Lompat ke isi

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Dalam Negeri
Bendera Kementerian Dalam Negeri
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Bidang tugasPemerintahan dalam negeri
Pegawai4.938 orang (2014)[1]
Alokasi APBNRp7.240,9 milyar (APBN 2015)[2]
Susunan organisasi
MenteriJenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian
Sekretaris JenderalMuhammad Hudori
Inspektur JenderalTumpak Haposan Simanjuntak
Direktur Jenderal
Politik dan Pemerintahan UmumBahtiar Baharuddin
Bina Administrasi KewilayahanSafrizal ZA
Otonomi DaerahAkmal M Piliang
Bina Pembangunan DaerahMuhammad Hudori
Bina Pemerintahan DesaNata Irawan
Bina Keuangan DaerahArdian Noervianto
Kependudukan dan Pencatatan SipilZudan Arif Fakrulloh
Kepala Badan
Penelitian dan PengembanganAgus Fatoni
Pengembangan Sumber Daya ManusiaTeguh Setyabudi
Staf Ahli
Bidang Hukum dan Kesatuan BangsaDidik Suprayitno
Bidang PemerintahanSuhajar Diantoro
Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar LembagaHari Nur Cahya Murni
Bidang Ekonomi dan PembangunanHamdani
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Utara No. 7
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemendagri.go.id

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Tito Karnavian.

Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[3]

Sejarah

Masa Hindia Belanda

Diawali pada Zaman Hindia Belanda sampai tahun 1942, Kementerian Dalam Negeri disebut Departement van Binnenlands Bestuur yang bidang tugasnya meliputi Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria.

Masa Jepang

Selanjutnya pada Zaman pendudukan Jepang (tahun 1942-1945). Departement van Binnenland Bestuur oleh pemerintah Jepang diubah menjadi Badan Urusan Internal (内務部, naimubu) yang bidang tugasnya meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan. Badan Urusan Internal atau Kementerian Dalam Negeri berkantor di Jalan Sagara Nomor 7, Jakarta, sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.

Pada tanggal 19 Agustus 1945, Naimubu dipecah menjadi:

  1. Kementerian Dalam Negeri termasuk urusan agama, yang dalam perkembangan lebih lanjut urusan agama dilepaskan dari Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Sosial
  3. Kementerian Kesehatan
  4. Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

Masa kemerdekaan

Departemen Dalam Negeri adalah kelanjutan dari Kementerian Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Nama Departemen dipakai berhubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Pertama pada tanggal 26 Agustus 1969 No.1/MPR/RI/1959.[butuh rujukan][4] Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968.

Sejak berdirinya Depdagri yang bermula dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Indonesia Bersatu II sudah sering berganti beberapa menteri yang memegang Jabatan di Departemen Dalam Negeri.[5] Pada tahun 2010, seiring diterapkannya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 3 Tahun 2010 tentang Nomenklatur Kementerian Dalam Negeri, istilah "departemen" diubah menjadi "kementerian".[6]

Tugas dan fungsi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
  6. pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
  9. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
  10. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.[7]

Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

Galeri

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemendagri : Pertumbuhan Pegawai per Jenis Kelamin". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-22. Diakses tanggal 2014-12-22. 
  2. ^ "Sosialisasi Alokasi Anggaran 2015" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-10-06. Diakses tanggal 2015-02-04. 
  3. ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
  4. ^ Dekret Presiden 5 Juli 1959 melalui Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 tanggal 31 Desember 1959 baru dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dari mana yang namanya MPR?
  5. ^ Kemendagri: Sejarah
  6. ^ "Sejarah". Kemendagri. 3 Juli 2017. Diakses tanggal 14 April 2021. 
  7. ^ a b Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri

Bacaan lanjutan

  • Bernard H.M. Vlekke, The story of the Dutch East Indies, Harvard University Press, Cambridge 1946.

Pranala luar