Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (disingkat DPRD kabupaten/kota) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di Provinsi Aceh DPRD kabupaten/kota disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.

Wewenang dan Tugas

DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:

  1. membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keanggotaan

Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur.

Provinsi Papua
Perolehan Kursi DPRD Kab / Kota 20019-2024
No Kabupaten/ Kota

Berkas:Logo Gerindra.svg
Berkas:LOGO- PDIP.svg
Berkas:GolkarLogo.png
Berkas:Logo Partai Garuda.svg
1 Kabupaten Asmat [1] 1 2 12 3 1 - - 1 - - 1 2 - 2 - -
2 Kabupaten Biak Numfor [2] 2 2 5 3 4 2 - 1 - 2 1 1 2 - - -
3 Kabupaten Boven Digoel [3] 1 2 4 2 2 - - 1 2 3 - - - 2 - -
4 Kabupaten Deiyai [1] 3 1 1 1 1 - 2 - 3 2 - - 3 2 - 1
5 Kabupaten Dogiyai [2] 1 6 1 1 1 2 1 1 4 2 2 2 1
6 Kabupaten Intan Jaya [4] 1 2 3 - 3 2 - 1 2 1 - 2 3 4 - 1
7 Kabupaten Jayapura [5] 3 3 3 2 4 - 2 - 1 1 - 1 2 1 - 1
8 Kabupaten Jayawijaya [6] 3 4 5 2 2 - - 2 - - - 1 2 5 1 3
9 Kabupaten Keerom [7] - 2 1 3 3 1 1 3 1 1 - - 2 2 - -
10 Kabupaten Kepulauan Yapen [8] - 1 1 3 3 - 1 - 2 3 2 - 3 6 - -
11 Kabupaten Lanny Jaya [9] 1 1 3 - 3 2 1 2 4 - 1 2 1 4 2 -
12 Kabupaten Mamberamo Raya [10] 1 1 1 3 2 - 1 1 2 1 2 - 2 1 2 -
13 Kabupaten Mamberamo Tengah [11] - 2 2 1 4 1 1 1 2 - - - - 6 - -
14 Kabupaten Mappi [12] 2 2 3 1 3 2 - - 3 2 - 2 2 1 2 -
15 Kabupaten Merauke [13] 5 3 4 4 5 - - 4 2 - - - 2 1 - -
16 Kabupaten Mimika [14] 4 5 5 7 5 - - - 3 - 1 - 1 3 1 -
17 Kabupaten Nabire [15] 4 - 3 3 1 1 2 1 1 2 1 2 - 2 - 2
18 Kabupaten Nduga [16] - - 2 6 1 3 - 6 3 - 1 1 - 1 1 -
19 Kabupaten Paniai [17] 4 1 2 1 2 2 1 2 - 2 3 2 2
20 Kabupaten Pegunungan Bintang

Pimpinan

Pimpinan DPRD Kabupaten/kota bersifat kolektif (kebersamaan) dan kolegial (kekeluargaan). Dipimpin oleh seorang Ketua DPRD Kabupaten/kota dan 2 dua orang wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota dengan jumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan 3 (tiga) wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang. Ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, dan ketiga. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Hak DPRD Kabupaten/Kota

Hak DPRD kabupaten/kota adalah:

  1. Hak interpelasi yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  2. Hak angket yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ a b "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2019-12-29. 
  2. ^ a b "Wajah Baru Anggota DPRD Biak Numfor Terpilih Periode 2019-2024". rri.co.id (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2020-03-19. 
  3. ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2019-12-29. 
  4. ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2020-01-09. 
  5. ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2019-12-31. 
  6. ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2019-12-29. 
  7. ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2019-12-29. 
  8. ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2020-01-09. 
  9. ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2020-01-09. 
  10. ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2019-12-29. 
  11. ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2019-12-30. 
  12. ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mappi". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2020-01-09. 
  13. ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2019-12-29. 
  14. ^ antaranews.com (2019-08-01). "Daftar 35 calon terpilih untuk DPRD Mimika". Antara News. Diakses tanggal 2020-03-19. 
  15. ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2019-12-29. 
  16. ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2020-01-05. 
  17. ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2020-01-04.