Lompat ke isi

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 Juli 2018 06.45 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (Menolak 4 perubahan teks terakhir (oleh 203.130.226.243) dan mengembalikan revisi 13954629 oleh Lukman Tomayahu: vandalisme)
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 78 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015
Bidang tugasMenyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
Susunan organisasi
MenteriPratikno
Sekretaris KementerianSetya Utama
InspektoratImam Suharjo
Kepala Sekretariat
Sekretariat PresidenHeru Budi Hartono
Sekretariat Wakil PresidenMohamad Oemar
Sekretariat Militer PresidenMarsda TNI Trisno Hendradi
Deputi
Bidang Hukum dan Perudang-undanganMuhammad Saptamurti
Bidang Hubungan Kelembagaan dan KemasyarakatanDadan Wildan
Bidang Administrasi AparaturCecep Sutiawan
Staf Ahli
Bidang Ekonomi, Maritim, Pembangunan Manusia dan KebudayaanWinata Supriatna
Bidang Komunikasi Politik dan KehumasanSugiri
Bidang Politik, Pertahanan dan KeamananGogor Oko Nurharyoko
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan PemerintahanWisnu Setiawan Muchidin
Alamat
Kantor pusatJalan Veteran 17-18
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.setneg.go.id

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (dahulu Sekretariat Negara Republik Indonesia, disingkat Setneg RI) adalah kementerian Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[1] Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Pratikno.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
  2. dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
  3. dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
  4. dukungan teknis, adminstrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan pendapat hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi,rehabilitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi, serta permintaan persetujuan kepada Sekretaris Kabinet atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan rancangan peraturan perundang-undangan;
  5. dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penyelenggaraan hubungan masyarakat, serta penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri;
  6. dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  7. pembinaan, penataan dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  8. pembinaan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengembangan pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pemberian dukungan sarana dan prasarana untuk pejabat tertentu, dan dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
  9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
  10. penyelenggaraan koordinasi kerjasama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
  11. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.[1]

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015, Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari :

Lihat pula

Referensi

Pranala luar