Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Jenderal
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Sekretaris Jenderal-
Situs web
www.menlhk.go.id

Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]