Lompat ke isi

Sunnah (status hukum)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 November 2021 16.23 oleh Zaskia Zahra (bicara | kontrib) (→‎top: Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sunnah (perjalanan nabi), (syariat) sebuah aktivitas dalam Islam yang dianjurkan sehingga pelakunya mendapatkan kebaikan (pahala)

Contoh aktivitas

[sunting | sunting sumber]
  • Salat Sunnah seperti salat dhuha, salat tahajjud, salat tarawih dll
  • Puasa Sunnah seperti puasa senin-kamis, puasa daud, puasa syawal dll

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Status hukum lainnya:

Referensi

[sunting | sunting sumber]