Lompat ke isi

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Oktober 2016 09.41 oleh AABot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)
Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan
Republik Indonesia
Logo Resmi Kemenko PMK RI
Kantor Kemenko PMK RI
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015
Bidang tugasMenyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Susunan organisasi
MenteriPuan Maharani


Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Agama
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kementerian Kesehatan
Kementerian Sosial
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Alamat
Kantor pusatJl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110
Situs webhttp://www.kemenkopmk.go.id/

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, disingkat Kemenko PMK RI, (sebelumnya Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau disingkat Kemenko Kesra) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenko PMK dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Puan Maharani.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[1]

Koordinasi

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Agama;
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  4. Kementerian Kesehatan;
  5. Kementerian Sosial;
  6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga.[1]

Struktur Organisasi

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:

  1. Sekretariat Kementerian Koordinator;
  2. Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana;
  3. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial;
  4. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan;
  5. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama;
  6. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan;
  7. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak;
  8. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan;
  9. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia;
  10. Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa;
  11. Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan;
  12. Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015; dan
  13. Staf Ahli Bidang Kependudukan.[1]

Referensi

Lihat pula

Pranala luar