Bank
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Pasar uang |
---|
Pasar obligasi |
Pasar saham |
Area terkait |
Keuangan |
---|
bagian dari Ekonomi |
Bank (pelafalan dalam bahasa Indonesia: [bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.[1] Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang[2]. Sedangkan menurut undang-undang perbankan[3] bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[4] Pada awalnya, bank adalah kumpulan pedagang-pedagang yang akan memberikan pinjaman biji-bijian kepada para petani atau pedagang yang membawa barang.[5]
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.[6] Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan[6]. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.[6] Bank dapat diartikan juga sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lain nya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Digitalisasi juga mendisrupsi sektor perbankan, di mana kita melihat transisi dari jaringan distribusi: kantor cabang (fisik), layanan telpon perbankan (analog) dan layanan internet dan mobile banking (digital).
Etimologi
Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.[7]
Pengertian
Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.[4] Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung[4]. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.[4] Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.[4] Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.[4] Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.[4] Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditas tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Sejarah
Asal mula
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Prancis[8] akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.[9]
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.[butuh rujukan] Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.[butuh rujukan] Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.[butuh rujukan] Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.[butuh rujukan] Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain.[butuh rujukan] Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).[butuh rujukan] Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.[butuh rujukan] Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.[butuh rujukan] Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya.[butuh rujukan] Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.[butuh rujukan]
Jenis-jenis bank dan fungsinya
Tiga kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah.[10] Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset.[butuh rujukan] Mereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi).[10]
Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil (aset di bawah $ 1 miliar).[butuh rujukan] Bank-bank ini - dengan aset dibawah $ 1 milliar - cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal.[10] Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super regional.[10] Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersialperbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I Lending), baik secara regional maupun nasional.[10] Selain itu, bank - bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) - seperti dana antar bank atau dana pemerintah (federal funds)- untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka.[10] Namun, beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral.[10] Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank New York, Deutsche Bank( melalui akuisisi bankir-bankir saling mempercayai), Citigroup, JP Morgan, dan Bank HSBC di Amerika Serikat.[10] Namun, jumlahnya telah menurun akibat megamergers.[10]. Penting untuk diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber nondeposit atau pinjaman dana.[10]
Jenis-jenis bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 yang ditegaskan kembali di UU No. 10 tahun 1998, maka jenis-jenis terdiri dari :[11]
a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat
Jasa perbankan
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.[4] Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:[4]
- Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
- Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
- Jasa pengiriman uang (transfer)
- Jasa penagihan (inkaso)
- Kliring
- Penjualan mata uang asing
- Penyimpanan dokumen
- Jasa cek wisata
- Kartu kredit
- Kredit
- Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
- Jasa Letter of Credit (L/C)
- Bank garansi dan referensi bank
- Jasa bank lainnya.
Institusi Perbankan di Indonesia
Menurut Bank Indonesia sesuai UU Perbankan 1992[12], struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Lihat pula
Referensi
- ^ Hoggson, N. F. (1926) Banking Through the Ages, New York, Dodd, Mead & Company.
- ^ A LAW DICTIONARY By John Bouvier.Revised Sixth Edition 1856.
- ^ Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998
- ^ a b c d e f g h i Kasmir. Manajemen Perbankan.Jakarta:Rajawali Press.2000.
- ^ Media, Kompas Cyber. "Bank Pertama di Dunia, Banca Monte dei Paschi di Italia Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-10-04.
- ^ a b c Madura Jeff.Financial Market and Institutions.5th ed.United States of America:South - Western College Publishing:2001
- ^ de Albuquerque, Martim (1855). Notes and Queries. London: George Bell. hlm. 431.
- ^ BBC: Empire of the Seas programme
- ^ Great Britain. Committee on Currency and Foreign Exchanges, Great Britain. Committee on Finance and Industry, British Parliamentary reports on international finance: the Cunliffe Committee and the Macmillan Committee reports Volume 3897 of International finance, Ayer Publishing, 1979, ISBN 0-405-11212-2 ISBN 978-0-405-11212-6
- ^ a b c d e f g h i j (Inggris)Saunders Anthony, Marcia Millon Cornett. Financial Institutions Management: A Risk Management Approach.Singapore: McGraw Hill.2006.)
- ^ DR, kasmir (2017). Bank dan lembaga Keuangan lainnya. jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. hlm. 31. ISBN 978-979-769-736-5.
- ^ "Ikhtisar Perbankan". Bank Indonesia. Bank Indonesia. Diakses tanggal 2018-05-17.
Bacaan lanjutan
- Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, 6th Ed, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.