Lompat ke isi

Pemerintahan daerah di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 Februari 2006 01.37 oleh Borgx (bicara | kontrib) (+kategori)

Pemerintahan Daerah, dalam konteks Indonesia, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan Daerah dapat berupa:

Kategori:Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia