Lompat ke isi

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Bendera Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Gambaran umum
Dibentuk10 Juli 1959; 65 tahun lalu (1959-07-10)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015
Bidang tugasKepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Susunan organisasi
MenteriSandiaga Salahuddin Uno
Wakil MenteriAngela Tanoesoedibjo


Alamat
Kantor pusatGedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir
Kota Jakarta Pusat 10110
Indonesia
Situs webwww.kemenparekraf.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′45.221″S 106°49′17.713″E / 6.17922806°S 106.82158694°E / -6.17922806; 106.82158694
Gedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir
Kota Jakarta Pusat 10110
Indonesia
Situs web
www.kemenparekraf.go.id
Facebook: ParekrafRI X: Kemenparekraf Instagram: kemenparekraf.ri Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian pariwisata Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia atau disingkat Kemenparekraf RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kepariwisataan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata (Menparekraf) yang sejak tanggal 23 Desember 2020 dijabat oleh Sandiaga Salahuddin Uno.

Sejarah

  • Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983–1998)
  • Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999)
  • Kementerian Negara Pariwisata dan Kesenian (Kemenegparsen) (1999–2000)
  • Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2005)
  • Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) (2000-2001, 2005–2009)
  • Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
  • Kementerian Pariwisata (Kemenpar) (2014–2019)
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014) dan (2019–sekarang)

Tugas dan fungsi

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
  5. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.[1]

Susunan organisasi

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:

  • Sekretariat Kementerian;
  • Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
  • Deputi Bidang Sumberdaya dan Kelembagaan;
  • Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
  • Deputi Bidang Industri dan Investasi;
  • Deputi Bidang Pemasaran;
  • Deputi Bidang Produkwisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)
  • Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif;
  • Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi
  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha;
  • Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas; dan
  • Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis.[1]

Galeri

Lihat pula

Referensi

Pranala luar