Lompat ke isi

Pupuk Indonesia Holding Company

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Januari 2019 13.59 oleh Risza Maulana (bicara | kontrib) (Struktur anak perusahaan PIHC: Dihapus karena sudah tidak sesuai lagi baik persentase kepemilikan dan logo dari beberapa anak perusahaan sebagaimana yang tertera dalam ANNUAL REPORT 2017 PT Pupuk Indonesia Persero hal 112 dan 114)
PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)
BUMN / Perseroan Terbatas
Didirikan24 Desember 1959
Kantor pusat,
Indonesia
Wilayah operasi
Seluruh Indonesia
Tokoh kunci
Arifin Tasrif (Direktur Utama)
ProdukPupuk, EPC (Engineering Procurement Construction), Utility, Logistik
PendapatanRp 64.16 Trilyun (2016)
Rp 3.53 Trilyun (2016)
Total asetRp 127 Trilyun (2016)
Total ekuitasRp 60.91 Trilyun (2016)
PemilikPemerintah Indonesia
Karyawan
10.439
Anak usahaPT Pupuk Sriwidjaja Palembang
PT Pupuk Kalimantan Timur
PT Petrokimia Gresik
PT Pupuk Kujang
PT Pupuk Iskandar Muda
PT Rekayasa Industri
PT Mega Eltra
Situs webpupuk-indonesia.com

PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero), disingkat PIHC, merupakan perusahaan induk untuk badan usaha milik negara dalam bidang pupuk di Indonesia. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta. Perusahaan ini dulu bernama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)[1] yang merupakan perusahaan pupuk di Palembang, Sumatera Selatan yang berganti nama berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No AHU-17695.AH.01.02.Tahun 2012.

Sejarah

Sejarah  awal  PT  Pupuk  Indonesia  (Persero)  bermula  dari didirikannya suatu perusahaan yang diberi nama PT Pupuk Sriwidjaja  berdasarkan  Akta  No.  177  tanggal  24 Desember 1959 yang dibuat dihadapan Notaris Eliza Pondaag dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 7 Juni 1960. Dalam  perjalanannya  terjadi  beberapa  kali  perubahan  bentuk badan hukum, yaitu sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1964, dilakukan perubahan bentuk badan hukum dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Negara (PN).

2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1969, kembali dilakukan perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan  Negara  (PN)  menjadi  Perseroan  Terbatas (PT). PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) didirikan berdasarkan Akta No. 4 tanggal 3 Januari 1970 yang dibuat dihadapan Notaris Soeleman Ardjasasmita. Perubahan nama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) menjadi PT Pupuk Indonesia (Persero) tercantum dalam Akta No. 3 tanggal 3 April 2012 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-17695.AH.01.02. Tahun 2012 tanggal 5 April 2012, Daftar Perseroan Nomor: AHU-0029508.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 5 April 2012. Perubahan terakhir atas anggaran dasar PT Pupuk Indonesia (Persero) tercantum dalam Akta No. 14 tanggal 26 April 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 7 Mei 2013 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHUAH. 01.10.17728 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0042454. AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 7 Mei 2013.

Dalam mengemban tugas bagi ketahanan pangan nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) dan 10 (sepuluh) anak perusahaannya Merupakan produsen pupuk terbesar di Asia yang terdiri dari pupuk urea, NPK, ZK, ZA, dan SP-36 dengan yang tersebar di pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan. Memiliki fasilitas pendukung antara lain berupa pelabuhan dan sarananya, kapal angkutan, pergudangan, Unit pengantungan pupuk dan perbengkelan yang memperlancar proses produksi dan distribusi pupuk. kegiatan operasional Pupuk Indonesia Group bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia dan agrokimia, steam (uap panas) dan listrik, pengangkutan dan distribusi, perdagangan, EPC (Engineering, Procurement and Construction), dan pangan.

Periode PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)

Pada periode 1959-1997, perusahaan ini hanya menjadi produsen pupuk urea di Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah. Akan tetapi pada pertengahan tahun 1997, yaitu pada tanggal 7 Agustus 1997, Pemerintah secara tidak langsung menunjuk PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) menjadi holding company atau perusahaan induk/pengendali untuk BUMN pupuk di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tanggal 7 Agustus 1997. Dalam PP ini Pemerintah mengalihkan seluruh saham yang dimilikinya pada PT Pupuk Kalimantan Timur (Persero), PT Petrokimia Gresik (Persero), PT Pupuk Kujang (Persero) dan PT Pupuk Iskandar Muda kepada PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)[2].

Pada tahun 1998, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) menerima pengalihan saham Pemerintah dari PT Mega Eltra (Persero)[3].

Pada tahun 2010, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) merestrukrisasi dengan memisahkan atau spin-off PT Pupuk Sriwidjaja Palembang sebagai unit produksi[4] .

Periode PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)

Pada tahun 2012, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No AHU-17695.AH.01.02.Tahun 2012, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) berganti nama menjadi PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) dengan melakukan perubahan Anggaran Dasar perusahaan.

Anak Perusahaan

Produsen pupuk:

  1. PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (99,9%)[5][6] di Palembang, Sumatera Selatan, memproduksi dan memasarkan pupuk urea dan industri kimia lain­nya serta pupuk organik.
  2. PT Pupuk Kalimantan Timur (99,9%)[5][6] di Bontang, Kalimantan Timur, memproduksi dan memasarkan pupuk urea, NPK, organik dan industri kimia lainnya.
  3. PT Petrokimia Gresik (99,9%)[5][6] di Gresik, Jawa Timur, memproduksi dan memasarkan pupuk urea, ZA, SP-36/18, Phonska, DAP, NPK, ZK dan industri kimia lain­nya serta pupuk organik.
  4. PT Pupuk Kujang (99,9%)[5][6] di Cikampek, Jawa Barat, memproduksi dan memasarkan pupuk urea, NPK, organik dan industri kimia lainnya.
  5. PT Pupuk Iskandar Muda (99,9%)[5][6] di Lhokseumawe, Aceh, memproduksi dan memasarkan pupuk urea dan industri kimia lainnya.
  6. PT Asean Aceh Fertilizer (60%)[6] di Lhokseumawe, Aceh, sedang dalam proses likuidasi[7].
  7. Hengam Petrochemical Company (0,63%)[6] di Teheran, Iran, perusahaan patungan dengan National Petrochemical Company of Iran[8][9][10].

Non-produsen pupuk:

  1. PT Mega Eltra (96,7%)[5][6] di Jakarta, bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum.
  2. PT Rekayasa Industri (90,6%)[5][6] di Jakarta, bergerak dalam penyediaan jasa engineering, procure­ment & construction (EPC).
  3. PT Pupuk Indonesia Logistik (97%) di Jakarta, resmi berdiri pada tanggal 23 Desember 2013, yang bergerak dalam bidang usaha jasa pelayaran dan jasa angkutan laut.
  4. PT Pupuk Indonesia Energi (50%) di jakarta, PT Pupuk Indonesia Energi resmi berdiri pada tanggal 18 Agustus 2014, yang bergerak dalam bidang jasa pembangkitan energi lsitrik dan utilitas
  5. PT Pupuk Indonesia Pangan (90,86%) di Jakarta, PT Pupuk Indonesia Pangan resmi berdiri pada tanggal 30 April 2015, yang bergerak dalam bidang perindustrian dan perdagangan bidang pertanian

Lihat pula

Referensi

Pranala luar