Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
ditjenppi |
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (disingkat Ditjen PPI) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1] Ditjen PPI dibentuk dari hasil peleburan organisasi BP REDD+ (Badan Pengelola Program Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Perusakan Hutan) dan DNPI (Dewan Nasional Perubahan Iklim). Kedua organisasi yang berkonsentrasi dibidang kehutanan dan lingkungan hidup ini (BP REDD+ dan DNPI) secara resmi dibubarkan dan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sesuai Perpres No. 16 tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Januari 2015.
Secara resmi Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar M.Sc melantik ((Ir. Laksmi Dhewanthi, M.A)) sebagai Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Lihat pula
Referensi
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03.
Pranala luar
- BP REDD+ dan DNPI Dibubarkan[pranala nonaktif permanen]
- Menteri LHK, Seskab dan BP REDD (+) Koordinasikan Kelembagaan Pengendalian Perubahan Iklim[pranala nonaktif permanen]
- BP REDD+ Dilebur Jadi Ditjen
- Inilah Para Petinggi Baru Kementerian LHK, Apa Pesan Menteri Siti?
- BP REDD+ dan DNPI Dilebur ke Kementerian[pranala nonaktif permanen]
- KLHK Lantik 13 Eselon I