Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Agustus 2021 14.07 oleh AABot (bicara | kontrib) (testLogoDPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jember
Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Jember
2019-2024
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
23 Agustus 2019
Pimpinan
Ketua
Itqon Syauqi,
sejak 23 September 2019
Wakil Ketua I
Dedy Dwi Setiawan (NasDem)
sejak 23 September 2019
Wakil Ketua II
Ahmad Halim, Berkas:Logo Gerindra.svg
sejak 23 September 2019
Wakil Ketua III
Agus Sufyan (PDI-P)
sejak 23 September 2019
Komposisi
Anggota50
Partai & kursi

  PKB (8)
  Gerindra (7)
  PDI-P (7)
  Golkar (2)
  NasDem (8)
  Berkarya (1)
  PKS (6)
  Perindo (2)
  PPP (5)
  PAN (2)
  Demokrat (2)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Ruang Sidang Paripurna DPRD Jember
Jl. Kalimantan
Sumbersari, Jember
Jawa Timur
Situs web
dprd-jemberkab.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember (akronim DPRD Kabupaten Jember) adalah sebuah lembaga legislatif unikameral yang berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Indonesia. Dewan ini terdiri dari 50 anggota yang dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pemilihan dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seluruh Indonesia. Pemilihan umum terakhir dilaksanakan pada 17 April 2019. Jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten Jember tetap 50 kursi di mana Partai Kebangkitan Bangsa menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak.

Pimpinan Dewan

DPRD 2014-2019

Pimpinan DPRD Kabupaten Jember periode 2014-2019 adalah sebagai berikut.

  1. Zamroni, SH.I., Gerindra, Ketua.
  2. H.M. Ayub Junaidi, SH., PKB, Wakil Ketua.
  3. Dr. Ni Nyoman Putu Martini G, SE, MM., PDIP, Wakil Ketua.
  4. dr. Yuli Priyanto, PKS, Wakil Ketua.

DPRD 2019-2024

Pimpinan DPRD Kabupaten Jember terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Itqon Syauqi Partai Kebangkitan Bangsa
2 Wakil Ketua I Dedy Dwi Setiawan Partai NasDem
3 Wakil Ketua II Ahmad Halim Partai Gerakan Indonesia Raya
4 Wakil Ketua III Agus Sufyan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Jember dalam dua periode terakhir.[2]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 8 Steady 8
Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra 9 Penurunan 7
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan 7 Steady 7
Berkas:GOLKAR logo.png Golkar 5 Penurunan 2
NasDem 5 Kenaikan 8
Berkarya (baru) 1
PKS 6 Steady 6
Perindo (baru) 2
PPP 3 Kenaikan 5
PAN 2 Steady 2
Hanura 3 Penurunan 0
Demokrat 2 Steady 2
Jumlah Anggota 50 Steady 50
Jumlah Partai 10 Kenaikan 11

Daerah Pemilihan

Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Kabupaten Jember dibagi kedalam 6 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[3]

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
JEMBER 1 Arjasa, Jelbuk, Kaliwates, Panti, Patrang, Sukorambi, Sukowono 8
JEMBER 2 Kalisat, Ledokombo, Silo, Sumberjambe 7
JEMBER 3 Ajung, Mayang, Mumbulsari, Pakusari, Sumbersari, Tempurejo 9
JEMBER 4 Ambulu, Balung, Jenggawah, Rambipuji, Wuluhan 10
JEMBER 5 Gumukmas, Jombang, Kencong, Puger 7
JEMBER 6 Bangsalsari, Semboro, Sumberbaru, Tanggul, Umbulsari 9
TOTAL 50

Komisi

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi mempunyai tugas dan kewajiban:

  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daeran dan rancangan keputusan DPRD
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
  • Membantu pimpinan dewan untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh bupati dan atau masyarakat kepada DPRD
  • Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
  • Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan dewan
  • Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
  • Mengajukan usul kepada pimpinan dewan yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
  • Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan dewan tentang hasil pelaksanaan tugas komisi

DPRD Kabupaten Jember periode 2014-2019 terdiri atas 4 (empat) komisi, yang masing-masing

Komisi A

Komisi A membidangi Hukum dan Pemerintahan.

Komisi B

Komisi B membidangi Perekonomian dan Keuangan.

Komisi C

Komisi C membidangi Pembangunan.

Komisi D

Komisi D membidangi Kesejahteraan Rakyat.

Badan

DPRD Kabupaten Jember terdiri atas empat badan yaitu Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Legislasi (Banleg).

Lihat Pula

Referensi

Pranala luar