Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 Desember 2020 00.04 oleh AABot (bicara | kontrib) (~img)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (disingkat DPRD Kabupaten Sragen) (bahasa Jawa: ꦢꦼꦮꦤ꧀​ꦥꦼꦂꦮꦏꦶꦭꦤ꧀​ꦫꦏꦾꦠ꧀​ꦭꦭꦢꦤ꧀​ꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀​ꦱꦿꦒꦺꦤ꧀, translit. Dewan Perwakilan Rakyat Laladan Kabupatèn Sragèn) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Kabupaten Sragen, provinsi Jawa Tengah. DPRD Kabupaten Sragen memiliki 45 orang anggota yang tersebar di 8 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

DPRD Kabupaten Sragen merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kabupaten Sragen pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.

Pimpinan

Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Suparno Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2 Wakil Ketua Muslim Partai Kebangkitan Bangsa
3 Wakil Ketua Pujono Elly Bayu Efendi Partai Golongan Karya
4 Wakil Ketua Aris Surawan Partai Keadilan Sejahtera

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Sragen dalam dua periode terakhir.[2][3]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 7 Steady 7
Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra 5 Steady 5
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan 11 Kenaikan 13
Berkas:GOLKAR logo.png Golkar 8 Penurunan 6
NasDem 0 Kenaikan 1
PKS 6 Steady 6
PPP 1 Penurunan 0
PAN 3 Penurunan 2
Hanura 1 Penurunan 0
Demokrat 3 Kenaikan 5
Jumlah Anggota 45 Steady 45
Jumlah Partai 9 Penurunan 8

Referensi