Ushul Fikih
Tampilan
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Ushul Fiqh (bahasa arab:أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. [1]
Sumber-sumber hukum islam
Dalam yurisprudensi Islam dikenal empat sumber utama yakni :
- Al Qur'an , kitab suci agama Islam
- Sunnah, sikap, tindakan, ucapan dan cara atau tradisi Nabi Muhammad
- Ijma, kesepakatan antara para ulama
- Qiyas, pengkiasan dengan perkara yang telah diketahui hukumnya
Referensi
Pranala luar
- (Inggris) Usul al Fiqh al Islami, Source Methodology in Islamic Jurisprudence [2]