Hari raya wajib
Dalam Gereja Katolik, Hari Raya Wajib (bahasa Inggris: Holy Day of Obligation) adalah hari yang diwajibkan bagi umat Katolik untuk menghadiri Misa.
Kewajiban untuk menghadiri Misa tetap melekat pada suatu hari raya sekalipun dipindahkan ke tanggal lainnya karena bertepatan dengan suatu perayaan yang tingkatannya lebih tinggi; hal ini biasa terjadi dalam Ritus Roma. Namun di beberapa negara diberikan dispensasi dalam keadaan demikian.[1]
Gereja Katolik Latin
Hari raya wajib bagi umat Katolik Latin disebutkan dalam kanon 1246 dari Kitab Hukum Kanonik:
§ 1. Hari Minggu, menurut tradisi apostolik, adalah hari dirayakannya misteri paskah, maka harus dipertahankan sebagai hari raya wajib primordial di seluruh Gereja. Begitu pula harus dipertahankan sebagai hari-hari wajib: hari Kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus, Penampakan Tuhan, Kenaikan Tuhan, Tubuh dan Darah Kristus, Santa Perawan Maria Bunda Allah, Santa Perawan Maria dikandung tanpa noda dan Santa Perawan Maria diangkat ke surga, Santo Yusuf, Rasul Santo Petrus dan Paulus, dan akhirnya hari raya Semua Orang Kudus.
§ 2. Namun Konferensi para Uskup dengan persetujuan sebelumnya dari Takhta Apostolik, dapat menghapus beberapa dari antara hari-hari raya wajib itu atau memindahkan hari raya itu ke hari Minggu.
Dengan urutan sesuai kalender sipil, sepuluh hari (terlepas dari hari Minggu) yang dimaksudkan dalam kanon tersebut yaitu:
- 1 Januari: Hari Raya Santa Perawan Maria, Bunda Allah
- 6 Januari: Hari Raya Penampakan Tuhan (Epifani)
- 19 Maret: Hari Raya Santo Yusuf
- Hari Kamis dalam Minggu Paskah VI: Hari Raya Kenaikan Tuhan
- Hari Kamis setelah Hari Raya Tritunggal Mahakudus: Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus
- 29 Juni: Hari Raya Santo Petrus dan Paulus
- 15 Agustus: Hari Raya Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga
- 1 November: Hari Raya Semua Orang Kudus
- 8 Desember: Hari Raya Santa Perawan Maria Dikandung Tanpa Noda
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Jumlah hari raya wajib pernah lebih banyak daripada daftar yang disebutkan di atas. Dengan motu proprio Supremi disciplinae tanggal 2 Juli 1911, Paus Pius X mengurangi jumlah hari raya yang bukan hari Minggu dari 36 hingga menjadi 8 saja: 10 tanggal di atas (1 Januari pada waktu itu adalah Hari Raya Penyunatan Tuhan) minus Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus dan Hari Raya Santo Yusuf.[2] Daftar yang digunakan sekarang diberlakukan pada tahun 1917.[3]
Di banyak negara, bahkan sebelum masa Paus Pius X, para uskup telah memperoleh persetujuan Takhta Suci untuk mengurangi jumlah hari raya wajib yang bukan hari Minggu sehingga jumlahnya jauh lebih sedikit dari 36. Pada masa kini, berbagai Konferensi Uskup juga telah menggunakan wewenang mereka sesuai hukum kanon untuk mengurangi jumlah hari raya wajib di atas sehingga jumlahnya tidak sampai 10.
Semua hari raya wajib yang bukan hari Minggu memiliki tingkatan solemnitas (dalam bahasa Indonesia umumnya disebut "hari raya"). Dengan demikian jika dalam Masa Biasa salah satu hari raya ini jatuh pada hari Minggu, maka perayaan liturginya akan menggantikan perayaan liturgi Minggu biasa; tetapi hari-hari Minggu Adven, Prapaskah, dan Masa Paskah lebih diutamakan daripada semua solemnitas sehingga hari raya wajib yang bertepatan dengannya dipindahkan ke hari lain.[4] Ada kemungkinan Hari Raya Hati Kudus Yesus bertepatan dengan Hari Raya Santo Petrus dan Paulus sehingga menggeser hari raya wajib ini; kewajiban menghadiri Misa karenanya diterapkan pada Hari Raya Hati Kudus Yesus.
Hari raya pada hari kerja
Beberapa konferensi uskup mungkin meniadakan hari raya wajib atau memindahkannya ke hari Minggu, sementara beberapa yang lain mempertahankan beberapa hari raya wajib yang bukan hari libur bersama. Bagi kebanyakan umat, hari-hari tersebut adalah hari kerja normal dan karenanya mereka tidak dapat memenuhi kewajiban untuk "tidak melakukan pekerjaan dan urusan-urusan yang merintangi ibadat yang harus dipersembahkan kepada Allah atau merintangi kegembiraan hari Tuhan atau istirahat yang dibutuhkan bagi jiwa dan raga" (Kan. 1247). Namun demikian mereka tetap terikat kewajiban untuk berpartisipasi dalam Misa. Untuk hari-hari seperti ini, yaitu "hari raya pada hari kerja", gereja setempat mungkin memiliki suatu jadwal khusus dengan menyediakan Misa di luar jam kerja normal atau malam sebelumnya.[5]
Di Irlandia, hari raya wajib yang juga hari libur bersama hanyalah Hari Raya Natal dan Hari Santo Patrick, sehingga di sana memiliki 5 hari raya wajib pada hari kerja. Demikian pula Slowakia hanya memiliki 4 hari raya wajib yang juga hari libur bersama: Hari Raya Natal, Hari Raya Santa Perawan Maria Bunda Allah, Hari Raya Penampakan Tuhan, Hari Raya Semua Orang Kudus, sehingga tersisa 5 hari raya pada hari kerja. Di Belanda, sejak 1 Januari 1991 konferensi uskupnya menetapkan bahwa Hari Raya Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga dan Hari Raya Semua Orang Kudus yang sebelumnya diputuskan untuk dirayakan pada hari Minggu berikutnya dikembalikan ke awal sebagai hari raya wajib terkait perayaan Misa, tetapi tanpa perlu menjauhkan diri dari pekerjaan.[6]
Perayaan menurut negara
Di Kota Vatikan, tetapi tidak di seluruh Keuskupan Roma, hari Minggu dan seluruh 10 hari yang tercantum dalam Kan. 1246 dirayakan sebagai hari raya wajib. Hal ini juga terjadi di keuskupan Lugano (mencakup Kanton Swiss dan Kanton Ticino), tetapi mungkin tidak demikian di tempat lain.
Beberapa negara memiliki hari raya wajib yang tidak termasuk pada daftar yang tercantum dalam Kan. 1246. Irlandia memiliki Hari Santo Patrick.[7] Jerman memiliki Hari Santo Stefanus pada "Hari Natal Kedua" (26 Desember), Senin Paskah dan Senin Pentakosta (Whit Monday, Pentakosta II).[8]
Di negara-negara di mana tidak berlaku hari raya wajib, 3 dari 10 hari raya yang disebutkan di atas ditetapkan pada suatu hari Minggu sebagai perayaannya:
- Hari Raya Penampakan Tuhan (Epifani) dipindahkan ke hari Minggu antara tanggal 2 dan 8 Januari
- Hari Raya Kenaikan Tuhan ke hari Minggu berikutnya.
- Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus ke hari Minggu berikutnya.
Seandainya hari raya tertentu dipindahkan ke suatu hari Minggu, hari raya tersebut tidak dimasukkan ke dalam daftar hari raya wajib yang berlaku secara nasional di bawah ini karena di semua negara setiap hari Minggu adalah hari raya wajib.
Indonesia
Konferensi Waligereja Indonesia belum pernah mengeluarkan peraturan tentang hari raya wajib, dengan demikian berlaku sepuluh hari raya wajib sebagaimana tercantum dalam Kanon 1246 § 1:[9][10]
- Hari Raya Santa Perawan Maria, Bunda Allah
- Hari Raya Penampakan Tuhan
- Hari Raya Santo Yusuf
- Hari Raya Kenaikan Tuhan
- Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus
- Hari Raya Santo Petrus dan Paulus
- Hari Raya Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga
- Hari Raya Semua Orang Kudus
- Hari Raya Santa Perawan Maria Dikandung Tanpa Noda
- Hari Raya Natal
Malaysia, Singapura, Brunei
Konferensi Uskup Katolik Malaysia, Singapura, dan Brunei menetapkan 4 hari raya wajib di wilayah yurisdiksi mereka:[11]
- Hari Raya Kenaikan Tuhan
- Hari Raya Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga
- Hari Raya Semua Orang Kudus
- Hari Raya Natal
Gereja Katolik Timur
Kitab Hukum Kanonik Gereja Timur menetapkan norma-norma berikut ini bagi Gereja-Gereja Katolik Timur:
Adalah otoritas yang berwenang untuk menetapkan hukum tertentu dari suatu Gereja sui iuris untuk mengangkat, memindahkan, atau meniadakan hari-hari raya dan hari-hari penitensi untuk Gereja sui iuris tersebut, setelah meminta pandangan Gereja sui iuris lainnya dan mematuhi kanon 40 §1.[12]
Hari raya wajib yang umum, terlepas dari hari Minggu, bagi semua Gereja Timur yaitu:
- 6 Januari: Epifani
- Hari Kamis dalam Minggu Paskah VI: Kenaikan
- 29 Juni: Solemnitas Santo Petrus dan Paulus, Para Rasul
- 15 Agustus: Tertidurnya Santa Maria Bunda Allah
- 25 Desember: Kelahiran Tuhan Kita Yesus Kristus (Natal)
Hukum tertentu dari suatu Gereja sui iuris dapat meniadakan beberapa hari raya wajib atau memindahkannya ke suatu hari Minggu, jika disetujui oleh Takhta Apostolik.[13]
Umat Kristen terikat oleh kewajiban untuk berpartisipasi pada hari Minggu dan hari raya dalam Liturgi Ilahi atau, menurut keputusan ataupun kebiasaan resmi dari Gereja sui iuris mereka masing-masing, dalam perayaan pujian ilahi."[14]
Referensi
- ^ (Inggris) Edward McNamara, "Feast of the Immaculate Conception" in ZENIT News Agency, 17 December 2013
- ^ (Inggris) Supremi disciplinæ in Catholic Encyclopedia
- ^ Codex Iuris Canonici canon 1247 (1917).
- ^ General Norms for the Liturgical Year and the Calendar § 5.
- ^ (Inggris) For instance, Ballyroan Parish, Dublin, Churches and Religious Institutions in or near Old Louisville, United States, Churches in Krynica, Poland
- ^ (Belanda) Analecta Aartsbisdom Utrecht, jaargang 63, november/december 1990, p. 294-295
- ^ (Inggris) Liturgical Calendar
- ^ (Jerman) Feiertagsregelung
- ^ Hari Raya, Pesta dan Peringatan, katolisitas.org, diakses tanggal 2 November 2015
- ^ RD B. Justisianto, 10 Hari Raya yang disamakan dengan Hari Minggu, Gereja Katolik Paroki Santo Yakobus - Surabaya, diakses tanggal 2 November 2015
- ^ (Inggris) Days of Obligation & Services for the Archdiocese of Singapore, Roman Catholic Archdiocese of Singapore
- ^ (Inggris) canon 880 §2(translation corrected to correspond to the original Latin). Canon 40 §1, referred to here, says: "Hierarchs who preside over sui iuris Churches and other hierarchs are to attend very zealously to the faithful protection and exact observance of their own rite; they are not to admit changes in it except by reason of its organic progress, keeping in mind, however, mutual goodwill and the unity of Christians."
- ^ (Inggris) canon 880 §3
- ^ (Inggris) canon 881 §1