Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Bidang tugas | Melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra |
Susunan organisasi | |
Kepala | Mahsun |
Kantor pusat | |
Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur | |
Situs web | |
http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/ |
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (dulu dikenal dengan nama Pusat Bahasa) adalah unsur penunjang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.[1]
Sejarah
Pusat Bahasa berawal dengan terbentuknya Instituut voor Taal en Cultuur Onderzoek (ITCO) yang merupakan bagian dari Universitas Indonesia pada tahun 1947 dan dipimpin oleh Prof. Dr. Gerrit Jan Held. Sementara itu, pada Maret 1948 pemerintah Republik Indonesia membentuk lembaga bernama Balai Bahasa di bawah Jawatan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
Pada tahun 1952, Balai Bahasa dimasukkan ke lingkungan Fakultas Sastra Universitas Indonesia dan digabung dengan ITCO menjadi Lembaga Bahasa dan Budaya. Selanjutnya, mulai 1 Juni 1959 lembaga ini diubah menjadi Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, dan menjadi bagian Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
Pada tanggal 3 November 1966 lembaga ini berganti nama menjadi Direktorat Bahasa dan Kesusastraan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak 27 Mei 1969 lembaga itu kembali berubah nama menjadi Lembaga Bahasa Nasional dan secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Pada 1 April 1975 Lembaga Bahasa Nasional berganti nama menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Lembaga yang kerap disingkat dengan nama Pusat Bahasa ini, secara berturut-turut dipimpin oleh Prof. Dr. Amran Halim, Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Drs. Lukman Ali, Dr. Hasan Alwi, dan Dr. Dendy Sugono.
Kemudian berdasarkan Keppres tahun 2000, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa berubah nama menjadi Pusat Bahasa. Lembaga ini berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.
Saat ini, Pusat Bahasa memiliki unit pelaksana teknis (UPT), dengan nama Balai Bahasa/Kantor Bahasa, di dua puluh dua provinsi di Indonesia yaitu:
- Balai Bahasa Aceh
- Balai Bahasa Medan
- Balai Bahasa Padang
- Balai Bahasa Pekanbaru
- Kantor Bahasa Jambi
- Balai Bahasa Palembang
- Kantor Bahasa Lampung
- Balai Bahasa Bandung
- Balai Bahasa Semarang
- Balai Bahasa Surabaya
- Balai Bahasa Yogyakarta
- Balai Bahasa Bali
- Balai Bahasa Papua
- Balai Bahasa Makassar
- Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat
- Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur
- Balai Bahasa Banjarmasin
- Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah
- Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah
- Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara
- Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
- Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara
- Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu[2]
Susunan Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
- Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
- Pusat Pengembangan dan Pelindungan;
- Pusat Pembinaan; dan
- Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan.[1]
Terbitan
- KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) - edisi 4
- Kamus istilah - kamus khusus untuk bidang ilmu dasar, antara lain (fisika, kimia, matematika, dan biologi); ilmu terapan (kedokteran, filsafat, hukum, bahasa, sastra, komunikasi massa, pendidikan, agama, dan lain-lain). Kamus istilah ini adalah kerja sama antara Pusat Bahasa, pakar bidang ilmu, dan Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia (MABBIM)
- Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa sebagai sumber padanan kata.
- Uji kemahiran berbahasa atau proficiency test yang disebut dengan UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) dan mengembangkan bahan ajar BIPA (Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing).
- Rancangan Undang-Undang Bahasa yang akan mendudukkan tiga jenis bahasa di Indonesia, yaitu bahasa daerah sebagai bahasa ibu, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, dan bahasa asing sebagai bahasa sumber ilmu pengetahuan. Kedudukan tiga bahasa ini akan diperjelas melalui undang-undang dan dilindungi pemakaiannya sehingga tidak saling menerjang dan mengalahkan yang lain.
Referensi
- Wawancara Kepala Pusat Bahasa Dr. Dendy Sugono: Penggunaan Bahasa Dalam Media. Media Watch The Habibie Center. No. 49/ 15 September - 15 Oktober 2006.