Miqat
Tampilan
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Miqat (bahasa Arab: ميقات) adalah batas waktu dan tempat bagi dimulainya ibadah haji (batas-batas yang telah ditetapkan). Apabila melintasi miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji perlu mengenakan kain ihram dan memasang niat. Miqat digunakan dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Miqat terdiri dari dua jenis:
- Miqat Zamani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﺯﻣﺎﻧﻲ) - batas waktu dan tempat yang ditentukan berdasarkan waktu:
- Bagi haji, miqat bermula pada bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah yaitu ketika ibadah haji dilaksanakan.
- Bagi umrah, miqat zamani bermula pada sepanjang tahun pada waktu umrah dapat dilakukan.
- Miqat Makani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﻣﻛﺎﻧﻲ) - batas waktu dan tempat yang ditentukan berdasarkan tempat:
- Bagi mereka yang tinggal di Makkah, tempat untuk ihram haji adalah Makkah itu sendiri (rumah sendiri). Untuk umrah ialah keluar dari tanah haram Makkah yaitu sebaiknya di Ji'ranah, Tan'eim atau Hudaibiyah.
- Bagi mereka yang datang dari sebelah timur seperti Indonesia, Malaysia, Singapura dan kebanyakan negara Asia lain, tempatnya adalah di Yalamlam (ﻳﻠﻣﻠﻢ). Adapun pendapat yang mengatakan Jeddah (ﺟﺪﻩ).sebagai miqat bertolak belakang dengan dalil yang shahih,
- Bagi yang datang dari barat seperti Mesir, miqatnya di Juhfah (ﺟﺤﻔﻪ).
- Bagi yang datang dari selatan dan timur seperti Yaman, Najd dan ,Riyadh, tempat untuk berihram adalah Qarnul Manazil (ﻗﺮﻦﺍﻠﻣﻨﺎﺯﻝ).
- Bagi yang datang dari Madinah, tempatnya di Dzulhulaifah Bir Ali (Abyar 'Ali) (ﺫﻭﺍﻟﺣﻠﻴﻔﻪ ﺍﺑﻳﺎﺭ ﻋﻠﻲ).
- Bagi yang datang dari bahagian Iraq pula adalah di Dzatu 'Irq (ﺫﺍﺕ ﻋﺮﻕ).
Lihat pula
Pranala luar
- Miqat
- Al Islam Diarsipkan 2004-12-24 di Wayback Machine.