Lompat ke isi

Penjara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 Juli 2019 17.19 oleh Risto hot sir (bicara | kontrib) (File)
Bekas penjara Johor Bahru di Johor, Malaysia.

Penjara, bui, atau lembaga pemasyarakatan adalah fasilitas negara yang mana merupakan tempat seseorang untuk ditahan secara paksa dan lepas dari kebebasan apapun di bawah otoritas negara. Lebih dari 9 juta orang dipenjara di seluruh dunia saat ini. Populasi tahanan penjara di kebanyakan negara meningkat dengan tajam pada awal tahun 1900-an.

Jumlah tahanan Amerika Serikat adalah yang terbanyak berdasarkan negara, melebihi 2 juta jiwa; 70%-nya merupakan tahanan dengan kasus narkoba. Di Rwanda, hingga tahun 2002, lebih dari 100.000 orang ditahan dengan kecurigaan mengenai keikut sertaan mereka dalam genosida yang terjadi pada tahun 1994.

Rusia dan Republik Rakyat Tiongkok (dengan populasi 5 kali lebih besar dari AS) juga mempunyai jumlah tahanan melebihi 1 juta pada tahun 2002. Tidak ada data yang tersedia untuk Korea Utara. [1], [2]

Britania mempunyai 73.000 tahanan pada 2003, mirip dengan jumlah yang dimiliki Jerman dan Prancis.

Penjara di Indonesia

Penjara di Indonesia dikenal dengan sebutan Lembaga Pemasyarakatan yang merupakan Unit Pelayanan Teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu LP yang terkenal di Indonesia adalah Nusa Kambangan.

Sebenarnya ada kerancuan dalam pengertian Nusa Kambangan selama ini. Karana pada dasarnya tidak ada satupun di Wilayah Indonesia yang memiliki Penjara atau Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang bernama Lapas Nusa Kambangan. Nusa Kambangan adalah nama sebuah Pulau di sebelah Selatan provinsi Jawa Tengah. Di pulau tersebut terdapat beberapa buah Lapas berkeamanan tinggi bagi narapidana kelas berat.

Lihat pula