Lompat ke isi

Nasionalisme sipil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 September 2022 00.17 oleh Eustatius Strijder (bicara | kontrib) (Koreksi)

Nasionalisme sipil, juga dikenal sebagai nasionalisme liberal, adalah bentuk nasionalisme yang diidentifikasi oleh filsuf politik yang percaya pada bentuk inklusif nasionalisme yang menganut nilai-nilai liberal tradisional kebebasan, toleransi, kesetaraan, hak individu dan tidak memiliki etnosentrisme.[1][2] dan John Stuart Mill[3] lazim diakui sebagai nasionalis sipil pertama. Para nasionalis sipil biasanya mempertahankan nilai identitas nasional dengan mengatakan bahwa individu butuh identitas nasional agar hidupnya lebih bermakna dan mandiri.[4] Mereka juga menyatakan bahwa lembaga demokratis butuh identitas nasional agar dapat berfungsi semestinya.[5]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Auer, Stefan (2004). Nasionalisme Liberal di Eropa Tengah. Routledge. hlm. 5. ISBN 1134378602. Diakses tanggal 13 Mei 2017. 
  2. ^ Renan, Ernest. 1882. "Qu'est-ce qu'une nation?"
  3. ^ Mill, John Stuart. 1861. Considerations on Representative Government.
  4. ^ Kymlicka, Will. 1995. Multicultural Citizenship. Oxford University Press. ISBN 0-19-827949-3. For criticism, see: Patten, Alan. 1999. "The Autonomy Argument for Liberal Nationalism." Nations and Nationalism. 5(1): 1-17.
  5. ^ Miller, David. 1995. On Nationality. Oxford University Press. ISBN 0-19-828047-5. For criticism, see: Abizadeh, Arash. 2002. "Does Liberal Democracy Presuppose a Cultural Nation? Four Arguments." American Political Science Review 96 (3): 495-509; Abizadeh, Arash. 2004. "Liberal Nationalist versus Postnational Social Integration." Nations and Nationalism 10(3): 231-250.