Rajam
Rajam adalah siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu.[1][2][3][4] Prosesi rajam dilakukan dengan cara tubuh pelanggar hukum ditanam berdiri di dalam tanah setinggi dada, lalu dilempari batu hingga mati. Hukuman rajam berbeda dengan hukuman mati lainnya karena eksekusi rajam lebih lambat, di mana pelaku akan disiksa dengan lemparan batu yang bertubi-tubi ke arah kepalanya hingga pelakunya tewas.
Rajam dalam sejarah
Rajam sudah ada sejak zaman Yunani kuno[5], dan juga tercantum dalam mitologi Yunani kuno.[6] Di Indonesia, hukuman rajam sendiri sudah dilaksanakan di Aceh sejak zaman Raja Iskandar Muda, dan pada tahun 1999 seorang pemuda pernah dihukum rajam di Aceh.[7]
Hukuman rajam modern
Beberapa negara yang mengamalkan hukuman rajam sampai mati adalah:
- Brunei Darussalam
- Iran
- Arab Saudi
- Sudan
- Pakistan
- Beberapa bagian Nigeria
- Afganistan semasa pemerintahan Taliban.
Referensi
- ^ Kamus Besar Bahasa Indonesia.
- ^ "Syariat Musa memutuskan untuk merajam wanita yang berzina di Sunatullah.com". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-07-05. Diakses tanggal 2009-06-26.
- ^ "Dalam Yohanes Bab 8 dan Kisah Para Rasul Bab 6, 8:5 "Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu tentang hal itu?"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 2009-06-26.
- ^ Film mini seri TV yang berjudul The Ten Commandments (2006) yang diperankan oleh Dougray Scott sebagai Musa, memerintahkan kaumnya merajam kedua penzina.
- ^ (Inggris) Herodotus reports the case of en:Lycidas in his Histories, Book IX.
- ^ (Inggris) en:Oedipus asks to be stoned to death when he learns that he killed his father.
- ^ Ragam Indosiar - Di balik Derita Hukum Cambuk: diakses pada 2011-11-19.
Pranala luar
- (Indonesia) Hukum Rajam Bagi Pezina di situs web Al Manhaj Diarsipkan 2009-06-03 di Wayback Machine.