Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
phpl |
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]
Saat ini pejabat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari diemban oleh Agus Justianto [2] yang dilantik oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada 1 Juli 2021
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03.
- ^ PPID. "UU Cipta Kerja Aktualisasi Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan". ppid.menlhk.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-03-14.