Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
phpl.menlhk.go.id

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]

Saat ini pejabat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari diemban oleh Agus Justianto [2] yang dilantik oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada 1 Juli 2021

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 
  2. ^ PPID. "UU Cipta Kerja Aktualisasi Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan". ppid.menlhk.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-03-14. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]