Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Pengendalian Perubahan Iklim
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
ditjenppi.menlhk.go.id

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (disingkat Ditjen PPI) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1] Ditjen PPI dibentuk dari hasil peleburan organisasi BP REDD+ (Badan Pengelola Program Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Perusakan Hutan) dan DNPI (Dewan Nasional Perubahan Iklim). Kedua organisasi yang berkonsentrasi dibidang kehutanan dan lingkungan hidup ini (BP REDD+ dan DNPI) secara resmi dibubarkan dan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sesuai Perpres No. 16 tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Januari 2015.

Secara resmi Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar M.Sc melantik ((Ir. Laksmi Dhewanthi, M.A)) sebagai Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 

Pranala luar