Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 Desember 2020 00.13 oleh AABot (bicara | kontrib) (~img)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh (disingkat DPRD Kota Payakumbuh) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Kota Payakumbuh, provinsi Sumatra Barat. DPRD Kota Payakumbuh memiliki 25 orang anggota yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Keadilan Sejahtera.

DPRD Kota Payakumbuh merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kota Payakumbuh pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.

Pimpinan

Pimpinan DPRD Kota Payakumbuh terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Hamdi Agus Partai Keadilan Sejahtera
2 Wakil Ketua Wulan Denura Partai Gerakan Indonesia Raya
3 Wakil Ketua Armen Faidal Partai Demokrat

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota Payakumbuh dalam dua periode terakhir.[2][3]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 0 Kenaikan 1
Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra 3 Kenaikan 4
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan 2 Penurunan 1
Berkas:GOLKAR logo.png Golkar 3 Steady 3
NasDem 2 Steady 2
PKS 3 Kenaikan 5
PPP 3 Steady 3
PAN 3 Penurunan 2
Hanura 1 Penurunan 0
Demokrat 3 Steady 3
PBB 2 Penurunan 1
Jumlah Anggota 25 Steady 25
Jumlah Partai 10 Steady 10

Referensi