Wikipedia:Warung Kopi (Kebijakan)/Arsip (Apr-08)
Halaman arsip Warung Kopi | |||||||||||
Kebijakan Arsip · Terkini |
Usulan Arsip · Terkini |
Teknis Arsip · Terkini |
Bahasa Arsip · Terkini |
Berita Arsip · Terkini |
Lain-lain Arsip · Terkini |
UU ITE
Link: di sini.
Agak prihatin dengan pasal ini:
“ | Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. |
” |
Bagaimana dengan pranala interwiki pada artikel-artikel dengan isi terkait dengan seksologi/pornografi? Dapatkah itu dianggap sebagai "membuat dapat diaksesnya ... yg melanggar kesusilaan"? karena watak artikel di wiki en:, misalnya, lebih liberal dan pranala luarnya bisa-bisa nyambung ke beberapa situs porno. Repotnya adalah pada pengertian "yang melanggar kesusilaan" sebetulnya atau ketidakmampuan beberapa pihak melihat aspek edukasi pada pemuatan berkas-berkas provokatif secara seksual. (Atau aku aja yang terlalu ketakutan?) Kembangraps 16:18, 3 April 2008 (UTC)
- menurut gue pasal 27 ayat 1 (kesusilaan), 2 (pencemaran nama baik), 3 (permusuhan individu/kelompok) itu pasal karet semua tuh.. kalo kita parno, ntar jadinya banyak artikel yg kudu dihapus terutama bagian "kontroversi" nya. menurut gue, selama kita yakin bener dan demi ilmu pengetahuan dan informasi publik, gue pikir kita gak usah parno dulu. --Ciko bicara 16:36, 3 April 2008 (UTC)
Mo ada pertemuan tuh buat blogger hari senin di depkominfo. katanya sosialisasi. Kalo ada yg punya blog , terus berani dateng, ditanyakan bgmn dg situs (kyk wikipedia) yang memberikan pranala ke forum2 atau situs "bermasalah" (re: pasal2 karet tadi). Kembangraps 08:01, 4 April 2008 (UTC)