Fatwa: Perbedaan antara revisi
k Membatalkan 1 suntingan oleh 114.79.19.203 (pembicaraan) diidentifikasi sebagai vandalisme ke revisi terakhir oleh Hysocc. (TW) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Islam}} |
{{Islam}} |
||
'''Fatwa''' ( |
'''Fatwa''' ([[bahasa Arab|Arab]]: فتوى, ''fatwā'') adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan [[hukum Islam]]. Fatwa sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah "nasihat", "petuah", "jawaban" atau "pendapat". Adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang [[mufti]] atau [[ulama]], sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (''mustafti'') yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya. |
||
Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, |
Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, fatwa dikeluarkan oleh [[Majelis Ulama Indonesia]] sebagai suatu keputusan tentang persoalan [[Ijtihad|ijtihadiyah]] yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia. |
||
Kata |
Kata fatwa ini masih berkerabat dengan [[kata]] [[petuah]] dalam [[bahasa Indonesia]]. |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
* Racmat Taufik Hidayat dkk.,''Almanak Alam Islami'', 2000, Pustaka Jaya: Jakarta |
* Racmat Taufik Hidayat dkk.,''Almanak Alam Islami'', 2000, Pustaka Jaya: Jakarta |
||
==Pranala luar== |
|||
* {{en}} [http://www.fatwaislam.com/fis/ FatwaIslam.com] |
|||
* {{en}} [http://www.fatwa-online.com/ Fatwa-Online.com] |
|||
{{Islam-stub}} |
{{Islam-stub}} |
Revisi per 11 November 2014 06.04
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Fatwa (Arab: فتوى, fatwā) adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Fatwa sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah "nasihat", "petuah", "jawaban" atau "pendapat". Adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya.
Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai suatu keputusan tentang persoalan ijtihadiyah yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.
Kata fatwa ini masih berkerabat dengan kata petuah dalam bahasa Indonesia.
Referensi
- Racmat Taufik Hidayat dkk.,Almanak Alam Islami, 2000, Pustaka Jaya: Jakarta
Pranala luar
- (Inggris) FatwaIslam.com
- (Inggris) Fatwa-Online.com