Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
pktl.menlhk.go.id

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]