Pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Tata Negara Republik Indonesia}} |
{{Tata Negara Republik Indonesia}} |
||
'''Pemerintahan Daerah''', dalam konteks [[Indonesia]], adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan [[DPRD]] menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. |
'''Pemerintahan Daerah''', dalam konteks [[Indonesia]], adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh [[Pemerintah Daerah]] dan [[DPRD]] menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. |
||
Pemerintahan Daerah dapat berupa: |
Pemerintahan Daerah dapat berupa: |
||
* '''Pemerintahan Daerah Provinsi''', yakni terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi. |
* '''Pemerintahan Daerah Provinsi''', yakni terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi. |
Revisi per 8 Agustus 2007 10.09
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Pemerintahan Daerah, dalam konteks Indonesia, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan Daerah dapat berupa:
- Pemerintahan Daerah Provinsi, yakni terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi.
- Pemerintah Daerah Provinsi terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah
- Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, yakni terdiri dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.