Lompat ke isi

Kawasan Industri Wijayakusuma: Perbedaan antara revisi

Koordinat: 6°58′S 110°19′E / 6.967°S 110.317°E / -6.967; 110.317
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 26: Baris 26:
Kawasan industri Wijayakusuma sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Repiblik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kawasan industri Wijayakusuma sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Repiblik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Cilacap.


KIW memiliki tanah industri seluas 250 Ha. Tanah tersebut yang dipakai untuk Kavling industri seluas 175 Ha dan sisanya diperuntukkan untuk pembangunan Infrastruktur, Fasilitas Sosial dan fasilitas lingkungan.
KIW memiliki tanah industri seluas 250 Ha. Tanah tersebut yang dipakai untuk kavling industri seluas 175 Ha dan sisanya diperuntukkan untuk pembangunan Infrastruktur, Fasilitas Sosial dan fasilitas lingkungan.



Revisi per 3 Februari 2014 07.49

PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma (Persero)
PT KIW
IndustriPengembang Kawasan Industri
Kantor pusatJl. Raya Semarang-Kendal Km 12 Semarang, Jawa Tengah Indonesia
Tokoh kunci
Mohamad Djajadi, SH. M.Hum, CEO
ProdukPenjualan kapling tanah industri siap bangun ,Persewaan bangunan gudang ,Persewaan Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP)
Situs webwww.kiw.co.id
Pembangunan Pabrik Baru


Kawasan Industri Wijayakusuma

PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) atau PT KIW adalah sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Pengembang Kawasan Industri berlokasi di Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia.

Kawasan industri Wijayakusuma sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Repiblik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

KIW memiliki tanah industri seluas 250 Ha. Tanah tersebut yang dipakai untuk kavling industri seluas 175 Ha dan sisanya diperuntukkan untuk pembangunan Infrastruktur, Fasilitas Sosial dan fasilitas lingkungan.


Kawasan Industri

Keppres No. 41 tahun 1996


Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.


Tujuan Pembangunan Kawasan Industri

PP No.24 Tahun 2009 Tentang Kawasan Industri

1. Mengendalikan pemanfaatan ruang

2. Meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan

3. Mempercepat pertumbuhan industri di daerah

4. Memberikan kemudahan bagi kegiatan industri

5. Memberikan kepastian lokasi perencanaan dan pembangunan infrastruktur secara terkoordinasi antar instansi.


Perbedaan Kawasan Industri dan Zona Industri

PP No.24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri

Kawasan Industri Zona Industri
Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki ijin usaha Kawasan Industri Bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh Pemerentah Daerah Tingkat II yang bersangkutan


Sejarah KIW

Tahun 1988 s/d tahun 1998

Pada awalnya perusahaan bernama PT Kawasan Industri Cilacap (PT KIC) didirikan pada tanggal 7 Oktober 1988 dengan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH Nomor : 10 dan disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehakiman Repoblik Indonesia pada tanggal 23 Januari 1989 Nomor : C2-708. HT.01.01, Berlokasi di Jl. MT Haryono Lomanis Cilacap.


Tahun 1998 s/d sekarang

Selanjutnya berdasarkan akta Notaris Notaris Ny Asmara Noer SH tanggal 31 Maret 1998 Nomor 33 dan 34 disahkan oleh Menteri Kehakiman Nomor : C2.11.420.HT.01.04 Tahun 1998. Tanggal 14 Agustus 1998 diadakan perubahan anggaran dasar Perusahaan, yang antara lain perubahannya adalah nama Perusahaan menjadi PT Kawasan Industri Wijayakusuma (PT KIW) dengan kantor pusat di JL. Raya Semarang - Kendal Km 12 Semarang.


Terakhir sesuai dengan Akta Notaris Prof. Dr. Liliana Tedjosautro, SH,MH. Nomor : 68 tanggal 15 Desember 2009 diadakan perubahan terhadap modal yang ditempatkan dan disetor.


Peta Kawasan Industri Wijayakusuma

peta kiw



Jarak Tempuh Dari KIW

Menuju Ke Jarak
Bandara Ahmad Yani 7 Km
Pelabuhan laut Tanjung Emas 15 Km
Stasiun Tawang 12 Km
Terminal Terboyo 17 Km
Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Semarang 9 Km
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Jateng 11 Km
Kawasan Pusat Kegiatan Masyarakat Simpang Lima 13 Km
Kawasan Perbelanjaan Johar 12 Km
Rumah Sakit Tugurejo 3 Km

Komisaris dan Direksi PT KIW (PERSERO)

Komisaris

Nama Jabatan
Ihwan Sudrajad Komisaris Utama
Bambang Toejiono Komisaris


Direksi

Nama Jabatan
Mohamad Djajadi Direktur Utama
Abdul Muis Direktur

Komposisi Modal PT Kawasan Industri Wijayakusuma


Penghargaan Proper Biru dari Menteri Lingkungan Hidup

KIW PROPER

PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) pada tahun 2012 - 2013 untuk pertama kalinya mengikuti pragram PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan mendapat peringkat BIRU. Informasi tersebut diumumkan pada tanggal 10 Desember 2013 oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui KEPMEN LH No 349 tahun 2013.

PT KIW (Persero) adalah satu - satunya pengelola Kawasan Industri di Jawa Tengah yang telah memperoleh penghargaan PROPER BIRU. Kategori penghargaan proper biru adalah telah mengelola Lingkungan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Kreteria penilaian PROPER melalui dua tahap : 1. Tahap Ketaatan (Hitam, Merah, Biru) 2. Tahap yang telah dipersyaratkan (Hijau, Emas)

Untuk mendapatkan peringkat Hijau suatu perusahaan persyaratanya harus mendapat Program Biru berturut-turut selama 3 tahun periode penilaian.

Penataan Lingkungan Hidup di Kawasan Industri Wijayakusuma telah menjadi komitment dan bagian penting. Karena memiliki dampak penting terhadap kelestarian lingkungan dan keseimbangan alam.

Galeri

Referensi


Pranala luar

6°58′S 110°19′E / 6.967°S 110.317°E / -6.967; 110.317