai BPDPK)
Kantor pusatJln. Let. Jend. Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat
Situs webptaskes.com
Gedung kantor pusat PT. Askes Indonesia.
Berkas:Logo askeskin.JPG
logo Askeskin.

BPJS Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Sebelum 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan dikenal dengan nama PT Askes Indonesia (Persero).

Sejarah singkat BPJS Kesehatan

  • 1968 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
  • 1984 - Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.
  • 1991 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.
  • 1992 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
  • 2005 - PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).
    • Dasar Penyelenggaraan :
      • UUD 1945
      • UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
      • UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
      • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005,
    • Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
      • Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
      • Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
      • Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
      • Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
      • Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
      • Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.
  • 2014 - Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Profil Perusahaan

Lihat pula

Pranala luar