Lompat ke isi

Kementerian Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Februari 2006 02.16 oleh Wic2020 (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kementerian Negara RI terdiri atas departemen, menteri negara, dan menteri koordinator. Menteri adalah pembantu Presiden, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menurut UUD 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Departemen

Departemen merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Departemen mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang masing-masing.

Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 18 departemen yang masing-masing dipimpin oleh menteri, yaitu:

Kementerian Negara

Menteri Negara menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang tidak ditangani oleh suatu departemen.

Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 11 kementerian negara yang masing-masing dipimpn oleh menteri, yaitu:

Menteri Koordinator

Menteri Koordinator mempunyai tugas mengkoordinasikan penyiapan dan penysunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.

Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 3 menteri koordinator, yaitu: